4 Sumber Hukum Islam yang Penting Diketahui, Apa Saja?

Kamis, 03 Juli 2025 - 11:40 WIB
loading...
4 Sumber Hukum Islam...
Sumber hukum islam ini disebut pula sebagai mashadir al-syari’at yakni dalil –dalil syari’at tempat untuk menggali dan menetapkan hukum syariat dalam kehidupan muslimin. Foto ilustrasi/Sindonews
A A A
Umat Islam mengenal empat sumber hukum sebagai pijakan menjalani kehidupan bermasyarakat. Keempat sumber hukum Islam itu adalah Al-Qur'an, As-sunnah (Hadis), Ijma, dan Qiyas.

Sumber hukum Islam tersebut merupakan dalil terkuat yang telah di sepakati oleh jumhur ulama atau mayoritas ulama. Sumber hukum islam ini disebut pula sebagai mashadir al-syari’at yakni dalil –dalil syari’at tempat untuk menggali dan menetapkan hukum syariat dalam kehidupan muslimin.

Keempat sumber hukum itu (Al Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas), landasannya berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam Muadz ibn Jabal ketika diutus menjadi qadhi (hakim agung) sekaligus penguasa ke Yaman.

عَنْ مُعَاذِ بن جَبَلٍ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ، قَالَ لَهُ:"كَيْفَ تَقْضِي إِنْ عَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ؟"، قَالَ: أَقْضِي بِكِتَابِ اللَّهِ، قَالَ:"فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي كِتَابِ اللَّهِ؟"قَالَ: فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ:"فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟"قَالَ: أَجْتَهِدُ رَأْيِي وَلا آلُو، قَالَ: فَضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدْرَهُ، وَقَالَ:"الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَا يُرْضِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ


“Dari Muadz ibn Jabal ra bahwa Nabi Saw ketika mengutusnya ke Yaman, Nabi bertanya: “Bagaimana kamu jika dihadapkan permasalahan hukum? Ia berkata: “Saya berhukum dengan kitab Allah”. Nabi berkata: “Jika tidak terdapat dalam kitab Allah” ?, ia berkata: “Saya berhukum dengan sunnah Rasulullah Saw”. Nabi berkata: “Jika tidak terdapat dalam sunnah Rasul Saw” ? ia berkata: “Saya akan berijtihad dan tidak berlebih (dalam ijtihad)”. Maka Rasul Saw memukul ke dada Muadz dan berkata: “Segala puji bagi Allah yang telah sepakat dengan utusannya (Muadz) dengan apa yang diridhai Rasulullah”.



Dengan demikian maka tertib urutan hukum islam adalah Al-Qur’an, As-sunah, ijma’ dan qiyas. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal tersebut.

Al-Qur’an adalah sumber dari segala sumber hukum islam. Karenanya dalam perujukan hukum-hukum syari’at, Al-Qur’an haruslah dikedepankan. Bila di Al-Qur’an tidak ditemui maka beralih kepada As-sunah karena As-sunah adalah penjelas bagi kandungan Al-Qur’an.

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا : كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّةَ رَسُوْلِهِ


“Aku telah tinggalkan pada kamu dua perkara. Kamu tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya, (yaitu) Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya.” (Hadits Shahih Lighairihi, H.R. Malik; al-Hakim, al-Baihaqi, Ibnu Nashr, Ibnu Hazm).

Apabila di sunah atau hadis tidak ditemukan maka beralih kepada ijma’. Ini karena sandaran ijma’ adalah merujuk tafsir Al-Qur’an dan riwayat hadis. Bila dalam ijma’ tidak ditemukan maka haruslah merujuk kepada qiyas.

Sumber hukum islam dapat diartikan sebagai aturan yang bersifat mengikat, memberi kekuatan. Karena sebagai hukum, maka jika melanggar atau menyimpang dari syariat Allah Ta'ala dan Rasul-Nya akan menimbulkan sanksi secara agama.

Secara garis besar, keempat sumber hukum Islam itu dijelaskan seperti ini :

1. Al-Qur’an

Sumber hukum islam yang paling utama sudah pasti Al-Qur’an. Karena Al-Qur’an sebagai sumber dari segala ajaran dan syariat islam. Hal ini bukan didengungkan tanpa alasan, karena di dalam Al-Quran sendiripun juga menegaskanya.

Para ulama tidak hanya menjadikan Al-Qur’an sebagai sumber hukum islam. Tetapi juga sebagai rumusan yang memiliki unsur dasar ang penting. Yaitu, Al-Qur’an yang berbentuk lafazh yang mengandung makna dalam dan penuh arti.

Lafazh yang tertulis pun bukan sekedar lafazth biasa, tetapi kalam dari Allah Subhanahu wa Ta'ala melalui Jibril kemudian disampaikan ke Nabi Muhammad. Kemudian Nabi Muhammad melafazhkannya.

2. As-sunnah (hadis)

Isi hadis tidak lain adalah perkataan dan ucapan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang masih ada kaitannya dalam kehidupan manusia. Dimana setiap apa yang diucapkan Nabi Muhammad akan menjadi sunnah.

Sumber hadis tersebut juga perlu dan wajib dilihat dulu sanadnya (keseimbangan antar perawi), dilihat juga dari segi matan (isi materi) dan dilihat rowinya (periwayatnya). Dari hal itu akan diketahui derajat hadisnya, ada yang disebut hadis kuat atau sahih, lemah atau dhaif, dan palsu atau maudhu'.

Ada tiga kelompok hadist dari segi perawinya. Pertama, sunnah mutawir yaitu sunnah yang diriwayatkan oleh banyak perawi. Kedua, sunnah masyur atau yang disebut dengan sunnah yang diriwayatkan dua orang atau lebih yang tidak mencapai tingkatan mutawir dan terakhir adalah sunnah ahad, atau sunnah yang diriwayatkan satu perawi saja.

Baca juga: Cak Nur: Sistem Hukum Islam Memiliki Kesempatan Besar untuk Diterapkan

3. Ijma’ atau kesepakatan ulama

Sumber hukum Ijma' atau Al-Ijtima'i sebenarnya buah dari kesepakatan dari para ahli ijtihad atau mujtahid setelah masa Rasulullah. Tentu saja konteks dari ijtima’ ii masih seputar tentang hukum dan ketentuan yang berkaiatan dengan syariat.

Dari segi definisi, ijtima’ itu sendiri dapat diartikan sebagai pengatur sesuatu yang tidak teratur. Dapat pula diartikan sebagai kesepakatan pendapat dari para ulama dan sebagai persetujuan para ulama fiqih terhadap masalah hukum tertentu yang telah disepakati bersama.

Sumber hukum ijtima’ dibagi menjadi dua, yaitu ijtima shoreh atau ijtimak yang menyampaikan pesan atau aturan secara tegas dan jelas. Ada juga ijtima’ sukuti (diam atau tidak jelas) kebalikan dari shoreh.

Lalu, jika ditinjau dari kepastian hukum, ijma’ pun dapat digolongkan menjadi ijtma’ qathi (memiliki kejelasan hukum), dan ijma’ dzanni (menghasilkan ketentuan hukum pasti).

4. Qiyas atau perumpaan

Sumber hukum islam yang terakhir yang disepakati adalah qiyas. Qiyas digunakan dan diterapkan ketika suatu masalah tidak ada hukum di Al-Qur’an, hadis dan ijma’. Barulah menggunakan qiyas dengan cara mengambil perumpaan antara dua peristiwa atau lebih. Dari persamaan inilah kemudian dibuat analogi deduksi atau analogical deduction.

Qiyas ini digunakan untuk menarik garis hukum baru dari garis hukum yang lama. sebagai contoh qiyas terkait menentukan halal haram sebuah minuman. Dulu, mungkin tidak ada narkotika atau apapun yang saat ini banyak minuman yang memabukkan. Jika dulu minuman yang memabukkan adalah khamar, sekarang khamar bentuknya mungkin sudah bertransformasi bentuk, rasa, dampak yang ditimbulkan dan namannya.

Jika kita tetap menggunakan khamar sebagai minuman yang haram, maka minuman dan obat narkotika tidak bisa diberlakukan sebagai barang haram. Itu sebabnya hukum qiyas ini hadir, untuk menyegarkan dan tetap pada satu koridor yang tidak menyimpang dari 3 sumber hukum islam yang sudah disebutkan di atas.

Itulah 4 sumber hukum islam yang perlu diketahui dan dipahami umat Islam.

Baca juga: Apa Hukum Vasektomi dalam Islam? Ini Penjelasannya
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Orang yang Mengganggu...
Orang yang Mengganggu Tetangganya Bukan Mukmin, Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Adakah Hak atas Harta...
Adakah Hak atas Harta bagi Anak dan Istri Siri Bila Terjadi Perceraian?
4 Jenis Nikah Siri Beserta...
4 Jenis Nikah Siri Beserta Hukumnya dalam Islam, Mana yang Sah dan Mana yang Tidak?
Bolehkah Pernikahan...
Bolehkah Pernikahan Siri Digugat Cerai? Ini Penjelasan Hukum Islam dan Aturan di Indonesia
Hukum Menikah di Bulan...
Hukum Menikah di Bulan Safar, Benarkah Membawa Sial? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama
Rekomendasi
Mulai Dekati Kematiannya,...
Mulai Dekati Kematiannya, Betelgeuse Akan Jadi Peristiwa Alam Terbesar di Bumi
Ilmuwan Temukan Antivirus...
Ilmuwan Temukan Antivirus untuk Manusia di Dasar Laut
Jawaban Mengapa Planet...
Jawaban Mengapa Planet Saudara Bumi Kehilangan Semua Airnya Terkuak!
Artikel Terkini
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
Kisah Menakjubkan dalam...
Kisah Menakjubkan dalam Al-Qur'an: Orang-Orang yang Diselamatkan Allah dari Berbagai Musibah
Tak Hanya untuk Rebo...
Tak Hanya untuk Rebo Wekasan, 12 Doa Tolak Bala Bisa Diamalkan Kapan Saja
Apa Itu Ayat Salamun...
Apa Itu Ayat Salamun Rebo Wekasan?
Asal Usul Rebo Wekasan,...
Asal Usul Rebo Wekasan, Hukum Salat Sunnah dan Sedekah Tolak Bala Menurut Islam
Populer di Bulan Safar...
Populer di Bulan Safar : Mengapa Ada Tradisi Rebo Wekasan di Indonesia?
Infografis
4 Manfaat Bengkuang...
4 Manfaat Bengkuang Selain Kecantikan Kulit yang Jarang Diketahui
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved