Hukum Makan Makanan Haram Saat Darurat, Begini Penjelasannya
Selasa, 05 Agustus 2025 - 13:22 WIB
loading...
A
A
A
Al-Qardhawi mengatakan barangkali di sinilah jelasnya apa yang dimaksud dalam firman Allah Ghaira baghin wala 'adin (dengan tidak sengaja dan melewati batas) itu.
Perkataan ghairah baghin maksudnya: Tidak mencari-cari alasan karena untuk memenuhi keinginan (seleranya). Sedang yang dimaksud dengan wala 'adin, yaitu: Tidak melewati batas ketentuan darurat. Sedang apa yang dimaksud dengan daruratnya lapar, yaitu seperti yang dijelaskan Allah dalam firmannya, dengan tegas Ia mengatakan:
"Dan barangsiapa yang terpaksa pada (waktu) kelaparan dengan tidak sengaja untuk berbuat dosa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih. " ( QS al-Maidah : 3)
Baca juga: Hukum Makan Bekicot Menurut 4 Mazhab Besar, Hanya Ada Satu yang Membolehkan
Wallahu A'lam
Perkataan ghairah baghin maksudnya: Tidak mencari-cari alasan karena untuk memenuhi keinginan (seleranya). Sedang yang dimaksud dengan wala 'adin, yaitu: Tidak melewati batas ketentuan darurat. Sedang apa yang dimaksud dengan daruratnya lapar, yaitu seperti yang dijelaskan Allah dalam firmannya, dengan tegas Ia mengatakan:
"Dan barangsiapa yang terpaksa pada (waktu) kelaparan dengan tidak sengaja untuk berbuat dosa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih. " ( QS al-Maidah : 3)
Baca juga: Hukum Makan Bekicot Menurut 4 Mazhab Besar, Hanya Ada Satu yang Membolehkan
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :