Kedudukan Harta dalam Pandangan Islam, Simak di Sini!

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:09 WIB
loading...
Kedudukan Harta dalam...
Harta dalam Islam memiliki kedudukan khusus dan baik, salah satunya harta merupakan penegak pilar kehidupan. Foto ilustrasi/freepik
A A A
Harta kekayaan dalam pandangan Islam memiliki kedudukan khusus. Syaikh Yusuf Al-Qardhawi bahkan mengatakan, kaidah pertama dalam membangun ekonomi Islam adalah menghargai nilai harta benda dan kedudukannya dalam kehidupan.

Manusia sebelum datangnya Islam , baik sebagai pemahaman agama atau aliran, telah menganggap harta itu suatu keburukan sedangkan kemiskinan itu dianggap kebaikan.

"Mereka bahkan menganggap segala sesuatu yang berkaitan dengan kenikmatan materi itu sebagai kotoran bagi rohani dan penghambat bagi peningkatan kemuliaan rohani," tutur Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997).



Menurut Al Qardhawi, berbagai aliran (paham) baru seperti Materialis dan Sosialis, mereka menjadikan perekonomian itu sebagai tujuan hidup dan menjadikan harta sebagai Tuhannya bagi individu dan masyarakat.

Sedangkan Islam tidak memandang harta kekayaan itu seperti pandangan mereka yang pesimistis dan antipati, bukan pula memandang seperti pandangan kaum materialistis yang berlebihan, tetapi Islam memandang harta itu sebagai berikut:

1. Harta sebagai pilar penegak kehidupan

Allah SWT berfirman:

"Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok (penegak) kehidupan." ( QS An-Nisa' : 5)

2. Harta adalah suatu kebaikan

Di dalam beberapa ayat Al Qur'an harta disebut dengan kata, "Khairan" yang berarti suatu kebaikan sebagai berikut:

"Dan sesunggahnya manusia itu sangat bakhil karena cintanya kepada kebaikan (harta)" ( QS Al 'Adiyaat : 8)

"Katakanlah, "Apa saja kebaikan (harta) yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu bapak dan kaum kerabatmu..." (QS Al Baqarah : 215)

"Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu bapak dan kari kerabatnya secara ma'ruf,, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa." ( QS Al Baqarah : 180)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Bagaimana Syariat Mengatur...
Bagaimana Syariat Mengatur Kehidupan Waria Sehari-hari?
Waria Bertobat : Bagaimana...
Waria Bertobat : Bagaimana Kedudukan Transgender dalam Islam?
Panduan Fashion Muslimah...
Panduan Fashion Muslimah Berdasarkan Al Quran dan Hadis
Mengenal Talak, Pengertian...
Mengenal Talak, Pengertian dan Jenis-jenis yang Penting Diketahui
Amalan-amalan agar Terhindar...
Amalan-amalan agar Terhindar dari Sifat Kikir
Etika dan Adab Bertamu...
Etika dan Adab Bertamu dalam Islam, Simak di Sini!
Rekomendasi
Fenomena Alam Cincin...
Fenomena Alam Cincin Hitam Muncul di Langit Disneyland
Pengakuan Misterius...
Pengakuan Misterius Keluarga Shakespeare yang Berbahaya Akhirnya Terungkap
Subuh ke Magrib hanya...
Subuh ke Magrib hanya 1 Jam, Puasa di Murmansk Cuma 60 Menit
Artikel Terkini
9 Hadis tentang Pernikahan,...
9 Hadis tentang Pernikahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Ingin Menikah? Bulan...
Ingin Menikah? Bulan Zulhijjah dan Muharram Jadi Waktu yang Penuh Keberkahan
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Kapan Tahun Baru Islam...
Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriyah?
Cerita Unik Khalifah...
Cerita Unik Khalifah Al-Mahdi: Bangun Insfrastruktur Makkah dan Tradisi Parfum di Masjidil Haram
Data Kemenhaj, 6.333...
Data Kemenhaj, 6.333 Jemaah Haji Kembali ke Tanah Air
Infografis
4 Perempuan Muslim Terkaya...
4 Perempuan Muslim Terkaya di Dunia, Ada yang Hingga Triliunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved