Hukum Makan Bekicot Menurut 4 Mazhab Besar, Hanya Ada Satu yang Membolehkan

Rabu, 28 Agustus 2024 - 16:49 WIB
loading...
Hukum Makan Bekicot...
Beikcot dalam bahasa arab hewan ini biasa disebut sebagai halzun (?????). Pada dasarnya bekicot adalah siput yang berhabitat di daratan. Foto istimewa
A A A
Hukum makan bekicot menurut empat mazhab besar ini perlu diketahui oleh setiap muslim, karena terdapat perbedaan pendapat mengenai boleh tidaknya untuk setiap pemeluk ajaran Islam memakan hewan satu ini.

Islam telah mengatur sedemikian rupa apa-apa saja yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi oleh umatnya. Beberapa makanan yang tidak boleh dikonsumsi misalnya seperti babi, bangkai hewan darat, hingga binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah SWT.

Terdapat pula beberapa ciri hewan yang dilarang untuk dikonsumsi, seperti hewan buas bertaring atau burung yang bercakar. Namun selain itu, rupanya ada beberapa hewan yang masih dipertanyakan halal tidaknya dikonsumsi.

Salah satunya adalah bekicot, dalam bahasa arab hewan ini biasa disebut sebagai halzun (حلزون). Pada dasarnya bekicot adalah siput yang berhabitat di daratan.

Para ulama sebenarnya telah memberi rincian terkait hukum mengkonsumsi hewan ini. Dalam empat mazhab besar, hukum makan bekicot terbagi menjadi dua pendapat, yakni dibolehkan dan diharamkan.

Hukum Makan Bekicot Menurut 4 Mazhab Besar

1. Mazhab Hanafi, Syafi’i dan Hanbali

Jumhur ulama dari kalangan Mazhab Hanafi, Syafi’i dan Hanbali umumnya memasukkan hewan ini ke dalam golongan hasyarat, yakni hewan-hewan kecil melata yang hidup di tanah.

Ketiga mazhab ini sepakat bahwa hewan-hewan yang termasuk jenis hasyarat ini haram dimakan, karena ada unsur khabits (menjijikkan) yang ada padanya.

Pendapat itu didasarkan pada Surat al-A'raf ayat 157, Allah SWT Berfirman :

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤىِٕثَ


Artinya : "“menghalalkan segala yang baik bagi mereka, mengharamkan segala yang buruk bagi mereka."

Larangan memakan bekicot ini dipertegas dalam riwayat Ibnu Hazm dari Mazhab Zhahiri dalam kitabnya al-Muhalla bi al-Atsar, beliau mengatakan,
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Zulhijjah Bulan Berkurban...
Zulhijjah Bulan Berkurban : Inilah Hukum Kurban Menurut 4 Mazhab
Ekonomi Islam: Jalan...
Ekonomi Islam: Jalan Tengah di Antara Kapitalisme dan Sosialisme
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Perintah Haji, Beserta Hukum dan Tafsirnya
Wajib atau Sunnah? Begini...
Wajib atau Sunnah? Begini Status Hukum Kurban dalam 4 Mazhab
Bagaimana Hukum Menggabungkan...
Bagaimana Hukum Menggabungkan Ibadah Kurban dan Aqiqah?
Rekomendasi
Badai Erin Mendekati...
Badai Erin Mendekati Bahama, Gelombang Ombak Ganas Diperkirakan Terjadi
Benda Berbulu Jatuh...
Benda Berbulu Jatuh dari Langit, Apakah Itu?
Afrika Mulai Terbagi...
Afrika Mulai Terbagi Menjadi Dua dan Membentuk Samudra Keenam di Bumi
Artikel Terkini
7 Ayat Al-Quran tentang...
7 Ayat Al-Qur'an tentang Akhlak yang Wajib Diketahui Setiap Muslim, Lengkap dengan Penjelasannya
Mengapa Akhlak Begitu...
Mengapa Akhlak Begitu Penting dalam Islam? Ini Penjelasan Lengkap Berdasarkan Hadis
Cinta Quran Foundation...
Cinta Quran Foundation Bangun RS Berbasis Wakaf Produktif
5 Akhlak Dasar Muslim...
5 Akhlak Dasar Muslim yang Kini Mulai Langka, Nomor 5 Jadi Kunci Menjaga Ukhuwah
Wajah Islam di Piala...
Wajah Islam di Piala Dunia: Ketika Timnas Maroko Berdakwah Lewat Akhlak
Maroko Jadi Sorotan...
Maroko Jadi Sorotan di Piala Dunia 2026, Ternyata Negeri Ini Melahirkan 6 Tarekat Besar Dunia
Infografis
10 Kota Israel Dihuni...
10 Kota Israel Dihuni Banyak Umat Islam, Ada yang 99% Muslim
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved