Perbedaan Zakat, Infak dan Sedekah Beserta Hukumnya dalam Islam

Sabtu, 08 Maret 2025 - 13:28 WIB
loading...
A A A
Dan zakat itu selalu diberikan dalam bentuk harta secara finansial. Baik berupa uang tunai, hasil panen, hasil pertanian, atau pun emas perak yang ditimbun. Sedangkan istilah sedekah memang bisa mencakup segala bentuk kebaikan, termasuk yang bersifat non-materil, seperti jasa, empati dan bahkan senyum.

Namun kalau sudah bicara zakat, tentu kita tidak bisa berzakat hanya dengan jasa baik kepada orang lain, walaupun jasa itu termasuk sedekah. Maka orang yang banyak memberi senyum kepada orang lain tidak boleh merasa bahwa dirinya sudah tidak perlu berzakat, mentang-mentang senyum itu shadaqah juga.

C. Hukumnya Wajib

Dan satu lagi yang unik dan membedakan zakat ini dengan sedekah harta di jalan Allah yang masih umum, hanya saja zakat ini adalah sedekah yang hukumnya wajib.Sedekah yang hukumnya wajib itu banyak, misalnya seseorang bernadzar untuk sedekah atau menyembelih qurban. Kalau sudah dinadzarkan dan apa yang menjadi doanya telah dikabulkan Allah, tentu wajib dilaksanakan.

Yang menarik, di dalam Al-Qur'an dan hadis Nabawi, seringkali istilah zakat disebut dengan sedekah saja. Dan penyebutan ini tidak salah, karena zakat pada dasarnya juga bagian dari sedekah. Tentu dalam detail hukum, kita harus lebih teliti untuk membedakan mana yang sesungguhnya sedekah dengan makna zakat dan mana yang sedekah di luar zakat.

Sebenarnya sedekah yang wajib bukan hanya zakat, masih ada beberapa sedekah lain yang jatuh hukumnya wajib, misalnya sedekah yang menjadi nadzar dan berbagai denda kaffarah yang wajib dibayarkan adalah contoh dari sedekah yang hukumnya wajib.

Kesimpulan

Infak adalah mengeluarkan harta, baik di jalan Allah atau di jalan mungkar. Infak yang khusus di jalan Allah disebut dengan sedekah.

Sedekah sendiri adalah segala kebaikan, baik dalam bentuk jasa atau barang atau harta pemberian. Dan dilihat dari segi hukumnya, sekadar ada yang hukumnya sunnah dan ada yang hukumnya wajib.

Sedekah yang hukumnya wajib diantaranya adalah zakat. Tetapi selain itu juga ada nadzar dan kaffarah.

Sedangkan sedekah yang hukumnya sunnah, di antaranya adalah santunan terhadap anak-anak yatim, sumbangan buat pembangunan masjid, harta yang diserahkan sebagai wakaf, pembiayaan dakwah dan dan lainnya.

(wid)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1787 seconds (0.1#10.24)