PPN Naik Menjadi 12%: Begini Syarat Pemungutan Pajak Menurut Islam
Jum'at, 22 November 2024 - 09:17 WIB
loading...
A
A
A
Kalau pemerintah tidak ada biaya, maka akan timbul kemadharatan. Sebagaimana kaidah ushul Fiqh: Ma layatimmu al-wajibu illa bihi fahuwa wajibun “ suatu kewajiban jika tidak sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu hukumya wajib”.
Muhammad Bin Hasan AsySyaibani berkata jika sekiranya seorang penguasa Pemerintahan Muslim hendak menyiapkan sebuah pasukan perang, maka sepantasnya dia menyiapkannya dengan harta yang diambil dari baitul maal kaum muslimin Kas Negara. Hal itu jika di dalamnya memang ada harta kekayaan yang mencukupi untuk menyiapkan pasukan perang. Maka dibolehkan bagi penguasa/pemerintah muslim menetapkan kebijakan kepada orang-orang kaya agar membayar pajak, sehingga pasukan perang yang akan berjihad menjadi kuat.
Baca juga: Hukum Memungut Pajak dari Rakyat dalam Pandangan Islam
Para ulama yang membolehkan pemerintah memungut pajak dari kaum muslimin, meletakkan beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Negara berkomitmen dalam menerapkan syariat Islam.
2. Negara sangat membutuhkan dana untuk keperluan dan maslahat umum seperti pembelian alat-alat perang untuk menjaga perbatasan Negara.
3. Tidak ada sumber lain yang bisa diandalkan oleh negara baik dari zakat, jizyah, al usyur, kecuali dari pajak.
4. Harus ada persetujuan dari para ulama dan tokoh masyarakat.
5. Pemungutannya harus adil yaitu dipungut dari orang kaya saja dan tidak boleh dipungut dari orang-orang miskin. Distribusinya juga harus adil dan merata, tidak boleh berfokus pada tempat-tempat tertentu, apalagi yang mengandung unsur dosa dan maksiat.
6. Pajak ini sifatnya sementara dan tidak diterapkan secara terus menerus, tetapi pada saat-saat tertentu saja. Ketika Negara dalam keadaan genting atau ada kebutuhan yang sangat mendesak saja.
7. Harus dihilangkan dulu pendanaan yang berlebih-lebihan dan hanya menghambur-hamburkan uang saja.
8. Besarnya pajak harus disesuaikan dengan kebutuhan yang mendesak pada waktu itu saja.
Baca juga: Islam Membangun Negara Tanpa Pajak dan Utang (3/Tamat)
Muhammad Bin Hasan AsySyaibani berkata jika sekiranya seorang penguasa Pemerintahan Muslim hendak menyiapkan sebuah pasukan perang, maka sepantasnya dia menyiapkannya dengan harta yang diambil dari baitul maal kaum muslimin Kas Negara. Hal itu jika di dalamnya memang ada harta kekayaan yang mencukupi untuk menyiapkan pasukan perang. Maka dibolehkan bagi penguasa/pemerintah muslim menetapkan kebijakan kepada orang-orang kaya agar membayar pajak, sehingga pasukan perang yang akan berjihad menjadi kuat.
Baca juga: Hukum Memungut Pajak dari Rakyat dalam Pandangan Islam
Para ulama yang membolehkan pemerintah memungut pajak dari kaum muslimin, meletakkan beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Negara berkomitmen dalam menerapkan syariat Islam.
2. Negara sangat membutuhkan dana untuk keperluan dan maslahat umum seperti pembelian alat-alat perang untuk menjaga perbatasan Negara.
3. Tidak ada sumber lain yang bisa diandalkan oleh negara baik dari zakat, jizyah, al usyur, kecuali dari pajak.
4. Harus ada persetujuan dari para ulama dan tokoh masyarakat.
5. Pemungutannya harus adil yaitu dipungut dari orang kaya saja dan tidak boleh dipungut dari orang-orang miskin. Distribusinya juga harus adil dan merata, tidak boleh berfokus pada tempat-tempat tertentu, apalagi yang mengandung unsur dosa dan maksiat.
6. Pajak ini sifatnya sementara dan tidak diterapkan secara terus menerus, tetapi pada saat-saat tertentu saja. Ketika Negara dalam keadaan genting atau ada kebutuhan yang sangat mendesak saja.
7. Harus dihilangkan dulu pendanaan yang berlebih-lebihan dan hanya menghambur-hamburkan uang saja.
8. Besarnya pajak harus disesuaikan dengan kebutuhan yang mendesak pada waktu itu saja.
Baca juga: Islam Membangun Negara Tanpa Pajak dan Utang (3/Tamat)
(mhy)
Lihat Juga :