Benarkah Salat Sunnah Rawatib harus Ada Jeda dengan Salat Wajib?

Rabu, 30 Oktober 2024 - 16:15 WIB
loading...
Benarkah Salat Sunnah...
Melaksanakan salat sunnah rawatib harus ada jeda terlebih dahulu dengan salat wajib atau salat fardhunya, namun mash tetap di tempat salat yang sama. Foto ilustrasi/ist
A A A
Dalam melaksanakan salat sunnah rawatib , umumnya dilakukan sebelum atau sesudah salat wajib (fardhu) . Namun, benarkah di antara pelaksanaan salat sunnah dan wajib ini harus ada jeda atau langsung dilakukan?

Ternyata melakukan salat di antara keduanya harus ada jeda. Karena memang menyambung dari salam salat wajib langsung ke salat ba'diyah itu ma nikruh, hendaknya ada jeda baik zikir, pembicaraan, atau pindah tempat.

Sahabat yang bernama Saib Radhiallahu 'Anhu berkata :

صَلَّيْتُ مَعَهُ الْجُمُعَةَ فِي الْمَقْصُورَةِ فَلَمَّا سَلَّمَ الْإِمَامُ قُمْتُ فِي مَقَامِي فَصَلَّيْتُ فَلَمَّا دَخَلَ أَرْسَلَ إِلَيَّ فَقَالَ لَا تَعُدْ لِمَا فَعَلْتَ إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ حَتَّى تَكَلَّمَ أَوْ تَخْرُجَ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَنَا بِذَلِكَ أَنْ لَا تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةٍ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ


"Aku pernah salat Jumat bersama Mu'awiyah di dalam Maqshurah (suatu ruangan yang dibangun di dalam masjid). Setelah imam salam aku berdiri di tempatku kemudian aku menunaikan salat sunnah. Ketika Mu'awiyah masuk, ia mengutus seseorang kepadaku dan utusan itu mengatakan, 'Jangan kamu ulangi perbuatanmu tadi. Jika kamu telah selesai mengerjakan salat Jumat, janganlah kamu sambung dengan salat sunnah sebelum kamu berbincang-bincang atau sebelum kamu keluar dari masjid. Karena Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan hal itu kepada kita yaitu 'Janganlah suatu salat disambung dengan salat lain, kecuali setelah kita mengucapkan kata-kata atau keluar dari Masjid.'" (HR. Muslim).

Menurut Ustadz Farid Nu'man Hasan hadis ini menunjukkan larangan menyambungkan salat wajib dan sunnah tanpa jeda. Namun larangan ini tidak bermakna haram, melainkan makruh karena meninggalkan anjuran melakukan jeda.

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan bahwa dalil apa yang dikatakan para sahabat kami (Syafi'iyyah) bahwa shalat sunah rawatib dan lainnya disunnahkan untuk berpindah tempat dari tempat salat wajib ke tempat lain, paling afdhal adalah pindah ke rumah.

Laling tidak pindah ke tempat lain di masjid tersebut atau lainnya untuk meperbanyak tempat sujudnya, dan untuk memisahkan antara gambaran aktivitas salat sunnah dari aktivitas salat wajib.

"Sampai kami berbicara adanya dalil bahwa memisahkan antara keduanya dengan berbicara juga, tetapi berpindah itu lebih utama seperti yang telah kami sebutkan. Wallahu A'lam". (Kitab Syarh Shahih Muslim).

Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan :

Sunnahnya adalah memisahkan antara shalat fardhu dan sunnah pada salat Jumat dan selainnya, sebagaimana telah shahih bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam telah melarang menyambung salat yang satu ke salat lagi sampai dia memisahkannya dengan berdiri atau bicara, maka janganlah melakukan seperti kebanyakan orang menyambung setelah salam dengan dua rakaat sunnah, sebab itu telah menjalankan larangan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Hikmah dari hal ini adalah untuk membedakan antara ibadah wajib dan selain wajib, sebagaimana membedakan antara ibadah dan bukan ibadah. (Dari kitab Fatawa Al Kubra).

Tentang keutamaan salat rawatib , Ummu Habibah radiyallahu ‘anha telah meriwayatkan sebuah hadits tentang keutamaan salat sunnah rawatib.

Ummu Habibah berkata : saya mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa yang salat dua belas rakaat pada siang dan malam, maka akan dibangunkan baginya rumah di surga“.

Setelah mendengarnya, Ummu Habibah berkata : saya tidak pernah meninggalkan salat sunnah rawatib semenjak mendengar hadits tersebut. ‘Anbasah berkata: Maka saya tidak pernah meninggalkannya setelah mendengar hadis tersebut dari Ummu Habibah. ‘

Amru bin Aus berkata: Saya tidak pernah meninggalkannya setelah mendengar hadis tersebut dari ‘Ansabah. An-Nu’am bin Salim berkata: Saya tidak pernah meninggalkannya setelah mendengar hadits tersebut dari ‘Amru bin Aus. (HR. Muslim).

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha telah meriwayatkan sebuah hadits tentang salat sunnah rawatib sebelum (qobliyah) shubuh, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, “Dua rakaat sebelum shubuh lebih baik dari dunia dan seisinya“. Dalam riwayat yang lain, “Dua raka’at sebelum shubuh lebih aku cintai daripada dunia seisinya” (HR. Muslim).

Tentang jumlah salat rawatib, ada hadis yang diriwayatkan oleh At-Tarmidzi dan An-Nasa’i, dari ‘Aisyah radiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa yang tidak meninggalkan dua belas (12) rakaat pada salat sunnah rawatib, maka Allah akan bangunkan baginya rumah di surga, (yaitu): empat rakaat sebelum dzuhur, dan dua rakaat sesudahnya, dan dua rakaat sesudah maghrib, dan dua rakaat sesudah ‘isya, dan dua rakaat sebelum subuh“. (HR. At-Tarmidzi, dan An-Nasa’i).



Wallahu'alam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5008 seconds (0.1#10.140)