Akankah Putusan Mahkamah Internasional Bisa Mengubah Nasib Warga Palestina?

Rabu, 24 Juli 2024 - 05:15 WIB
loading...
Akankah Putusan Mahkamah...
Pasukan Israel melakukan penggerebekan ke Tepi Barat yang diduduki hampir setiap hari. Foto: Aljazeera
A A A
Mahkamah Internasional atau The International Court of Justice’s (ICJ) memutuskan bahwa tindakan pendudukan Israel atas Palestina melanggar hukum. Putusanini hanyalah tanda terbaru dari meningkatnya tekanan publik terhadap Israel di tengah genosida Israel yang sedang berlangsung di Gaza .

Sejatinya, kasus permukiman Yahudi ini sudah ada sebelum perang genosida menyusul serangan Hamas dalam Operasi Badai Al-Aqsa . Ini merupakan hasil dari permintaan Majelis Umum PBB pada tahun 2022 agar pengadilan memberikan pendapat mengenai kelanjutan pendudukan wilayah Palestina.

ICJ dengan tegas menentang Israel dalam pendapat yang dikeluarkan pada hari Jumat pekan lalu. ICJ menyebut pendudukan tersebut melanggar hukum dan menyatakan bahwa pembangunan permukiman di Tepi Barat yang diduduki dan Yerusalem Timur yang diduduki adalah melanggar hukum.

Mereka menolak argumen apa pun bahwa Israel memiliki kedaulatan atas wilayah tersebut. Ketua pengadilan juga mengatakan bahwa hukum Israel di wilayah pendudukan “sama dengan kejahatan apartheid ”.

Otoritas Palestina senang dengan pendapat pengadilan tersebut, dan Menteri Luar Negeri Palestina Riad Malki menyebutnya sebagai “momen penting bagi Palestina”.

Di sisi lain, seperti diduga, Israel menolak keputusan tersebut dan menyebutnya “salah”.



Namun jika hal ini sangat penting, apa yang bisa diharapkan selanjutnya?

Putusan ICJ merupakan “pendapat yang bersifat nasihat” – tidak mengikat. Karena permintaan pendapat awal dikeluarkan oleh Majelis Umum PBB. Pertanyaan tersebut kini akan kembali ke badan tersebut. Wakil juru bicara Sekretaris Jenderal PBB, Farhan Haq, mengatakan yang akan “memutuskan bagaimana melanjutkan masalah ini” adalah Majelis Umum PBB.

Resolusi-resolusi yang disahkan Majelis Umum tidak mengikat, namun tetap mempunyai bobot, berasal dari badan yang mewakili seluruh negara anggota.

Meskipun Majelis Umum tidak mempunyai wewenang untuk mengeluarkan negara anggota PBB tanpa persetujuan Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum mempunyai kemampuan untuk menangguhkan hak-hak dan keistimewaannya, yang berarti bahwa negara tersebut tidak dapat berpartisipasi dalam sidang-sidang PBB. Majelis Umum dan badan-badan PBB lainnya.

Hal ini terutama terjadi pada tahun 1974, ketika negara-negara anggota memilih untuk menangguhkan partisipasi apartheid di Afrika Selatan, meskipun ada keberatan dari Amerika Serikat, Inggris dan Perancis, yang membantu mengubah rezim apartheid di Afrika Selatan menjadi negara paria.

Hassan Ben Imran, anggota dewan Hukum untuk Palestina, berpendapat bahwa – ketika Dewan Keamanan PBB “terkompromikan dan dilumpuhkan” sebagai akibat dari hak veto AS – Majelis Umum harus mengambil alih kepemimpinan.

“Israel tidak memberi kita alasan untuk berasumsi bahwa mereka akan menghormati keputusan [ICJ], pada kenyataannya, para pemimpin puncaknya secara terbuka mengatakan hal tersebut,” kata Ben Imran.



“Oleh karena itu, satu-satunya jalan ke depan adalah sanksi politik, ekonomi, dan militer melalui Majelis Umum PBB… Sama seperti apartheid di Afrika Selatan, Israel harus ditangguhkan, atau dicopot, dari PBB, FIFA, Olimpiade, dan forum lainnya. Majelis Umum PBB dapat memulai tindakan ini.”

Omar H Rahman, peneliti di Dewan Urusan Global Timur Tengah, mengatakan kepada Al Jazeera bahwa keputusan ICJ “memberi Palestina dan para pendukungnya alat yang berpotensi kuat untuk memobilisasi komunitas internasional untuk menekan Israel”.

Isolasi Israel

Ketika Israel menghadapi kasus genosida terpisah yang diajukan oleh Afrika Selatan di ICJ, dan permohonan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant di Pengadilan Kriminal Internasional, Israel menghadapi masalah hukum yang semakin besar.

Keputusan ICJ pekan lalu mengenai kehadiran Israel di wilayah pendudukan hanya menambah kemungkinan bahwa Israel juga akan kalah dalam kasus-kasus tersebut.

Mai El-Sadany, direktur eksekutif Institut Tahrir untuk Kebijakan Timur Tengah, mengatakan keputusan ICJ akan memiliki konsekuensi.

“Pengadilan tertinggi di dunia menetapkan dengan jelas ilegalitas pendudukan Israel serta kebijakan dan praktik pemukimannya; menggambarkan situasi tersebut sebagai segregasi rasial dan apartheid; dan menyoroti kewajiban negara-negara lain untuk tidak membantu atau membantu mempertahankan kehadiran Israel di OPT [wilayah pendudukan Palestina],” kata El-Sadany.



“Dengan melakukan hal ini, dokumen ini menjabarkan fakta dan kesimpulan yang kemudian dapat digunakan oleh para diplomat dalam perundingan mereka, yang dapat dimanfaatkan oleh negara-negara dalam hubungan bilateral mereka, yang dapat dilaporkan dan digunakan oleh jurnalis yang meliput isu tersebut, dan yang dapat digunakan oleh pengacara dan advokat dalam litigasi tambahan dan pekerjaan masyarakat sipil,” tambahnya.

El-Sadany menambahkan bahwa konfirmasi ICJ yang menganggap Gaza sebagai bagian dari wilayah Palestina yang diduduki Israel dapat berdampak pada kasus genosida yang terpisah, karena kekuatan pendudukan memiliki “kewajiban dan tugas” terhadap orang-orang yang tinggal di tanah yang mereka duduki.

Ben Imran berpendapat bahwa hal ini “mengakhiri perdebatan hukum mengenai apakah Israel, sebagai kekuatan pendudukan, berhak mengklaim hak untuk membela diri terhadap serangan yang berasal dari wilayah yang didudukinya”.

Dengan adanya keputusan bahwa wilayah Palestina diduduki secara tidak sah, Ben Imran yakin Israel tidak dapat lagi menggunakan klaim pertahanan diri tersebut.

Aneksasi

Israel telah menggandakan posisinya, menolak menyerah terhadap Yerusalem Timur dan Tepi Barat.

“Orang-orang Yahudi bukanlah penakluk di tanah mereka sendiri,” kata Netanyahu, seraya menambahkan bahwa “legalitas pemukiman Israel di seluruh wilayah tanah air kami tidak dapat diganggu gugat”.



Politisi sayap kanan lainnya menyerukan aneksasi Tepi Barat, dan bahkan sebelum keputusan ICJ, parlemen Israel dengan tegas menolak pembentukan negara Palestina.

Sudah lama ada kekhawatiran bahwa Israel pada akhirnya akan terus mencaplok Tepi Barat, seperti yang terjadi pada Yerusalem Timur dan Dataran Tinggi Golan.

Tindakan terakhir ini diakui oleh mantan Presiden AS – dan mungkin di masa mendatang –, Donald Trump, dan mungkin saja pemerintah Israel sekarang mengandalkan pemerintahan Trump yang baru untuk memberikan kedok untuk mencaplok Tepi Barat, mengintensifkan penghancuran Gaza, dan mengabaikan tekanan internasional untuk memberikan hak-hak mereka kepada Palestina.

Rahman tidak percaya keputusan ICJ membuat aneksasi Tepi Barat lebih mungkin terjadi, namun melihatnya sebagai kelanjutan dari “kebijakan yang bertujuan selama beberapa dekade dari pihak Israel untuk menetapkan kondisi yang mendasari aneksasi”.

“Meskipun keputusan ICJ seharusnya membuat mereka berpikir dua kali mengenai apakah komunitas internasional akan menerima [aneksasi], konsekuensi dari penerapan aturan apartheid selalu sama,” katanya.

Mentalitas benteng Israel, dan upayanya untuk mendiskreditkan ICJ dan badan-badan internasional penting lainnya, menunjukkan bahwa Israel kemungkinan akan terus melakukan hal yang sama, setidaknya dalam jangka pendek.

Mereka sebelumnya mengabaikan keputusan ICJ tahun 2004 yang menyatakan bahwa tembok pemisah yang dibangun – sebagian besar berada di tanah Palestina – adalah ilegal.



Hal ini menimbulkan keraguan mengenai apakah ICJ dan undang-undang hak asasi manusia internasional mempunyai kekuatan ketika menyangkut Israel dan Palestina, meskipun Ben Imran menunjukkan bahwa ada masalah dengan negara-negara yang tidak menerapkan undang-undang tersebut, dan berperilaku seolah-olah mereka berada di atas undang-undang tersebut.

Ketika semakin banyak negara memilih untuk mendukung supremasi hukum terkait dengan pendudukan, tekanan tersebut pada akhirnya dapat mencapai titik di mana Israel dan para pendukungnya akan menyerah.

“Bahkan beberapa sekutu terdekat Israel, termasuk AS, telah mengakui sebagian dari pendapat tersebut, khususnya mengenai ilegalitas kebijakan pemukiman,” kata El-Sadany.

“Mayoritas negara di dunia setuju dengan pendapat ICJ. Dibutuhkan tindakan kolektif, terkoordinasi, dan strategi jangka panjang dari banyak pihak untuk menjaga momentum yang dihasilkan oleh kasus ini untuk melakukan perubahan material di lapangan, namun potensi perubahan tersebut tetap ada,” lanjutnya.
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3402 seconds (0.1#10.140)