Hukum Makan Bekicot Menurut 4 Mazhab Besar, Hanya Ada Satu yang Membolehkan
loading...
A
A
A
Hukum makan bekicot menurut empat mazhab besar ini perlu diketahui oleh setiap muslim, karena terdapat perbedaan pendapat mengenai boleh tidaknya untuk setiap pemeluk ajaran Islam memakan hewan satu ini.
Islam telah mengatur sedemikian rupa apa-apa saja yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi oleh umatnya. Beberapa makanan yang tidak boleh dikonsumsi misalnya seperti babi, bangkai hewan darat, hingga binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah SWT.
Terdapat pula beberapa ciri hewan yang dilarang untuk dikonsumsi, seperti hewan buas bertaring atau burung yang bercakar. Namun selain itu, rupanya ada beberapa hewan yang masih dipertanyakan halal tidaknya dikonsumsi.
Salah satunya adalah bekicot, dalam bahasa arab hewan ini biasa disebut sebagai halzun (حلزون). Pada dasarnya bekicot adalah siput yang berhabitat di daratan.
Para ulama sebenarnya telah memberi rincian terkait hukum mengkonsumsi hewan ini. Dalam empat mazhab besar, hukum makan bekicot terbagi menjadi dua pendapat, yakni dibolehkan dan diharamkan.
Ketiga mazhab ini sepakat bahwa hewan-hewan yang termasuk jenis hasyarat ini haram dimakan, karena ada unsur khabits (menjijikkan) yang ada padanya.
Pendapat itu didasarkan pada Surat al-A'raf ayat 157, Allah SWT Berfirman :
Artinya : "“menghalalkan segala yang baik bagi mereka, mengharamkan segala yang buruk bagi mereka."
Larangan memakan bekicot ini dipertegas dalam riwayat Ibnu Hazm dari Mazhab Zhahiri dalam kitabnya al-Muhalla bi al-Atsar, beliau mengatakan,
Artinya : "(mas’alah) Tidak halal hukumnya memakan bekicot darat, dan tidak halal juga memakan segala jenis hasyarat seperti tokek, kumbang, semut, tawon, lalat, lebah, ulat, –baik yang bisa terbang maupun yang tidak–, kutu, nyamuk, dan serangga dengan segala jenisnya, didasarkan pada firman Allah “Diharamkan atas kamu bangkai”… (QS al-Maidah: 3) dan firman-Nya “…kecuali apa yang kalian sembelih” (QS al-Maidah: 3)."
Majelis Ulama Indonesia sendiri telah mengeluarkan fatwa tentang hukum mengkonsumsi bekicot, yang ketentuannya sebagai berikut :
- Bekicot merupakan salah satu jenis hewan yang masuk kategori hasyarat.
- Hukum memakan hasyarat adalah haram menurut jumhur Ulama (Hanafiyyah, Syafi'iyah, Hanabilah, Zahiriyah).
- Hukum memakan bekicot adalah haram, demikian juga
membudidayakan dan memanfaatkannya untuk kepentingan konsumsi.
Hal itu disebutkan dalam kitab al-Mudawwanah al-Kubra yang berbunyi :
"Imam Malik ditanya tentang hewan yang ada di Maroko yang dinamakan “halzun” (bekicot), yang hidup di darat, menempel di pohon, apakah ia boleh dimakan? Beliau menjawab: saya berpendapat itu seperti belalang. Jika diambil darinya dalam keadaan hidup lalu dididihkan atau dipanggang, maka saya berpendapat tidak apa-apa untuk dimakan. Namun jika diperoleh dalam keadaan mati (red: mati dengan sendirinya/ bangkai) maka tidak boleh dimakan"
Kesimpulannya, hukum makan bekicot berdasarkan ekmpat mazhab besar adalah haram menurut pengikut mazhab Hanafi, Syafi’i dan Hanbali, dan diperbolehkan bagi pengikut mazhab maliki.
Wallahu A'lam
Islam telah mengatur sedemikian rupa apa-apa saja yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi oleh umatnya. Beberapa makanan yang tidak boleh dikonsumsi misalnya seperti babi, bangkai hewan darat, hingga binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah SWT.
Terdapat pula beberapa ciri hewan yang dilarang untuk dikonsumsi, seperti hewan buas bertaring atau burung yang bercakar. Namun selain itu, rupanya ada beberapa hewan yang masih dipertanyakan halal tidaknya dikonsumsi.
Salah satunya adalah bekicot, dalam bahasa arab hewan ini biasa disebut sebagai halzun (حلزون). Pada dasarnya bekicot adalah siput yang berhabitat di daratan.
Para ulama sebenarnya telah memberi rincian terkait hukum mengkonsumsi hewan ini. Dalam empat mazhab besar, hukum makan bekicot terbagi menjadi dua pendapat, yakni dibolehkan dan diharamkan.
Hukum Makan Bekicot Menurut 4 Mazhab Besar
1. Mazhab Hanafi, Syafi’i dan Hanbali
Jumhur ulama dari kalangan Mazhab Hanafi, Syafi’i dan Hanbali umumnya memasukkan hewan ini ke dalam golongan hasyarat, yakni hewan-hewan kecil melata yang hidup di tanah.Ketiga mazhab ini sepakat bahwa hewan-hewan yang termasuk jenis hasyarat ini haram dimakan, karena ada unsur khabits (menjijikkan) yang ada padanya.
Pendapat itu didasarkan pada Surat al-A'raf ayat 157, Allah SWT Berfirman :
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤىِٕثَ
Artinya : "“menghalalkan segala yang baik bagi mereka, mengharamkan segala yang buruk bagi mereka."
Larangan memakan bekicot ini dipertegas dalam riwayat Ibnu Hazm dari Mazhab Zhahiri dalam kitabnya al-Muhalla bi al-Atsar, beliau mengatakan,
مَسْأَلَةٌ: وَلَا يَحِلُّ أَكْلُ الْحَلَزُونِ الْبَرِّيِّ، وَلَا شَيْءٍ مِنْ الْحَشَرَاتِ كُلِّهَا كَالْوَزَغِ وَالْخَنَافِسِ، وَالنَّمْلِ، وَالنَّحْلِ، وَالذُّبَابِ، وَالدُّبْرِ، وَالدُّودِ كُلِّهِ – طَيَّارَةٍ وَغَيْرِ طَيَّارَةٍ – وَالْقَمْلِ، وَالْبَرَاغِيثِ، وَالْبَقِّ، وَالْبَعُوضِ وَكُلِّ مَا كَانَ مِنْ أَنْوَاعِهَا لِقَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى: {حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ} [المائدة: 3] .
وقَوْله تَعَالَى {إِلا مَا ذَكَّيْتُمْ} [المائدة: 3]
وقَوْله تَعَالَى {إِلا مَا ذَكَّيْتُمْ} [المائدة: 3]
Artinya : "(mas’alah) Tidak halal hukumnya memakan bekicot darat, dan tidak halal juga memakan segala jenis hasyarat seperti tokek, kumbang, semut, tawon, lalat, lebah, ulat, –baik yang bisa terbang maupun yang tidak–, kutu, nyamuk, dan serangga dengan segala jenisnya, didasarkan pada firman Allah “Diharamkan atas kamu bangkai”… (QS al-Maidah: 3) dan firman-Nya “…kecuali apa yang kalian sembelih” (QS al-Maidah: 3)."
Majelis Ulama Indonesia sendiri telah mengeluarkan fatwa tentang hukum mengkonsumsi bekicot, yang ketentuannya sebagai berikut :
- Bekicot merupakan salah satu jenis hewan yang masuk kategori hasyarat.
- Hukum memakan hasyarat adalah haram menurut jumhur Ulama (Hanafiyyah, Syafi'iyah, Hanabilah, Zahiriyah).
- Hukum memakan bekicot adalah haram, demikian juga
membudidayakan dan memanfaatkannya untuk kepentingan konsumsi.
2. Mazhab Maliki
Berbeda dengan jumhur ulama, Mazhab Maliki dalam salah satu qaulnya memandang boleh dan halalnya mengkonsumsi bekicot dan hewan yang termasuk hasyarat pada umumnya.Hal itu disebutkan dalam kitab al-Mudawwanah al-Kubra yang berbunyi :
قَالَ: وَلَقَدْ سُئِلَ مَالِكٌ عَنْ شَيْءٍ يَكُونُ فِي الْمَغْرِبِ يُقَالُ لَهُ الْحَلَزُونُ يَكُونُ فِي الصَّحَارَى يَتَعَلَّقُ بِالشَّجَرِ أَيُؤْكَلُ؟ قَالَ: أَرَاهُ مِثْلَ الْجَرَادِ مَا أُخِذَ مِنْهُ حَيًّا فَسُلِقَ أَوْ شُوِيَ فَلَا أَرَى بِأَكْلِهِ بَأْسًا، وَمَا وُجِدَ مِنْهُ مَيِّتًا فَلَا يُؤْكَلُ
"Imam Malik ditanya tentang hewan yang ada di Maroko yang dinamakan “halzun” (bekicot), yang hidup di darat, menempel di pohon, apakah ia boleh dimakan? Beliau menjawab: saya berpendapat itu seperti belalang. Jika diambil darinya dalam keadaan hidup lalu dididihkan atau dipanggang, maka saya berpendapat tidak apa-apa untuk dimakan. Namun jika diperoleh dalam keadaan mati (red: mati dengan sendirinya/ bangkai) maka tidak boleh dimakan"
Kesimpulannya, hukum makan bekicot berdasarkan ekmpat mazhab besar adalah haram menurut pengikut mazhab Hanafi, Syafi’i dan Hanbali, dan diperbolehkan bagi pengikut mazhab maliki.
Wallahu A'lam
(wid)