Ketentuan Mahar Nikah dan Jenis-jenisnya, Kaum Wanita Wajib Tahu!

Minggu, 05 Oktober 2025 - 05:15 WIB
loading...
Ketentuan Mahar Nikah...
Salah satu ketentuan mahar pernikahan dalam Islam adalah boleh berbentuk mutsamman atau benda yang memiliki nilai jual, seperti emas dan perhiasan. Foto ilustrasi/ist
A A A
Ketentuan mahar dalam Islam merupakan bagian tak terpisahkan dalam pernikahan, dan penting diketahui kaum wanita yang menerima mahar. Meskipun tidak termasuk rukun pernikahan, mahar (mas kawin) merupakan hak seorang istri . .

Ustaz Muhammad Saiyid Mahadhir dalam satu kajiannya mengatakan, mahar memang wajib, namun menyebutkan mahar ketika akad tidaklah wajib. Hal ini didasarkan pada firman Allah berikut:

لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ


Artinya: "Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), Yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan." (QS. Al-Baqarah ayat 236)



Meskipun kedudukan mahar sangat penting dalam sebuah pernikahan , namun para ulama berpendapat bahwa mahar tidak termasuk rukun pernikahan. Menurut Mazhab Syafi'i, penyebutan mahar dalam akad hanya Sunnah, maka nikah sah meskipun tidak disebutkan saat akad.

Adapun dalil yang mewajibkan mahar dalam pernikahan merujuk kepada firman Allah dalam Al-Qur'an:

وَاٰ تُوا النِّسَآءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحۡلَةً‌ ؕ فَاِنۡ طِبۡنَ لَـكُمۡ عَنۡ شَىۡءٍ مِّنۡهُ نَفۡسًا فَكُلُوۡهُ هَنِيۡٓــًٔـا مَّرِیۡٓـــٴًﺎ


Artinya: "Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati." (QS An-Nisa Ayat 4)

Baca juga: Awas, 3 Jenis Cinta Ini Bisa Menyeret ke Neraka!

Maksudnya, seorang suami memberikan maskawin yakni mahar kepada wanita yang dinikahinya sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Karena mahar merupakan hak istri dan kewajiban yang harus dipenuhi suami terhadapnya.

Pemberian mahar ini adalah tanda kasih sayang dan menjadi bukti adanya ikatan antara seorang laki-laki dengan wanita untuk membangun rumah tangga. Namun apabila istri rela dan ikhlas, maka tidak mengapa jika suami turut memanfaatkan mahar tersebut.

Menurut Mazhab Syafi'i, mahar menjadi wajib dengan tiga sebab, yaitu:

1. Mewajibkan oleh hakim.
2. Mewajibkan oleh suami sendiri.
3. Dengan terjadi jimak (persetubuhan) setelah menikah.

Ketentuan Mahar dalam Islam

Dalam Hadis yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari dari Sahl bin Sa'ad as-Sa'idi, Rasullullah SAW bersabda: "Carilah sesuatu (mahar) cincin sekalipun terbuat dari besi. Jika tidak mendapati, mahar berupa surat-surat Al-Qur'an yang engkau hafal." (HR Al-Bukhari 1587)

Para ulama mengatakan, ketentuan mahar bisa berupa harta dapat berbentuk tiga hal yaitu:

1. Tsaman (ثَمَن) atau uang yang dapat digunakan untuk membeli sesuatu.
2. Mutsamman (مُثَمَّن) atau benda/barang yang memiliki nilai jual.
3. Ujrah (أُجْرَة) atau upah (honor) atas suatu jasa pekerjaan tertentu.

Baca juga: Kumpulan Doa ketika Sedang Jatuh Cinta, Simak di Sini Saja!

1. Mahar Berupa Tsaman atau Uang

Para ulama sepakat bahwa bentuk mahar yaitu berupa uang (tsaman) yang biasa digunakan untuk membeli sesuatu. Dalam Hadis disebutkan bahwa mahar Rasulullah SAW saat menikah senilai 500 Dirham. Dari Abu Salamah bin Abdurrahman, bahwa dia berkata: Aku pernah bertanya kepada Sayyidah Aisyah, istri Nabi: "Berapakah maskawin Rasulullah?" Dia menjawab: "Mahar beliau terhadap para istrinya adalah 12 uqiyah dan satu nasy. Tahukah kamu, berapakah satu Nasy itu?" Abu Salamah menjawab: "Tidak." Aisyah berkata: "1/2 Uqiyah, jumlahnya (total) sama dengan 500 Dirham. Demikianlah maskawin Rasulullah untuk masing-masing istri beliau." (HR. Muslim)

Dirham adalah mata uang perak yang biasa digunakan dalam perniagaan pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

2. Mahar Berupa Mutsamman atau Benda

Para ulama sepakat bahwa mahar boleh berbentuk mutsamman atau benda yang memiliki nilai jual. Hal ini dicontohkan para sahabat ketika menikah. Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu bahwasanya Nabi melihat bekas kuning pada Abdurrahman bin Auf radhiyallahu 'anhu, maka beliau bersabda: "Apa ini?" Abdurrahman menjawab: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku baru menikahi wanita dengan maskawin berupa emas seberat biji kurma." Lalu beliau bersabda: "Semoga Allah memberkati perkawinanmu, adakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing." (HR Al-Bukhari Muslim)

Dari Sahl bin Sa'd radhiyallahu 'anhu bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada seseorang: "Menikahlah meskipun maharnya hanya dengan cincin besi." (HR Al-Bukhari). Para ulama mengatakan mengatakan di antara syarat mahar benda adalah benda yang memiliki nilai (mutamawwil), suci/ tidak najis (thohir), bermanfaat (muntafi' bihi), bisa diserahkan (maqdur) dan diketahui kadarnya (ma'lum).

3. Mahar Berupa Jasa (Ujroh)

Para ulama sepakat bahwa mahar dapat berwujud pemberian manfaat atas sesuatu kepada istri. Seperti mahar pernikahan Nabi Musa 'alaihissalam dengan putri Nabi Syuaib 'alaihissalam yang berupa jasa pekerjaan yang dilakukan oleh Nabi Musa. Berkatalah dia (Syu'aib): "Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku 8 tahun dan jika kamu cukupkan 10 tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik." (QS. Al-Qashas ayat 27)

Para ulama berbeda pendapat terkait mahar dalam bentuk jasa yang diisyaratkan dalam hadis-hadis pernikahan sahabat. Mahar berupa jasa dinilai tidak memiliki nilai harta. Seperti mahar pernikahan Ummu Sulaim dan Abu Thalhah dalam riwayat An-Nasai, yang berupa keislamannya.

Begitu juga mahar berupa bacaan Al-Qur'an dibolehkan dalam Islam sebagaimana Hadis yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari di atas. Demikian ketentuan mahar dalam Islam. Semoga bermanfaat.

Baca juga: Ayat-ayat Cinta dalam Al Quran, Nomor 6 untuk Cari Pasangan Lho!
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
9 Hadis tentang Pernikahan,...
9 Hadis tentang Pernikahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Syawal Bulan Menikah,...
Syawal Bulan Menikah, Inilah 5 Doa untuk Pengantin Baru
Mengenal Hadis-hadis...
Mengenal Hadis-hadis tentang Pernikahan, Simak Biar Lebih Paham!
Selain Syawal, Inilah...
Selain Syawal, Inilah Bulan-bulan Baik untuk Menikah Menurut Islam
Rekomendasi
Mengapa Pelangi Terlihat...
Mengapa Pelangi Terlihat Ada 7 Warna? Ini Fakta Sebenarnya
Zat Ini Jadi Jam Alami...
Zat Ini Jadi Jam Alami yang Bisa Menentukan Waktu Kematian Seseorang
Patahan Bumi Raksasa...
Patahan Bumi Raksasa Tersembunyi Ditemukan di Titik Rawan Gempa
Artikel Terkini
Hadis-Hadis tentang...
Hadis-Hadis tentang Hari Asyura, dari Amalan hingga Keutamaannya
Besok Hari Asyura, Ini...
Besok Hari Asyura, Ini Doa yang Dianjurkan dan Mulai Diamalkan Malam Ini!
Inilah Doa dan Cara...
Inilah Doa dan Cara Mengusap Anak Yatim di Hari Asyura
Bacaan Niat Puasa Asyura...
Bacaan Niat Puasa Asyura dan Keistimewaannya, Puasa Sehari Penghapus Dosa Setahun
10 Muharram dan Kematian...
10 Muharram dan Kematian Firaun: Akhir Sang Raja yang Mengaku Tuhan
Puasa Asyura 2026: Jadwal,...
Puasa Asyura 2026: Jadwal, Dalil, dan Keutamaan Besarnya Menurut Hadis Nabi
Infografis
Wajib Tahu! Ini 7 Dampak...
Wajib Tahu! Ini 7 Dampak Buruk Rokok bagi Wanita
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved