Bolehkah Bayar Zakat Fitrah di Awal Ramadan?
Jum'at, 07 Maret 2025 - 13:55 WIB
loading...
Zakat fitrah mengandung banyak hikmah dari segi waktu pelaksanaannya, materi zakatnya, orang yang terkena kewajiban, dan mereka yang berhak menerimanya. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Bolehkah membayar zakat fitrah di awal bulan Ramadan? Bagaimana hukum dan dalilnya menurut syariat? Hakikatnya, zakat fitrah memiliki dimensi sosial yang sangat kuat. Zakat fitrah mengandung banyak hikmah dari segi waktu pelaksanaannya, materi zakatnya, orang yang terkena kewajiban, dan mereka yang berhak menerimanya.
Muhammad bin Qasim Al-Ghazi dalam kitab "Fathul Qarib" menjelaskan, ada tiga kondisi yang membuat orang wajib membayar zakat.
Pertama, beragama Islam.
Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat, yakni akhir bagian dari Ramadan dan awal bagian dari Syawal. Orang yang meninggal sebelum masuk 1 Syawal tak wajib zakat fitrah, begitu pula bayi yang lahir setelah habis bulan Ramadhan.
Ketiga, memiliki makanan pokok yang melebihi dari kebutuhannya dan keluarganya pada saat hari raya atau malamnya.
Meski wajib mengeluarkan zakat, tak semua wajib menanggung sendiri beban kewajiban itu. Si A yang bertanggung jawab atas nafkah si B, wajib mengeluarkan zakat untuk si B.
Misalnya, seorang ayah wajib menanggung zakat fitrah anak-anak yang menjadi tanggungan nafkahnya.
Ibnu Abbas RA meriwayatkan hadis perihal zakat fitrah terutama berkenaan dengan hikmah dan batas waktu pembayarannya.
Artinya, “Dari sahabat Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum salat Ied, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah salat Ied, maka ia terhidup sedekah sunnah biasa,” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Hadis ini sahih menurut Imam Al-Hakim. Dari hadis ini, para ulama menyimpulkan bahwa zakat fitrah merupakan salah satu kebaikan yang dapat menghapus kesalahan dan dosa orang yang menjalankannya sebagaimana keterangan Syaikh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syaikh Alawi Abbas Al-Maliki atas hadits di atas:
“Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk kebaikan yang dapat menghapus dosa. Allah berfirman dalam Surat Hud ayat 114, ‘Sungguh, kebaikan itu dapat menghilangkan keburukan.’ Pembayaran zakat fitrah sebelum salat Ied lebih utama. Hikmah di balik itu bertujuan agar orang fakir yang menerimanya tidak melalaikan shalat Id karena sibuk mengemis untuk mencukupi kebutuhannya.”
Baca juga: Apa Tujuan dari Puasa Ramadan Berdasarkan Al Quran dan Hadis?
1. Waktu mubah, yaitu sejak awal hingga akhir Ramadan. Tidak boleh membayar zakat sebelum masuk bulan Ramadan.
Muhammad bin Qasim Al-Ghazi dalam kitab "Fathul Qarib" menjelaskan, ada tiga kondisi yang membuat orang wajib membayar zakat.
Pertama, beragama Islam.
Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat, yakni akhir bagian dari Ramadan dan awal bagian dari Syawal. Orang yang meninggal sebelum masuk 1 Syawal tak wajib zakat fitrah, begitu pula bayi yang lahir setelah habis bulan Ramadhan.
Ketiga, memiliki makanan pokok yang melebihi dari kebutuhannya dan keluarganya pada saat hari raya atau malamnya.
Meski wajib mengeluarkan zakat, tak semua wajib menanggung sendiri beban kewajiban itu. Si A yang bertanggung jawab atas nafkah si B, wajib mengeluarkan zakat untuk si B.
Misalnya, seorang ayah wajib menanggung zakat fitrah anak-anak yang menjadi tanggungan nafkahnya.
Ibnu Abbas RA meriwayatkan hadis perihal zakat fitrah terutama berkenaan dengan hikmah dan batas waktu pembayarannya.
عن ابن عباس: فرض رسول الله صلّى الله عليه وسلم زكاة الفطر طُهْرةً للصائم من اللغو والرَّفَث، وطُعْمةً للمساكين، فمَنْ أدَّاها قبل الصلاة فهي زكاةٌ مقبولةٌ، ومَنْ أدَّاها بعد الصلاة فهي صدقةٌ من الصَّدَقات رواه أبو داود وابن ماجة وصححه الحاكم
Artinya, “Dari sahabat Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum salat Ied, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah salat Ied, maka ia terhidup sedekah sunnah biasa,” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Hadis ini sahih menurut Imam Al-Hakim. Dari hadis ini, para ulama menyimpulkan bahwa zakat fitrah merupakan salah satu kebaikan yang dapat menghapus kesalahan dan dosa orang yang menjalankannya sebagaimana keterangan Syaikh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syaikh Alawi Abbas Al-Maliki atas hadits di atas:
“Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk kebaikan yang dapat menghapus dosa. Allah berfirman dalam Surat Hud ayat 114, ‘Sungguh, kebaikan itu dapat menghilangkan keburukan.’ Pembayaran zakat fitrah sebelum salat Ied lebih utama. Hikmah di balik itu bertujuan agar orang fakir yang menerimanya tidak melalaikan shalat Id karena sibuk mengemis untuk mencukupi kebutuhannya.”
Baca juga: Apa Tujuan dari Puasa Ramadan Berdasarkan Al Quran dan Hadis?
Lima Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Dari hadis ini juga, pandangan mazhab Syafi’i , membagi pembayaran zakat fitrah ke dalam lima waktu:1. Waktu mubah, yaitu sejak awal hingga akhir Ramadan. Tidak boleh membayar zakat sebelum masuk bulan Ramadan.
Lihat Juga :