Arti Naskh: Bukan Mustahil Allah SWT Membatalkan Hukum-Hukum-Nya
Selasa, 27 Agustus 2024 - 07:23 WIB
loading...
Prof Quraish Shihab. Foto/Ilustrasi: Ist
A
A
A
Terdapat perbedaan pengertian tentang terminologi naskh. Al-Syatibi dalam kitab "Al-Muwafaqat fi Ushul Al-Syari'at" (Dar Al-Ma'arif, Beirut, 1975) menyebut para ulama mutaqaddimin (abad I hingga abad III H) memperluas arti naskh sehingga mencakup:
(a) pembatalan hukum yang ditetapkan terdahulu oleh hukum yang ditetapkan kemudian;
(b) pengecualian hukum yang bersifat umum oleh hukum yang bersifat khusus yang datang kemudian;
(c) penjelasan yang datang kemudian terhadap hukum yang bersifat samar;
(d) penetapan syarat terhadap hukum terdahulu yang belum bersyarat.
Baca juga: Ini Mengapa Timbul Pembahasan tentang Masikh dan Mansukh
Bahkan ada di antara mereka yang beranggapan bahwa suatu ketetapan hukum yang ditetapkan oleh satu kondisi tertentu telah menjadi mansukh apabila ada ketentuan lain yang berbeda akibat adanya kondisi lain.
Abdul 'Azim Al-Zarqani dalam "Manahil A-'Irfan fi 'Ulum Al-Qur'an" (Al-Halabiy, Mesir 1980) mencontohkan perintah untuk bersabar atau menahan diri pada periode Makkah di saat kaum Muslim lemah, dianggap telah di-naskh oleh perintah atau izin berperang pada periode Madinah . Hal ini, sebagaimana ada yang beranggapan bahwa ketetapan hukum Islam yang membatalkan hukum yang berlaku pada masa pra-Islam merupakan bagian dari pengertian naskh.
Prof Dr Quraish Shihab dalam bukunya berjudul " Membumikan al-Quran , Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat" (Mizan, 1996) menjelaskan pengertian yang demikian luas dipersempit oleh para ulama yang datang kemudian (muta'akhirin).
Menurut mereka naskh terbatas pada ketentuan hukum yang datang kemudian, guna membatalkan atau mencabut atau menyatakan berakhirnya masa pemberlakuan hukum yang terdahulu, sehingga ketentuan hukum yang berlaku adalah yang ditetapkan terakhir.
Baca juga: KH Ali Yafie Wafat: Berikut Salah Satu Wasiatnya tentang Nasikh Mansukh dalam Al-Quran
Para ulama tidak berselisih pendapat tentang adanya ayat-ayat Al-Quran mencakup butir-butir b, c, dan d, yang dikemukakan oleh para ulama mutaqaddimin tersebut. "Namun istilah yang diberikan untuk hal-hal tersebut bukannya naskh tetapi takhshish (pengkhususan)," ujar Quraish.
Menurut Quraish, yang kemudian menjadi bahan perselisihan adalah butir a, dalam arti adakah ayat yang dibatalkan hukumnya atau tidak? Para ulama yang menyatakan adanya naskh dalam pengertian tersebut mengemukakan alasan-alasan berdasarkan 'aql dan naql (Al-Qur'an).
Ibn Katsir, dalam rangka membuktikan kekeliruan orang-orang Yahudi yang mempertahankan ajaran agama mereka dan menolak ajaran Islam dengan dalih tidak mungkin Tuhan membatalkan ketetapan-ketetapannya yang termaktub dalam Taurat, menyatakan:
"Tidak ada alasan yang menunjukkan kemustahilan adanya naskh atau pembatalan dalam hukum-hukum Allah, karena Dia (Tuhan) menetapkan hukum sesuai kehendak-Nya dan melakukan apa saja yang diinginkanNya."
Ahmad Mustafa Al-Maraghid dalam Tafsir Al-Maraghiy (Al-Halabiy, Mesir 1946) menjelaskan hikmah adanya naskh dengan menyatakan bahwa:
(a) pembatalan hukum yang ditetapkan terdahulu oleh hukum yang ditetapkan kemudian;
(b) pengecualian hukum yang bersifat umum oleh hukum yang bersifat khusus yang datang kemudian;
(c) penjelasan yang datang kemudian terhadap hukum yang bersifat samar;
(d) penetapan syarat terhadap hukum terdahulu yang belum bersyarat.
Baca juga: Ini Mengapa Timbul Pembahasan tentang Masikh dan Mansukh
Bahkan ada di antara mereka yang beranggapan bahwa suatu ketetapan hukum yang ditetapkan oleh satu kondisi tertentu telah menjadi mansukh apabila ada ketentuan lain yang berbeda akibat adanya kondisi lain.
Abdul 'Azim Al-Zarqani dalam "Manahil A-'Irfan fi 'Ulum Al-Qur'an" (Al-Halabiy, Mesir 1980) mencontohkan perintah untuk bersabar atau menahan diri pada periode Makkah di saat kaum Muslim lemah, dianggap telah di-naskh oleh perintah atau izin berperang pada periode Madinah . Hal ini, sebagaimana ada yang beranggapan bahwa ketetapan hukum Islam yang membatalkan hukum yang berlaku pada masa pra-Islam merupakan bagian dari pengertian naskh.
Prof Dr Quraish Shihab dalam bukunya berjudul " Membumikan al-Quran , Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat" (Mizan, 1996) menjelaskan pengertian yang demikian luas dipersempit oleh para ulama yang datang kemudian (muta'akhirin).
Menurut mereka naskh terbatas pada ketentuan hukum yang datang kemudian, guna membatalkan atau mencabut atau menyatakan berakhirnya masa pemberlakuan hukum yang terdahulu, sehingga ketentuan hukum yang berlaku adalah yang ditetapkan terakhir.
Baca juga: KH Ali Yafie Wafat: Berikut Salah Satu Wasiatnya tentang Nasikh Mansukh dalam Al-Quran
Para ulama tidak berselisih pendapat tentang adanya ayat-ayat Al-Quran mencakup butir-butir b, c, dan d, yang dikemukakan oleh para ulama mutaqaddimin tersebut. "Namun istilah yang diberikan untuk hal-hal tersebut bukannya naskh tetapi takhshish (pengkhususan)," ujar Quraish.
Menurut Quraish, yang kemudian menjadi bahan perselisihan adalah butir a, dalam arti adakah ayat yang dibatalkan hukumnya atau tidak? Para ulama yang menyatakan adanya naskh dalam pengertian tersebut mengemukakan alasan-alasan berdasarkan 'aql dan naql (Al-Qur'an).
Ibn Katsir, dalam rangka membuktikan kekeliruan orang-orang Yahudi yang mempertahankan ajaran agama mereka dan menolak ajaran Islam dengan dalih tidak mungkin Tuhan membatalkan ketetapan-ketetapannya yang termaktub dalam Taurat, menyatakan:
"Tidak ada alasan yang menunjukkan kemustahilan adanya naskh atau pembatalan dalam hukum-hukum Allah, karena Dia (Tuhan) menetapkan hukum sesuai kehendak-Nya dan melakukan apa saja yang diinginkanNya."
Ahmad Mustafa Al-Maraghid dalam Tafsir Al-Maraghiy (Al-Halabiy, Mesir 1946) menjelaskan hikmah adanya naskh dengan menyatakan bahwa:
Lihat Juga :