PPN Naik Menjadi 12%: Begini Syarat Pemungutan Pajak Menurut Islam

Jum'at, 22 November 2024 - 09:17 WIB
loading...
A A A
4. Adanya kaidah-kaidah umum hukum syara’ yang memperbolehkan. Misalnya kaidah ”mashhalih mursalah” atas dasar kepentingan atau kaidah mencegah mafsadat itu lebih diutamakan daripada mendatangkan maslahat atau kaidah lebih memilih mudharat yang menimpa individu atau kelompok tertentu daripada mudharat yang menimpa manusia secara umum.

Kas negara yang kosong akan sangat membahayakan kelangsungan negara, baik adanya ancaman dari luar maupun ancaman dari dalam. Rakyat pun akan memilih kehilangan harta yang sedikit karena pajak dibandingkan kehilangan harta keseluruhan karena negara jatuh ke tangan musuh.

Baca juga: Islam Membangun Negara Tanpa Pajak dan Utang (1)

5. Adanya perintah jihad dengan harta. Islam telah mewajibkan umatnya untuk berjihad dengan harta dan jiwa sebagaimana firmankan Allah dalam Al-Qur’an (QS.9:41, 49:51, 61:11).

Maka tidak diragukan lagi bahwa jihad dengan harta itu adalah kewajiban lain di luar zakat.

Di antara hak pemerintah dari kaum muslimin adalah menentukan bagian tiap orang yang sanggup memikul beban jihad dengan harta ini.

Abul Mahasin Yusuf bin Taghri dalam bukunya berjudul "An-Nujum Az-Zahirah fi Muluki Mish wa Al-Qahirah" menyebut Syaikh Izzuddin memberikan kepada Raja Al-Muzzaffar dalam hal mewajibkan pajak kepada rakyat dalam rangka mempersiapkan pasukan untuk memerangi Tartar.

Syaikh Izzuddin berkata: "Apabila musuh memasuki negeri Islam, maka wajib bagi kaum muslimin menahan serangan mereka, dan diperbolehkan bagi kalian (para penguasa) mengambil dari rakyat apa yang bisa menolong kalian dalam berjihad melawan mereka.

Namun dengan syarat tidak ada kas sedikit pun di dalam baitul mal, dan hendaknya kalian dan para pejabat, menjual menginfakkan barang-barang berharga milik kalian, setiap tentara dicukupkan dengan kendaraan dan senjata perangnya saja. Dan mereka itu diperlakukan sama dengan rakyat pada umumnya.

Baca juga: Islam Membangun Negara Tanpa Pajak dan Utang (2)

Adapun memungut harta pajak dari rakyat padahal masih ada harta benda dan peralatan berharga di tangan para tentara maka itu dilarang.”

Gazali berpendapat tidak ada kewajiban atas harta kekayaan yang dimiliki seorang muslim selain zakat. "Namun jika datang kondisi yang menuntut adanya keperluan tambahan darurat, maka akan ada kewajiban tambahan lain berupa pajak dharibah," katanya.

Pendapat ini sebagaimana dikemukakan oleh al-qadhi Abu Bakar Ibnu al-Arabi, Imam Malik, Imam Qurtubi, Imam Asy-Syathibi, Mahmud Syaltut dan lain-lain.

Diperbolehkannya memungut pajak menurut para ulama, alasan utamanya adalah untuk mewujudkan kemaslahatan umat, dan pemerintah tidak mampu mencukupi atau membiayai berbagai pengeluaran tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Mana yang Lebih Baik,...
Mana yang Lebih Baik, Bayar Zakat Fitrah di Domisili atau di Luar Daerah?
Zakat Tidak Dibagikan...
Zakat Tidak Dibagikan Sembarangan, Hanya 8 Golongan yang Berhak Menerimanya
Meneladani Umar bin...
Meneladani Umar bin Abdul Aziz: Membangun Ekosistem Zakat Produktif dalam Organisme Pesantren
Kisah Sahabat Nabi :...
Kisah Sahabat Nabi : Debat Sengit Khalifah Abu Bakar dan Umar bin Khattab Tentang Pembangkang Bayar Zakat
Asal Muasal dan Sejarah...
Asal Muasal dan Sejarah Perintah Zakat, Simak Biar Lebih Paham!
Keutamaan Zakat Fitrah,...
Keutamaan Zakat Fitrah, Pembersih Orang Berpuasa
Rekomendasi
Ledakan Kambrium Picu...
Ledakan Kambrium Picu Evolusi Hewan yang Ada di Bumi
Deretan Fenomena Alam...
Deretan Fenomena Alam Ini Jadi Bukti Kebenaran Al-Quran dalam Ilmu Pengetahuan
Teliti Bangkai yang...
Teliti Bangkai yang Dipercaya Peri, Ilmuwan Pastikan Bukan Makhluk dari Bumi
Artikel Terkini
Bolehkah Puasa pada...
Bolehkah Puasa pada 1 Muharram? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Doa Akhir dan Awal Tahun...
Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam, Baca sebelum Maghrib Nanti!
Gus Zainul Arifin, Kiai...
Gus Zainul Arifin, Kiai Muda yang Hadirkan Dakwah Modern Tanpa Tinggalkan Tradisi
Selamat Tahun Baru Islam...
Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah, Berikut Keutamaan Muharram
Jelang 1 Muharram, Ulama...
Jelang 1 Muharram, Ulama Anjurkan Minum Susu Putih Sebelum Subuh, Ini Alasannya
Asal-usul Nama Suro...
Asal-usul Nama Suro Asyura? Simak Penjelasannya di Sini!
Infografis
Ini Syarat Anak di Bawah...
Ini Syarat Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved