Bolehkah Mengirim Al Fatihan untuk Nabi Muhammad SAW? Apa Hukumnya?
loading...
A
A
A
Bolehkah mengirim surat Al Fatihah untuk Nabi Muhammad SAW? Dan bagaimana hukumnya dalam syariat? Pertanyaan ini disampaikan salah satu jamaah kepada Ustaz Farid Nu'man Hasan (Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia) dalam salah satu kajiannya.
Berikut penjelasan Ustaz Farid Nu'man Hasan:
Mengirim Al-Fatihah untuk Rasulullah SAW sudah didiskusikan hukumnya oleh para ulama sejak berabad-abad lamanya. Imam Syihabuddin Ar Ramliy rahimahullah (seorang Imam dalam Mazhab Syafi'i) berkata ketika ditanya hukum mengirim Al-Fatihah kepada Nabi shalallahu 'alaihi wa Sallam. Beliau menjawab:
Ya, itu (kirim Al-Fatihah kepada Nabi) adalah boleh bahkan dianjurkan, diqiyaskan dengan bershalawat kepadanya, mendoakan dan memintakan untuknya wasilah dan kedudukan yang terpuji dan semisalnya. Dengan kumpulan doa yang menambah penghormatan kepadanya. Hal ini dibolehkan oleh segolongan ulama muta'akhirin dan diamalkan kaum muslimin. Apa-apa yang yang baik di mata kaum muslimin maka di sisi Allah juga baik. (Fatawa Ar Ramliy, 3/125).
Imam Ibnu 'Abidin rahimahullah juga berkata: "Mengirimkan hadiah pahala bacaan Al-Qur'an kepada Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam itu dibutuhkan. Imam Ibnu Hajar menceritakan dalam Al-Fiqhiyah Al Kubra bahwa Al-Hafizh Ibnu Taimiyah menyangka kirim bacaan Al-Qur'an untuk Nabi SAW terlarang sebab kedudukannya yang tinggi tidaklah membutuhkan itu kecuali dengan izinnya, yaitu bershalawat, dan berdoa meminta kedudukan wasilah baginya". Dia (Ibnu Hajar) berkata: "Hal ini telah dibantah oleh As-Subkiy dan lainnya, bahwasanya masalah ini tidaklah membutuhkan izin khusus dari Nabi SAW.
Bukankah Anda lihat bahwa Ibnu Umar umrah untuk Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam setelah wafatnya Nabi tanpa diwasiatkan oleh beliau. Ibnul Muwaffaq (sezaman dengan Ibnul Junaid) telah menghajikan Nabi sebanyak 70 kali. Ibnu As-Siraj mengkhatamkan Al-Qur'an 10.000 kali untuk Rasulullah SAW dan dia berqurban untuknya sebanyak itu juga". (Hasyiyah Ibnu 'Abidin, 2/244)
Ibnu 'Abidin juga mengatakan bahwa kebolehan ini menjadi pendapat ulama Hanafiyah seperti Imam Syihab bin Ahmad Asy Syalaby, juga ulama Hambali seperti Imam Ibnu 'Aqil Al Hambali.
Wallahu A'lam
Berikut penjelasan Ustaz Farid Nu'man Hasan:
Mengirim Al-Fatihah untuk Rasulullah SAW sudah didiskusikan hukumnya oleh para ulama sejak berabad-abad lamanya. Imam Syihabuddin Ar Ramliy rahimahullah (seorang Imam dalam Mazhab Syafi'i) berkata ketika ditanya hukum mengirim Al-Fatihah kepada Nabi shalallahu 'alaihi wa Sallam. Beliau menjawab:
نَعَمْ ذَلِكَ جَائِزٌ بَلْ مَنْدُوبٌ قِيَاسًا عَلَى الصَّلَاةِ عَلَيْهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَسُؤَالِ الْوَسِيلَةِ وَالْمَقَامِ الْمَحْمُودِ وَنَحْوِهِ ذَلِكَ بِجَامِعِ الدُّعَاءِ بِزِيَادَةِ تَعْظِيمِهِ وَقَدْ جَوَّزَهُ جَمَاعَاتٌ مِنْ الْمُتَأَخِّرِينَ وَعَلَيْهِ عَمَلُ النَّاسِ وَمَا رَآهُ الْمُسْلِمُونَ حَسَنٌ فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ حَسَنٌ فَالْمَانِعُ مِنْ ذَلِكَ غَيْرُ مُصِيبٍ
Ya, itu (kirim Al-Fatihah kepada Nabi) adalah boleh bahkan dianjurkan, diqiyaskan dengan bershalawat kepadanya, mendoakan dan memintakan untuknya wasilah dan kedudukan yang terpuji dan semisalnya. Dengan kumpulan doa yang menambah penghormatan kepadanya. Hal ini dibolehkan oleh segolongan ulama muta'akhirin dan diamalkan kaum muslimin. Apa-apa yang yang baik di mata kaum muslimin maka di sisi Allah juga baik. (Fatawa Ar Ramliy, 3/125).
Imam Ibnu 'Abidin rahimahullah juga berkata: "Mengirimkan hadiah pahala bacaan Al-Qur'an kepada Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam itu dibutuhkan. Imam Ibnu Hajar menceritakan dalam Al-Fiqhiyah Al Kubra bahwa Al-Hafizh Ibnu Taimiyah menyangka kirim bacaan Al-Qur'an untuk Nabi SAW terlarang sebab kedudukannya yang tinggi tidaklah membutuhkan itu kecuali dengan izinnya, yaitu bershalawat, dan berdoa meminta kedudukan wasilah baginya". Dia (Ibnu Hajar) berkata: "Hal ini telah dibantah oleh As-Subkiy dan lainnya, bahwasanya masalah ini tidaklah membutuhkan izin khusus dari Nabi SAW.
Bukankah Anda lihat bahwa Ibnu Umar umrah untuk Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam setelah wafatnya Nabi tanpa diwasiatkan oleh beliau. Ibnul Muwaffaq (sezaman dengan Ibnul Junaid) telah menghajikan Nabi sebanyak 70 kali. Ibnu As-Siraj mengkhatamkan Al-Qur'an 10.000 kali untuk Rasulullah SAW dan dia berqurban untuknya sebanyak itu juga". (Hasyiyah Ibnu 'Abidin, 2/244)
Ibnu 'Abidin juga mengatakan bahwa kebolehan ini menjadi pendapat ulama Hanafiyah seperti Imam Syihab bin Ahmad Asy Syalaby, juga ulama Hambali seperti Imam Ibnu 'Aqil Al Hambali.
Baca Juga
Wallahu A'lam
(wid)