Hukum Merenggangkan Saf dan Pakai Masker Saat Pandemi, Ini Fatwa MUI

Sabtu, 06 Juni 2020 - 07:05 WIB
loading...
Hukum Merenggangkan Saf dan Pakai Masker Saat Pandemi, Ini Fatwa MUI
Suasana salat Jumat berjamaah di Gedung Gradhika Bhakti Praja Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Jumat (5/6/2020) saat pandemi. Foto/Dok Humas Pemprov Jateng
A A A
Di masa pandemi ini, pemerintah mengeluarkan kebijakanuntuk tetap menjaga jarak. Sejumlah masjid pun memberlakukan perenggangan saf(barisan) salat . Padahal, meluruskan dan merapatkan saf adalah bagian dari kesempurnaan salat berjamaah .

Lantas bagaimana hukum merenggangkan saf dalam salat berjamaah di tengah pandemi Covid-19? Berikut Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.(Baca Juga: Sah, Hukum Salat Jum'at Model Shift? MUI Akui Ada Dua Pendapat)

Dalam poin satu mengenai hukum perenggangan saf saat salat berjamaah, dijelaskan bahwa meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada salat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan salat berjamaah. Namun, salat berjamaah dengan saf yang tidak lurus dan tidak rapat hukumnya tetap sah, tetapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan jamaah.

"Untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan physical distancing saat salat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh. Salatnya tetap sah, dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar'iyyah," tutur Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Dr H Hasanuddin AF dalam keterangan tertulis, kemarin (5/6/2020).

Bagaimana dengan hukum salat memakai masker? Dalam fatwa itu pada poin C disebutkan bahwa menggunakan masker yang menutup hidung saat salat hukumnya boleh dan salatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat salat.(Baca Juga: Salat Jumat, Jokowi Kenakan Masker dan Cek Suhu Badan)

"Menutup mulut saat salat hukumnya makruh, kecuali ada hajat syar'iyyah. Karena itu, salat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah Covid-19 hukumnya sah dan tidak makruh," kata Hasanuddin.

Dalam fatwa itu, MUI juga merkomendasikan agar pelaksanaan salat Jumat dan jamaah tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudhu dari rumah, dan menjaga jarak aman."Perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jumat dan memilih bacaan Surah Al-Qur'an yang pendek saat salat. Jamaah yang sedang sakit dianjurkan salat di rumahnya masing-masing," tuturnya.(Baca Juga: Saf Jarak Aman Corona dalam Salat Berjamaah, Bolehkah?)

Wallahu Ta'ala A'lam
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1784 seconds (0.1#10.140)