Kalender Hijriah Global: Ketentuan Zakat Perlu Diubah untuk Bayar Utang Peradaban
loading...
A
A
A
Anggota Devisi Hisab Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah , Prof. Tono Saksono, Ph.D, menyatakan zakat umat Islam yang sebesar 2,5% per tahun tak lagi cukup sehingga perlu ditingkatkan untuk mengangsur utang peradaban.
Menurutnya, angka hipotesis total utang peradaban umat Islam karena kurang bayar zakat diperkirakan sebesar USD10 triliun. Ini terjadi selama 1200 tahun akibat penggunaan Kalender Gregorian sebagai pengganti Kalender Islam .
Hal ini dikatakan Prof Tono dalam seminar dan sosialisasi Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) bertema "KHGT: Jawaban Ijtihad Baru atas Kalender Islam Global untuk Persatuan Umat Islam Dunia" yang diselenggarakan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta di Gedung Dakwah Muhammadiyah DKI Jakarta Ahad 30 Juni 2024 lalu.
Muhammadiyah meluncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) mulai 1 Muharram 1446 H atau Ahad, 7 Juli 2024 M. Hal ini menandai periode penggunaan formal KHGT bagi organisasi massa Islam ini.
Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dr Endang Mintarja, mengatakan perubahan ini juga menandai rekonstruksi Wujudul Hilal yang telah digunakan sebelumnya, beralih ke sistem KHGT yang mengadopsi hasil putusan Kongres Turki 2016.
Dengan peluncuran KHGT, Muhammadiyah berharap dapat memberikan solusi atas ketidakteraturan sistem penjadwalan waktu dunia Islam saat ini, serta membayar “utang peradaban” Islam dalam bidang sistem kalender.
4 Langkah
Prof Tono menjelaskan utang zakat merupakan utang pada Allah SWT, maka upaya menaksirnya secara akurat menjadi sangat penting. Dengan demikian, sangat urgen bagi umat Islam untuk melakukan langkah-langkah berikut:
1. Menghentikan penggelembungan utang peradaban ini dengan cara semua bisnis umat Islam harus menggunakan Kalander Islam sebagai basis sistem akuntansi (haul)-nya.
"Kegagalan menghentikan penggelembungan utang peradaban ini akan menyebabkan generasi Muslim yang akan datang yang harus menanggung utang peradaban umat Islam yang terus semakin membesar," ujarnya.
2. Alhamdulillah, pada akhir Mei 2016 lalu, para ahli astronomi dan Kalender Islam dunia telah bersepakat untuk menggunakan Kalender Islam Global dengan prinsip satu hari satu tanggal untuk seluruh Bumi. Memang, resistensi masih ada di sana-sini, namun, unifikasi Kalender Islam internasional untuk manajemen waktu ibadah dan muamalah sekaligus sudah wajib dilaksanakan karena dampak syariahnya sangat serius.
"Jadi, penerimaan dan penggunaan Kalender Islam Global harus terus dikampanyekan," ujarnya.
3. Utang zakat yang telah menumpuk selama sekitar 1200 tahun ini harus segera dihitung secara akurat.
4. Atas dasar informasi di butir 3 di atas, umat Islam harus bersepakat untuk merumuskan agar utang peradaban ini dapat dibayar dalam periode tertentu (misal: dalam 500 tahun), sehingga ketentuan zakat umat Islam tidak lagi 2,5% per tahun tapi misalnya (2.5+x)% per tahun.
Menurut Prof Tono, implementasi teknis dan politis butir ketiga inilah yang akan menjadi domain otoritas politik negara-negara berpenduduk Muslim termasuk Indonesia.
Dengan demikian, kerjasama ulama, umaro, dan ilmuwan Muslim Indonesia untuk mengkampanyekan program raksasa ini menjadi sangat penting.
Menurutnya, angka hipotesis total utang peradaban umat Islam karena kurang bayar zakat diperkirakan sebesar USD10 triliun. Ini terjadi selama 1200 tahun akibat penggunaan Kalender Gregorian sebagai pengganti Kalender Islam .
Hal ini dikatakan Prof Tono dalam seminar dan sosialisasi Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) bertema "KHGT: Jawaban Ijtihad Baru atas Kalender Islam Global untuk Persatuan Umat Islam Dunia" yang diselenggarakan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta di Gedung Dakwah Muhammadiyah DKI Jakarta Ahad 30 Juni 2024 lalu.
Muhammadiyah meluncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) mulai 1 Muharram 1446 H atau Ahad, 7 Juli 2024 M. Hal ini menandai periode penggunaan formal KHGT bagi organisasi massa Islam ini.
Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dr Endang Mintarja, mengatakan perubahan ini juga menandai rekonstruksi Wujudul Hilal yang telah digunakan sebelumnya, beralih ke sistem KHGT yang mengadopsi hasil putusan Kongres Turki 2016.
Dengan peluncuran KHGT, Muhammadiyah berharap dapat memberikan solusi atas ketidakteraturan sistem penjadwalan waktu dunia Islam saat ini, serta membayar “utang peradaban” Islam dalam bidang sistem kalender.
4 Langkah
Prof Tono menjelaskan utang zakat merupakan utang pada Allah SWT, maka upaya menaksirnya secara akurat menjadi sangat penting. Dengan demikian, sangat urgen bagi umat Islam untuk melakukan langkah-langkah berikut:
1. Menghentikan penggelembungan utang peradaban ini dengan cara semua bisnis umat Islam harus menggunakan Kalander Islam sebagai basis sistem akuntansi (haul)-nya.
"Kegagalan menghentikan penggelembungan utang peradaban ini akan menyebabkan generasi Muslim yang akan datang yang harus menanggung utang peradaban umat Islam yang terus semakin membesar," ujarnya.
2. Alhamdulillah, pada akhir Mei 2016 lalu, para ahli astronomi dan Kalender Islam dunia telah bersepakat untuk menggunakan Kalender Islam Global dengan prinsip satu hari satu tanggal untuk seluruh Bumi. Memang, resistensi masih ada di sana-sini, namun, unifikasi Kalender Islam internasional untuk manajemen waktu ibadah dan muamalah sekaligus sudah wajib dilaksanakan karena dampak syariahnya sangat serius.
"Jadi, penerimaan dan penggunaan Kalender Islam Global harus terus dikampanyekan," ujarnya.
3. Utang zakat yang telah menumpuk selama sekitar 1200 tahun ini harus segera dihitung secara akurat.
4. Atas dasar informasi di butir 3 di atas, umat Islam harus bersepakat untuk merumuskan agar utang peradaban ini dapat dibayar dalam periode tertentu (misal: dalam 500 tahun), sehingga ketentuan zakat umat Islam tidak lagi 2,5% per tahun tapi misalnya (2.5+x)% per tahun.
Menurut Prof Tono, implementasi teknis dan politis butir ketiga inilah yang akan menjadi domain otoritas politik negara-negara berpenduduk Muslim termasuk Indonesia.
Dengan demikian, kerjasama ulama, umaro, dan ilmuwan Muslim Indonesia untuk mengkampanyekan program raksasa ini menjadi sangat penting.
(mhy)