Memilih Parfum dengan Prinsip Syariah: Bolehkah yang Beralkohol?

Selasa, 05 November 2024 - 13:42 WIB
loading...
A A A
Meskipun terdapat pendapat yang menganggap khamr sebagai najis, perlu dibedakan antara alkohol yang memabukkan dengan alkohol yang tidak.

Bagi Majelis Tarjih Muhammadiyah, parfum yang mengandung alkohol non-khamr dapat digunakan, dengan catatan tetap memperhatikan kehalalan sumber alkohol tersebut.

Oleh karena itu, bagi umat Islam yang menggunakan parfum, penting untuk memilih produk yang sesuai dengan prinsip syariah agar tetap dapat menikmati aroma wangi tanpa mengorbankan nilai-nilai agama.

(mhy)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1830 seconds (0.1#10.140)