Batasan Aurat Muslimah di Hadapan Wanita Non-Muslim

Jum'at, 13 Juni 2025 - 07:06 WIB
loading...
A A A
Ibnu Qudamah dalam Al Mughni kemudian menguatkan pendapat tentang batasan aurat wanita di hadapan wanita adalah dari pusar hingga lutut.

"Aurat seorang wanita yang wajib ditutupi di depan kaum wanita lainnya, sama dengan aurat lelaki di depan kaum lelaki lainnya, yaitu daerah antara pusar hingga lutut," jelas Ibnu Qudamah.

Batas aurat wanita di hadapan wanita lain cukup antara pusar hingga lutut dengan asumsi awal syahwat tidak akan muncul sesama wanita. Namun, jika dikhawatirkan terjadi dan menimbulkan fitnah keji berupa tindakan penyuka sesama jenis, maka Muslimah diwajibkan untuk menutup seluruh auratnya, seperti halnya di hadapan laki-laki yang bukan muhrim.

Pada Durus Wa Fatawa Haramil Makki, seseorang pernah bertanya kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. “Bolehkah wanita membuka rambutnya di hadapan wanita non muslim, sedangkan mereka menceritakan kondisinya kepada kerabat laki-laki mereka yang juga bukan muslim?”

Beliau menjawab ada dua pendapat menurut ulama. Pertama, diperbolehkan bagi wanita untuk menampakkan rambutnya dan wajahnya di hadapan para wanita non muslim. Lalu pendapat kedua, mutlak tidak diperbolehkan

Pada perbedaan pandangan ini, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin cenderung memilih pendapat pertama (diperbolehkan bagi perempuan untuk menampakkan rambutnya dan wajahnya di hadapan para perempuan kafir). Alasannya karena dirasa lebih mendekati kebenaran jika melihat status seluruh perempuan itu sama, tidak berbeda antara kafir dan muslimah, namun dengan catatan apabila tidak dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah.

Apabila dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah, misalnya wanita yang melihat akan memberitahukan kondisinya kepada kerabat laki-laki-lakinya, maka kekhawatiran timbulnya fitnah lebih didahulukan. Dengan itu, maka tidak diperbolehkan bagi wanita untuk menampakkan sesuatu dari tubuhnya, baik itu ke wanita muslimah atau non-muslimah.

Sementara Imam al-Qurtubi (Jâmi Ahkam al-Qur’an; 12:233) juga mengatakan aurat wanita Muslim tidak boleh dilihat oleh perempuan non-Muslim, kecuali oleh ibunya sendiri, meskipun ibunya itu seorang kafir/musyrikah.

Demikian ulasan mengenai batasan aurat Muslimah di hadapan wanita non Muslim yang bisa diketahui. Semoga bermanfaat.

Baca juga: Memahami Batasan Aurat Muslimah Menurut 4 Mazhab
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Inilah Mahram Perempuan...
Inilah Mahram Perempuan dari Jalur Nasab, Simak Penjelasannya di Sini!
3 Hal Harus Dihindari...
3 Hal Harus Dihindari Kaum Wanita saat Merayakan Idulfitri, Apa Itu?
Mengapa Islam Mengelompokan...
Mengapa Islam Mengelompokan Rambut Wanita Termasuk Aurat?
3 Hal Haram dari Rambut,...
3 Hal Haram dari Rambut, Kaum Wanita Wajib Tahu!
Doa agar Aurat Tidak...
Doa agar Aurat Tidak Bisa Dilihat Bangsa Jin
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Perintah Berjilbab
Rekomendasi
Sains yang Nirmakna
Sains yang Nirmakna
Ini Kandungan Muntahan...
Ini Kandungan Muntahan Ikan Paus Sperma, Bikin Penemunya Auto Tajir
Laos Akan Sulap Gunung...
Laos Akan Sulap Gunung Berapi Tidak Aktif Jadi Wahana Bermain
Artikel Terkini
Pandangan Islam tentang...
Pandangan Islam tentang Harta: Benarkah Kaya Lebih Baik daripada Miskin?
Solusi Pemberantasan...
Solusi Pemberantasan Korupsi Menurut Islam: Dimulai dari Reformasi Individu dan Sosial
Korupsi Merupakan Karakter...
Korupsi Merupakan Karakter Orang Munafik, Dosanya Mengerikan!
Suap-Menyuap Termasuk...
Suap-Menyuap Termasuk Bentuk Korupsi yang Dilaknat, Begini Penjelasannya
Mengapa Korupsi Diharamkan...
Mengapa Korupsi Diharamkan dan Termasuk Dosa Besar dalam Islam?
Curang dalam Islam:...
Curang dalam Islam: Ancaman Pelaku Kecurangan dalam Al-Qur'an dan Hadis, Bukan Golongan Rasulullah
Infografis
Tri Mumpuni, Ilmuwan...
Tri Mumpuni, Ilmuwan Muslim Indonesia Paling Berpengaruh di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved