5 Sifat Manusia yang Membuat Harta jadi Tercela, Simak Ya!
loading...
A
A
A
Harta merupakan bagian penting yang tidak dipisahkan dan selalu diupayakan oleh manusia dalam kehidupannya. Menurut syariat, harta adalah segala sesuatu yang bernilai, bisa dimiliki, dikuasai, dimanfaatkan yang menurut syariat yang berupa (benda dan manfaatnya).
Harta dalam bahasa Arab disebut al-maal yang berasal dari kata مَالَ – يَمِيْلُ – مَيْلاَ yang berarti condong atau cenderung.
Al-Qur’an menyebut kata al-maal (harta) tidak kurang dari 86 kali. Penyebutan berulang-ulang terhadap sesuatu di dalam Al-Qur’an menunjukkan adanya perhatian khusus dan penting terhadap sesuatu itu.
Islam memandang keinginan manusia untuk memperoleh, memiliki, dan memanfaatkan harta sebagai sesuatu yang lazim, dan urgen. Harta diperoleh, dimiliki, dan dimanfaatkan manusia untuk memenuhi hajat hidupnya, baik bersifat materi maupun non materi. Manusia berusaha sesuai dengan naluri dan kecenderungan untuk mendapatkan harta.
Al-Qur’an memandang harta sebagai sarana bagi manusia untuk mendekatkan diri kepada Khaliq-nya, bukan tujuan utama yang dicari dalam kehidupan. Dengan keberadaan harta, manusia diharapkan memiliki sikap derma yang memperkokoh sifat kemanusiannya. Jika sikap derma ini berkembang, maka akan mengantarkan manusia kepada derajat yang mulia, baik di sisi Tuhan maupun terhadap sesama manusia.
Namun, ada sifat manusia yang justru menjadi celaan terhadap harta itu sendiri. Menurut penjelasan Ustadz Aris Munandar SS,MPI, harta itu tidak tercela karena harta itu sendiri. Celaan itu tidak tertuju kepada harta namun tertuju kepada sikap manusia terhadap harta.
Ahmad bin Muhammad bin Abdurrahmān bin Qudāmah al-Maqdisi, dalam 'Mukhtashar Minhāj al-Qāshidīn, tahqīq Zuhair asy-Syāwīsy' menyebutkan, ada lima sikap manusia terhadap harta yang tercela. Yakni:
Dari Anas bin Malik, Rasulullah bersabda, “…. Dan siapa saja yang dunia menjadi orientasi hidupnya Allah akan meletakkan kefakiran di antara kedua matanya. Allah akan cerai beraikan urusannya dan dia tidaklah mendapatkan dunia kecuali sebesar yang Allah takdirkan untuknya” (HR Tirmidzi no 2465).
Di antara doa yang sering Nabi panjatkan sebelum beranjak meninggalkan tempat duduknya adalah kalimat sebagai berikut:
“…. Ya Allah janganlah Kau timpakan kepada kami musibah agama dan janganlah Kau jadikan dunia sebagai orientasi terbesar kami dalam hidup dan maksimal pengetahuan kami. …” (HR Tirmidzi no 3502 dari Ibnu Umar)
Sikap rakus dengan harta Allah gambarkan dalam firmanNya,
“Orang yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitungnya” (QS al-Humazah[104]: 2).
Ketika menjelaskan kata wa’addadahu Ibnu Utsaimīn mengatakan, “Maksudnya karena demikian besar rasa cintanya dengan harta berulang kali orang tersebut mendatangi tempat penyimpanan hartanya dan menghitung-hitungnya. Pada pagi hari dia hitung uang yang ada di tempat penyimpanan. Pada sore hari kembali dia hitung uang tersebut padahal dia mengetahui dan menyadari bahwa uang yang ada di tempat penyimpanan tersebut sedikit pun belum diambil dan belum ditambahi. Akan tetapi karena demikian dalam rasa cintanya dengan harta berulang kali dia mendatangi tempat penyimpanan harta dan menghitung-hitungnya. Oleh karena itu digunakan bentuk hiperbola. Orang tersebut bolak balik menghitung harta karena sangat cinta dengan harta dan khawatir hartanya berkurang atau sekedar agar semakin menenangkan hati dengan jumlah harta yang dimiliki. Oleh karena itu orang tersebut bolak balik menghitung hartanya,"
Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda, “Manusia akan menjumpai suatu masa. Pada masa tersebut orang sudah tidak lagi mempedulikan dari sumber apa dia mendapatkan harta, dari sumber halal ataukah sumber haram” (HR Bukhari)
Ibnu at-Tīn mengatakan bahwa Nabi mengabarkan hal ini dalam rangka mengingatkan bahaya harta. Konten hadis ini juga merupakan salah satu bukti kenabian. Nabi mengabarkan hal yang belum terjadi di zamannya. Sasaran celaan dalam konteks ini adalah sikap menyamakan antara sumber pendapatan yang halal dan sumber pendapatan yang haram.
Ulama berselisih pendapat adakah kewajiban harta selain zakat. Pandangan yang diambil oleh diambil oleh Ibnu Rajab al-Hanbali, selain zakat ada tiga kewajiban harta yaitu:
- Untuk menyambung hubungan baik dengan kerabat. Kerabat yang paling dekat adalah orang tua. Anak yang berkecukupan wajib menafkahi ortu yang kekurangan.
- Jamuan tamu selama tiga hari yang merupakan hak menginap tamu yang berasal dari luar daerah.
- Bantuan bencana alam, kelaparan dll.
Isrāf itu terkait pembelanjaan harta dalam hal yang mubah atau hal yang dianjurkan namun dalam kadar yang over dosis dan berlebihan. Sedangkan tabdzīr adalah membelanjakan harta untuk kegiatan yang haram meski dengan nominal yang remeh.
Harta dalam bahasa Arab disebut al-maal yang berasal dari kata مَالَ – يَمِيْلُ – مَيْلاَ yang berarti condong atau cenderung.
Al-Qur’an menyebut kata al-maal (harta) tidak kurang dari 86 kali. Penyebutan berulang-ulang terhadap sesuatu di dalam Al-Qur’an menunjukkan adanya perhatian khusus dan penting terhadap sesuatu itu.
Islam memandang keinginan manusia untuk memperoleh, memiliki, dan memanfaatkan harta sebagai sesuatu yang lazim, dan urgen. Harta diperoleh, dimiliki, dan dimanfaatkan manusia untuk memenuhi hajat hidupnya, baik bersifat materi maupun non materi. Manusia berusaha sesuai dengan naluri dan kecenderungan untuk mendapatkan harta.
Al-Qur’an memandang harta sebagai sarana bagi manusia untuk mendekatkan diri kepada Khaliq-nya, bukan tujuan utama yang dicari dalam kehidupan. Dengan keberadaan harta, manusia diharapkan memiliki sikap derma yang memperkokoh sifat kemanusiannya. Jika sikap derma ini berkembang, maka akan mengantarkan manusia kepada derajat yang mulia, baik di sisi Tuhan maupun terhadap sesama manusia.
Namun, ada sifat manusia yang justru menjadi celaan terhadap harta itu sendiri. Menurut penjelasan Ustadz Aris Munandar SS,MPI, harta itu tidak tercela karena harta itu sendiri. Celaan itu tidak tertuju kepada harta namun tertuju kepada sikap manusia terhadap harta.
Ahmad bin Muhammad bin Abdurrahmān bin Qudāmah al-Maqdisi, dalam 'Mukhtashar Minhāj al-Qāshidīn, tahqīq Zuhair asy-Syāwīsy' menyebutkan, ada lima sikap manusia terhadap harta yang tercela. Yakni:
1. Rakus
Orang yang rakus dengan harta menjadikan harta dan dunia sebagai orientasi hidupnya.عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ …وَمَنْ كَانَتْ الدُّنْيَا هَمَّهُ جَعَلَ اللَّهُ فَقْرَهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ وَفَرَّقَ عَلَيْهِ شَمْلَهُ وَلَمْ يَأْتِهِ مِنْ الدُّنْيَا إِلَّا مَا قُدِّرَ لَهُ
Dari Anas bin Malik, Rasulullah bersabda, “…. Dan siapa saja yang dunia menjadi orientasi hidupnya Allah akan meletakkan kefakiran di antara kedua matanya. Allah akan cerai beraikan urusannya dan dia tidaklah mendapatkan dunia kecuali sebesar yang Allah takdirkan untuknya” (HR Tirmidzi no 2465).
Di antara doa yang sering Nabi panjatkan sebelum beranjak meninggalkan tempat duduknya adalah kalimat sebagai berikut:
وَلَا تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِي دِينِنَا وَلَا تَجْعَلْ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلَا مَبْلَغَ عِلْمِنَا
“…. Ya Allah janganlah Kau timpakan kepada kami musibah agama dan janganlah Kau jadikan dunia sebagai orientasi terbesar kami dalam hidup dan maksimal pengetahuan kami. …” (HR Tirmidzi no 3502 dari Ibnu Umar)
Sikap rakus dengan harta Allah gambarkan dalam firmanNya,
الَّذِي جَمَعَ مَالًا وَعَدَّدَهُ
“Orang yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitungnya” (QS al-Humazah[104]: 2).
Ketika menjelaskan kata wa’addadahu Ibnu Utsaimīn mengatakan, “Maksudnya karena demikian besar rasa cintanya dengan harta berulang kali orang tersebut mendatangi tempat penyimpanan hartanya dan menghitung-hitungnya. Pada pagi hari dia hitung uang yang ada di tempat penyimpanan. Pada sore hari kembali dia hitung uang tersebut padahal dia mengetahui dan menyadari bahwa uang yang ada di tempat penyimpanan tersebut sedikit pun belum diambil dan belum ditambahi. Akan tetapi karena demikian dalam rasa cintanya dengan harta berulang kali dia mendatangi tempat penyimpanan harta dan menghitung-hitungnya. Oleh karena itu digunakan bentuk hiperbola. Orang tersebut bolak balik menghitung harta karena sangat cinta dengan harta dan khawatir hartanya berkurang atau sekedar agar semakin menenangkan hati dengan jumlah harta yang dimiliki. Oleh karena itu orang tersebut bolak balik menghitung hartanya,"
2. Mendapatkan harta tidak melalui jalan yang halal
Harta itu tercela jika didapatkan dengan cara-cara yang haram. Itulah kondisi akhir zaman yang Nabi ceritakan agar diwaspadai.عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لَا يُبَالِي الْمَرْءُ مَا أَخَذَ مِنْهُ أَمِنَ الْحَلَالِ أَمْ مِنْ الْحَرَامِ
Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda, “Manusia akan menjumpai suatu masa. Pada masa tersebut orang sudah tidak lagi mempedulikan dari sumber apa dia mendapatkan harta, dari sumber halal ataukah sumber haram” (HR Bukhari)
Ibnu at-Tīn mengatakan bahwa Nabi mengabarkan hal ini dalam rangka mengingatkan bahaya harta. Konten hadis ini juga merupakan salah satu bukti kenabian. Nabi mengabarkan hal yang belum terjadi di zamannya. Sasaran celaan dalam konteks ini adalah sikap menyamakan antara sumber pendapatan yang halal dan sumber pendapatan yang haram.
3.Tidak menunaikan kewajiban harta
Ulama berselisih pendapat adakah kewajiban harta selain zakat. Pandangan yang diambil oleh diambil oleh Ibnu Rajab al-Hanbali, selain zakat ada tiga kewajiban harta yaitu:
- Untuk menyambung hubungan baik dengan kerabat. Kerabat yang paling dekat adalah orang tua. Anak yang berkecukupan wajib menafkahi ortu yang kekurangan.
- Jamuan tamu selama tiga hari yang merupakan hak menginap tamu yang berasal dari luar daerah.
- Bantuan bencana alam, kelaparan dll.
4. Tidak membelanjakan harta kepada sasaran yang tepat
Ada dua bentuk pembelanjaan harta yang tidak tepat, tabdzīr dan isrof. Isrof adalah pembelanjaan harta untuk hal yang sepatutnya namun dalam kadar yang berlebihan dan lebih dari sepatutnya. Sedangkan tabdzīr adalah membelanjakan harta dalam hal-hal yang tidak semestinya dan tidak sepatutnya (baca: maksiat.Isrāf itu terkait pembelanjaan harta dalam hal yang mubah atau hal yang dianjurkan namun dalam kadar yang over dosis dan berlebihan. Sedangkan tabdzīr adalah membelanjakan harta untuk kegiatan yang haram meski dengan nominal yang remeh.
5. Sombong dan bangga dengan harta.
Allah Ta'ala berfirman:أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ