Syaikh Al-Qardhawi: Ahli Kitab Kufur karena Mendustakan Kerasulan Muhammad SAW
loading...
A
A
A
Begitulah kaidah penting yang diletakkan di depan kita, untuk memberikan pertimbangan dan pengambilan keputusan dalam bergaul dengan orang-orang non-Islam. Secara umum, ahli kitab, adalah lebih dekat kepada kaum Muslimin daripada pengikut paham atheis dan paganisme, selama tidak ada faktor yang menjadikan ahli kitab sebagai musuh yang paling keras dan paling dengki dengan kaum Muslimin; sebagaimana peristiwa yang sedang terjadi di Serbia dan apa yang dilakukan oleh orang Yahudi.
Ditegaskan bahwa di antara orang-orang kafir itu ada yang dapat menjaga kedamaian dengan kaum Muslimin, sehingga mereka dapat kita perlakukan secara damai. Dan ada pula di antara mereka yang suka menyerang dan memerangi kaum Muslimin, sehingga kita harus memerangi mereka sebagaimana mereka telah memerangi kita.
Ada pula di antara mereka yang hanya sekadar kafir saja, ada yang kafir dan zalim, ada yang kafir dan menghalangi jalannya agama Allah. Semua bentuk kekufuran ini ada hukumnya masingmasing. Allah SWT berfirman:
"Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan (tidak pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." ( QS al-Mumtahanah : 8-9)
Tepatnya, sesungguhnya orang-orang ahli dzimmah mempunyai hak untuk bertempat tinggal karena mereka termasuk penduduk "Dar al-Islam." Kita mempunyai hak dan kewajiban atas mereka, dan sebaliknya mereka juga memiliki hak dan kewajiban atas kita, kecuali perbedaan-perbedaan dalam ajaran agama. Mereka tidak diwajibkan untuk melepaskan identitas agama mereka, dan begitu pula kaum Muslimin.
Ditegaskan bahwa di antara orang-orang kafir itu ada yang dapat menjaga kedamaian dengan kaum Muslimin, sehingga mereka dapat kita perlakukan secara damai. Dan ada pula di antara mereka yang suka menyerang dan memerangi kaum Muslimin, sehingga kita harus memerangi mereka sebagaimana mereka telah memerangi kita.
Ada pula di antara mereka yang hanya sekadar kafir saja, ada yang kafir dan zalim, ada yang kafir dan menghalangi jalannya agama Allah. Semua bentuk kekufuran ini ada hukumnya masingmasing. Allah SWT berfirman:
"Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan (tidak pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." ( QS al-Mumtahanah : 8-9)
Tepatnya, sesungguhnya orang-orang ahli dzimmah mempunyai hak untuk bertempat tinggal karena mereka termasuk penduduk "Dar al-Islam." Kita mempunyai hak dan kewajiban atas mereka, dan sebaliknya mereka juga memiliki hak dan kewajiban atas kita, kecuali perbedaan-perbedaan dalam ajaran agama. Mereka tidak diwajibkan untuk melepaskan identitas agama mereka, dan begitu pula kaum Muslimin.
(mhy)