Menggugurkan Kandungan Menurut Islam: Bagaimana Jika Janin Membahayakan sang Ibu?

Senin, 19 Agustus 2024 - 15:33 WIB
loading...
Menggugurkan Kandungan...
Menggugurkan kandunan dianggap sebagai pembunuhan terhadap orang hidup yang ujudnya telah sempurna. Ilustrasi: Ist
A A A
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan Islam membolehkan seorang muslim untuk mencegah kehamilan karena suatu alasan yang mengharuskan, namun di balik itu Islam tidak membenarkan menggugurkan kandungan apabila sudah ujud.

"Seluruh ulama ahli fiqih sudah sepakat (konsensus), bahwa pengguguran kandungan sesudah janin diberi nyawa, hukumannya haram dan suatu tindak kriminal, yang tidak halal bagi seorang muslim untuk melakukannya," tulis Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993).

Baca juga: Begini Hukum Menggugurkan Janin Hasil Pemerkosaan

Menggugurkan kandungan dianggap sebagai pembunuhan terhadap orang hidup yang ujudnya telah sempurna. Para ulama itu mengatakan: pengguguran semacam ini dikenakan diyat apabila si anak lahir dalam keadaan hidup kemudian mati. Dan dikenakan denda kurang dari diyat, apabila si anak lahir dalam keadaan sudah mati.

Diyat adalah harta yang wajib dikeluarkan karena tindakan pidana dan diberikan kepada korban atau keluarganya. Diyat tersebut terdapat pada tindak pidana yang mengharuskan qishash di dalamnya, juga pada tindak pidana yang tidak terdapat qishash di dalamnya.

Baca juga: Dosa Menggugurkan Kandungan Hasil Zina, Ghurrah 212,5 Gram Emas

Namun demikian,para ulama juga berkata: apabila dengan penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, bahwa hidupnya anak dalam kandungan akan membahayakan kehidupan si ibu, maka syariat Islam dengan kaidah-kaidahnya yang umum memerintahkan untuk mengambil salah satu darurat yang paling ringan (akhaffudh dhararain).

"Apabila kehidupan si anak itu menyebabkan ajalnya si ibu, sedang satu-satunya jalan untuk menyelamatkannya ialah pengguguran, maka waktu itu diperkenankanlah menggugurkan kandungan," jelasnya.

Menurut al-Qardhawi, si ibu tidak boleh dikorbankan justru untuk menyelamatkan anak, sebab ibu adalah pokok, dan hidupnya pun sudah dapat dipastikan, dia mempunyai hak kebebasan hidup, dia mempunyai hak dan dilindungi oleh hukum dan dia adalah tiang rumah tangga.

"Justru itu tidak rasional kalau kita korbankan dia guna menyelamatkan janin yang belum tentu hidupnya dan belum memperoleh hak dan kewajiban," jelasnya.

Baca juga: Penting Bagi Orangtua! Cara Menebus Dosa Menggugurkan Kandungan

Imam Ghazali membedakan antara mencegah kehamilan dan pengguguran kandungan. Ia berkata: "Mencegah kehamilan tidak sama dengan pengguguran dan pembunuhan, sebab apa yang disebut pembunuhan atau pengguguran, yaitu suatu tindak kriminal terhadap manusia yang sudah ujud, sedang ujudnya anak itu sendiri bertahap."

"Tahap pertama yaitu bersarangnya sperma dalam rahim dan bercampur dengan air perempuan dan dia siap menghadapi hidup. Merusak ini berarti suatu tindak kriminal. Jika sperma (nuthfah) ini sudah menjadi darah, maka tindakan kriminal dalam hal ini lebih kejam. Dan jika telah ditiupnya roh dan sudah sempurna kejadiannya, maka tindak kriminal dalam soal ini lebih kejam lagi. Dan yang paling top dalam soal kriminal ini, ialah apabila si anak tersebut telah lahir dan dalam keadaan hidup."

Baca juga: Bagaimana Jika Bayi Meninggal dalam Kandungan Menurut Islam?
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Ekonomi Islam: Jalan...
Ekonomi Islam: Jalan Tengah di Antara Kapitalisme dan Sosialisme
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Perintah Haji, Beserta Hukum dan Tafsirnya
Bagaimana Hukum Menggabungkan...
Bagaimana Hukum Menggabungkan Ibadah Kurban dan Aqiqah?
Ibadah Kurban atau Aqiqah...
Ibadah Kurban atau Aqiqah Dulu? Mana yang Harus Diutamakan?
Hukum Menganiaya Diri...
Hukum Menganiaya Diri Sendiri Dalam Islam, Simak Jangan Sampai Keliru!
Rekomendasi
73.000 Penduduk Brasil...
73.000 Penduduk Brasil Terancam Ditelan Bumi
Arkeolog Temukan Campur...
Arkeolog Temukan Campur Tangan Tuhan di Balik Hancurnya Kota Sodom
Sisa-sisa Kulit Manusia...
Sisa-sisa Kulit Manusia Ditemukan di Situs Sejarah Ukraina
Artikel Terkini
Penasaran dengan Isi...
Penasaran dengan Isi Kakbah yang dijadikan Kiblat Salat? Simak Penjelasannya di Sini!
Salat Mengarah Kiblat...
Salat Mengarah Kiblat Perintah Langsung dalam Al-Qur'an, Ini Ayat-ayatnya!
Ketika Salah Kiblat,...
Ketika Salah Kiblat, Salatnya Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap Beserta Dalilnya
Mengapa Salat Harus...
Mengapa Salat Harus Menghadap Kiblat? Ini 7 Hikmah dan Makna Mendalamnya
Di Tengah Salat, Arah...
Di Tengah Salat, Arah Kiblat Berubah! Begini Sejarah Kakbah Menjadi Kiblat Umat Islam
Mengapa Kakbah Menjadi...
Mengapa Kakbah Menjadi Kiblat Umat Islam? Ini Makna Filosofisnya
Infografis
Hukum Puasa Ramadan...
Hukum Puasa Ramadan Bagi Wanita Hamil Menurut Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved