Hukum Salat Jamak dan Qashar Tanpa Uzur
loading...
A
A
A
Siapa yang shalat sebelum waktunya, dia mengetahui dan sengaja, maka dia berdosa dan wajib mengulanginya lagi. Jika dia tidak tahu dan tidak sengaja, maka dia tidak berdosa namun wajib mengulanginya lagi. Hal ini terjadi apabila melakukan jamak takdim (menggabungkan salat dengan melakukannya pada waktu pertama) tanpa sebab syari, maka shalat yang didahulukan tidak sah dan dia harus mengulanginya. Siapa yang menunda shalat hingga keluar waktunya dan dia tahu dan sengaja tanpa uzur, maka dia berdosa dan tidak diterima shalatnya, berdasarkan pendapat yang kuat. Ini terjadi bagi orang yang melakukan jamak ta'khir (menggabungkan dua shalat pada waktu kedua) tanpa sebab syari. Maka shalat yang diakhirkan tidak sah berdasarkan pendapat yang shahih. Setiap muslim hendaknya bertakwa kepada Allah dan tidak menganggap remeh perkara yagn sangat agung ini." (Majmu Fatawa, 15/387)
"Yang diwajibkan bagi anda sekarang adalah, bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha dari perbuatan tersebut, dan berikutnya memperbaiki keadaan anda pada masa berikutnya dengan memperhatikan salat dengan sungguh-sungguh, karena dia merupakan fardhu paling agung yang Allah wajibkan bagi hamba-Nya,"ungkap Syaikh Abdulaziz Bin Baz.
Seandainya Anda berhati-hati dan bersungguh-sungguh untuk mengqadha salat-salat yang tertinggal, khususnya salat qashar, atau jamak saat menetap tanpa uzur syar'I maka itu lebih baik dan lebih menyelamatkan.
Perbanyaklah melakukan amal-amal sunah semampu anda, khususnya salat-salat sunah.
Allah Ta'ala berfirman,
"Dan dirikanlah salat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat. Dan bersabarlah, karena Sesungguhnya Allah tiada menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat kebaikan." (QS. Huud: 114-115)
Wallahu A'lam.
"Yang diwajibkan bagi anda sekarang adalah, bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha dari perbuatan tersebut, dan berikutnya memperbaiki keadaan anda pada masa berikutnya dengan memperhatikan salat dengan sungguh-sungguh, karena dia merupakan fardhu paling agung yang Allah wajibkan bagi hamba-Nya,"ungkap Syaikh Abdulaziz Bin Baz.
Seandainya Anda berhati-hati dan bersungguh-sungguh untuk mengqadha salat-salat yang tertinggal, khususnya salat qashar, atau jamak saat menetap tanpa uzur syar'I maka itu lebih baik dan lebih menyelamatkan.
Perbanyaklah melakukan amal-amal sunah semampu anda, khususnya salat-salat sunah.
Allah Ta'ala berfirman,
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ * وَاصْبِرْ فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُضِيعُ أَجْرَ الْمُحْسِنِينَ (سورة هود: 114-115)
"Dan dirikanlah salat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat. Dan bersabarlah, karena Sesungguhnya Allah tiada menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat kebaikan." (QS. Huud: 114-115)
Wallahu A'lam.
(wid)