PPN Naik Menjadi 12%: Begini Syarat Pemungutan Pajak Menurut Islam

Jum'at, 22 November 2024 - 09:17 WIB
loading...
A A A
Kalau pemerintah tidak ada biaya, maka akan timbul kemadharatan. Sebagaimana kaidah ushul Fiqh: Ma layatimmu al-wajibu illa bihi fahuwa wajibun “ suatu kewajiban jika tidak sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu hukumya wajib”.

Muhammad Bin Hasan AsySyaibani berkata jika sekiranya seorang penguasa Pemerintahan Muslim hendak menyiapkan sebuah pasukan perang, maka sepantasnya dia menyiapkannya dengan harta yang diambil dari baitul maal kaum muslimin Kas Negara. Hal itu jika di dalamnya memang ada harta kekayaan yang mencukupi untuk menyiapkan pasukan perang. Maka dibolehkan bagi penguasa/pemerintah muslim menetapkan kebijakan kepada orang-orang kaya agar membayar pajak, sehingga pasukan perang yang akan berjihad menjadi kuat.

Baca juga: Hukum Memungut Pajak dari Rakyat dalam Pandangan Islam

Para ulama yang membolehkan pemerintah memungut pajak dari kaum muslimin, meletakkan beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Negara berkomitmen dalam menerapkan syariat Islam.

2. Negara sangat membutuhkan dana untuk keperluan dan maslahat umum seperti pembelian alat-alat perang untuk menjaga perbatasan Negara.

3. Tidak ada sumber lain yang bisa diandalkan oleh negara baik dari zakat, jizyah, al usyur, kecuali dari pajak.

4. Harus ada persetujuan dari para ulama dan tokoh masyarakat.

5. Pemungutannya harus adil yaitu dipungut dari orang kaya saja dan tidak boleh dipungut dari orang-orang miskin. Distribusinya juga harus adil dan merata, tidak boleh berfokus pada tempat-tempat tertentu, apalagi yang mengandung unsur dosa dan maksiat.

6. Pajak ini sifatnya sementara dan tidak diterapkan secara terus menerus, tetapi pada saat-saat tertentu saja. Ketika Negara dalam keadaan genting atau ada kebutuhan yang sangat mendesak saja.

7. Harus dihilangkan dulu pendanaan yang berlebih-lebihan dan hanya menghambur-hamburkan uang saja.

8. Besarnya pajak harus disesuaikan dengan kebutuhan yang mendesak pada waktu itu saja.

Baca juga: Islam Membangun Negara Tanpa Pajak dan Utang (3/Tamat)
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Mana yang Lebih Baik,...
Mana yang Lebih Baik, Bayar Zakat Fitrah di Domisili atau di Luar Daerah?
Zakat Tidak Dibagikan...
Zakat Tidak Dibagikan Sembarangan, Hanya 8 Golongan yang Berhak Menerimanya
Meneladani Umar bin...
Meneladani Umar bin Abdul Aziz: Membangun Ekosistem Zakat Produktif dalam Organisme Pesantren
Kisah Sahabat Nabi :...
Kisah Sahabat Nabi : Debat Sengit Khalifah Abu Bakar dan Umar bin Khattab Tentang Pembangkang Bayar Zakat
Asal Muasal dan Sejarah...
Asal Muasal dan Sejarah Perintah Zakat, Simak Biar Lebih Paham!
Keutamaan Zakat Fitrah,...
Keutamaan Zakat Fitrah, Pembersih Orang Berpuasa
Rekomendasi
Fenomena Alam Cincin...
Fenomena Alam Cincin Hitam Muncul di Langit Disneyland
Patahan Bumi Raksasa...
Patahan Bumi Raksasa Tersembunyi Ditemukan di Titik Rawan Gempa
Bangun Ulang Piramida...
Bangun Ulang Piramida Dipercaya Akan Menimbulkan Malapetaka
Artikel Terkini
Bolehkah Puasa pada...
Bolehkah Puasa pada 1 Muharram? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Doa Akhir dan Awal Tahun...
Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam, Baca sebelum Maghrib Nanti!
Gus Zainul Arifin, Kiai...
Gus Zainul Arifin, Kiai Muda yang Hadirkan Dakwah Modern Tanpa Tinggalkan Tradisi
Selamat Tahun Baru Islam...
Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah, Berikut Keutamaan Muharram
Jelang 1 Muharram, Ulama...
Jelang 1 Muharram, Ulama Anjurkan Minum Susu Putih Sebelum Subuh, Ini Alasannya
Asal-usul Nama Suro...
Asal-usul Nama Suro Asyura? Simak Penjelasannya di Sini!
Infografis
PPN Naik Jadi 12%, Masyarakat...
PPN Naik Jadi 12%, Masyarakat Beralih ke Frugal Living
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved