Hukum Salat Jamak dan Qashar Tanpa Uzur
Senin, 04 November 2024 - 11:07 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, tidak dibolehkan menjamak di antara dua salat tanpa uzur. Siapa yang menjamaknya tanpa uzur dan alasan syar'I, maka dia berdosa, karena bertentangan dengan ketentuan syariat yang menetapkan hal tersebut, di antaranya adalah firman Allah Ta'ala,
"Sesungguhnya salat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS. An-Nisa: 103)
Demikian pula halnya dengan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
"Jibril alaihissalam mengimami saya di Baitullah sebanyak dua kali. Dia mengimami saya salat Zuhur ketika matahari tergelincir seukuran tali sandal. Kemudian dia mengimami saya shalat Ashar, ketika bayangan seukuran benda aslinya. Lalu dia mengimami saya salat Maghrib ketika orang-orang yang berpuasa berbuka. Lalu dia salat Isya, ketika mega merah terbenam. Lalu dia mengimami saya salat Fajar, ketika orang yang berpuasa diharamkan makan dan minum. Kemudian keesokan harinya, dia mengimami saya shalat Zuhur, ketika bayangan seukuran benda aslinya. Lalu dia mengimami saya salat Ashar, ketika bayangan seukuran dua kali lipat benda aslinya. Lalu dia mengimami saya salat Maghrib, ketika orang-orang berpuasa. Lalu dia mengimami saya salat Isya, hingga sepertiga malam. Lalu dia mengimami saya salat Fajar ketika hari mulai terang. Lalu dia menoleh kepada saya dan berkata, 'Wahai Muhammad, inilah waktu para nabi sebelummu. Maka waktu salat adalah di antara kedua waktu tersebut." (HR. Abu Daud, no. 393, Tirmizi, no. 149. Al-Albany berkata, 'Sanadnya hasan shahih, terdapat dalam 'Shahih Abu Daud', no. 417)
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, "Kaum muslimin sepakat bahwa salat lima waktu memiliki waktu tertentu. Dalam masalah ini terdapat hadits shahih yang banyak." (Al-Mughni, 1/224)
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, "Jika Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah menetapkan waktu salat secara terperinci, maka melaksanakan salat di luar waktunya merupakan tindakan melampaui batas atas ketentuan Allah Ta'ala,
"Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim." (QS. Al-Baqarah: 229)
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا (سورة النساء: 103)
"Sesungguhnya salat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS. An-Nisa: 103)
Demikian pula halnya dengan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
أَمَّنِي جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَام عِنْدَ الْبَيْتِ مَرَّتَيْنِ فَصَلَّى بِيَ الظُّهْرَ حِينَ زَالَتْ الشَّمْسُ وَكَانَتْ قَدْرَ الشِّرَاكِ وَصَلَّى بِيَ الْعَصْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَهُ وَصَلَّى بِيَ يَعْنِي الْمَغْرِبَ حِينَ أَفْطَرَ الصَّائِمُ وَصَلَّى بِيَ الْعِشَاءَ حِينَ غَابَ الشَّفَقُ وَصَلَّى بِيَ الْفَجْرَ حِينَ حَرُمَ الطَّعَامُ وَالشَّرَابُ عَلَى الصَّائِمِ فَلَمَّا كَانَ الْغَدُ صَلَّى بِيَ الظُّهْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَهُ وَصَلَّى بِي الْعَصْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَيْهِ وَصَلَّى بِيَ الْمَغْرِبَ حِينَ أَفْطَرَ الصَّائِمُ وَصَلَّى بِيَ الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ وَصَلَّى بِيَ الْفَجْرَ فَأَسْفَرَ ثُمَّ الْتَفَتَ إِلَيَّ فَقَالَ يَا مُحَمَّدُ هَذَا وَقْتُ الْأَنْبِيَاءِ مِنْ قَبْلِكَ وَالْوَقْتُ مَا بَيْنَ هَذَيْنِ الْوَقْتَيْنِ (رواه أبو داود، رقم 393 والترمذي، رقم 149 وقال الألباني : إسناده حسن صحيح في " صحيح أبي داود – الأم " برقم 417)
"Jibril alaihissalam mengimami saya di Baitullah sebanyak dua kali. Dia mengimami saya salat Zuhur ketika matahari tergelincir seukuran tali sandal. Kemudian dia mengimami saya shalat Ashar, ketika bayangan seukuran benda aslinya. Lalu dia mengimami saya salat Maghrib ketika orang-orang yang berpuasa berbuka. Lalu dia salat Isya, ketika mega merah terbenam. Lalu dia mengimami saya salat Fajar, ketika orang yang berpuasa diharamkan makan dan minum. Kemudian keesokan harinya, dia mengimami saya shalat Zuhur, ketika bayangan seukuran benda aslinya. Lalu dia mengimami saya salat Ashar, ketika bayangan seukuran dua kali lipat benda aslinya. Lalu dia mengimami saya salat Maghrib, ketika orang-orang berpuasa. Lalu dia mengimami saya salat Isya, hingga sepertiga malam. Lalu dia mengimami saya salat Fajar ketika hari mulai terang. Lalu dia menoleh kepada saya dan berkata, 'Wahai Muhammad, inilah waktu para nabi sebelummu. Maka waktu salat adalah di antara kedua waktu tersebut." (HR. Abu Daud, no. 393, Tirmizi, no. 149. Al-Albany berkata, 'Sanadnya hasan shahih, terdapat dalam 'Shahih Abu Daud', no. 417)
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, "Kaum muslimin sepakat bahwa salat lima waktu memiliki waktu tertentu. Dalam masalah ini terdapat hadits shahih yang banyak." (Al-Mughni, 1/224)
Kesimpulan:
Jika telah disimpulkan demikian, maka tidak boleh menjamak dua salat, kecuali jika didapatkan sebab untuk menjamak, seperti safar, hujan atau sakit. Jika tidak didapatkan sebab untuk menjamak salat, maka harus dilakukan sesuai aslinya, yaitu shalat pada waktunya masing-masing. (Lihat Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 2/60)Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, "Jika Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah menetapkan waktu salat secara terperinci, maka melaksanakan salat di luar waktunya merupakan tindakan melampaui batas atas ketentuan Allah Ta'ala,
وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (سورة البقرة: 229)
"Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim." (QS. Al-Baqarah: 229)
Lihat Juga :