Mengenal Masa Iddah, Manfaat dan Larangannya yang Wajib Diketahui Kaum Muslimah

Kamis, 09 Oktober 2025 - 10:14 WIB
loading...
Mengenal Masa Iddah,...
Mengenal masa Iddah, pengertian, manfaat dan larangannya penting kita ketahui, terutama kaum muslimah. Masa Iddah ini merupakan syariat Allah untuk mengatur hubungan suami istri demi kebahagiaan hidup berumah tangga. Foto ilustrasi/ist
A A A
Mengenal masa Iddah , pengertian, manfaat dan larangannya penting kita ketahui, terutama kaum muslimah. Masa Iddah ini merupakan syariat Allah untuk mengatur hubungan suami istri demi kebahagiaan hidup berumah tangga.

Baru-baru ini viral, seorang selegram atau yang baru saja cerai dari suaminya bahkan belum sebulan status talaknya sudah menjalin hubungan dengan pria lain. Masa iddah karena perceraian itu pun akhirnya dipertanyakan publik.

Pengertian

Masa Iddah (عدة) adalah waktu menunggu bagi seorang istri yang bercerai dengan suaminya, baik karena ditinggal wafat suaminya atau dicerai ketika hidup, dari menikahi laki-laki lain. Masa Iddah ini diwajibkan pada semua wanita yang berpisah dari suaminya dengan sebab talak, khulu' (gugat cerai), faskh (penggagalan akad pernikahan) atau ditinggal mati.



Para ulama sepakat bahwa iddah itu wajib berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis. Bila dikelompokkan, ada empat macam yaitu:
(1) Iddah wanita yang masih mengalami haid selama tiga kali suci. (QS Al-Baqarah ayat 228)
(2). Iddah janda yang monopouse, tidak haid lagi atau haidnya tidak normal adalah tiga bulan (QS At-Thalaq ayat 4)
(3). Iddah janda ditinggal wafat suami, selama empat bulan sepuluh hari (QS Al-Baqarah ayat 234)
(4). Iddah wanita hamil sampai ia melahirkan. (QS At-Thalaq ayat 4)

Berikut firman Allah dalam Al-Qur'an:

وَالۡمُطَلَّقٰتُ يَتَرَ بَّصۡنَ بِاَنۡفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوۡٓءٍ


Artinya: "Dan para istri yang diceraikan (wanita-wanita yang ditalak) hendaklah menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru'." (Surat Al-Baqarah ayat 228)

Bagi wanita yang ditinggal wafat suaminya ketika sedang hamil, maka masa menunggunya ('iddah) setelah ia melahirkan bayinya.

وَالّٰٓـىٴِۡ يَٮِٕسۡنَ مِنَ الۡمَحِيۡضِ مِنۡ نِّسَآٮِٕكُمۡ اِنِ ارۡتَبۡتُمۡ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلٰثَةُ اَشۡهُرٍ وَّالّٰٓـىٴِۡ لَمۡ يَحِضۡنَ‌ ؕ وَاُولَاتُ الۡاَحۡمَالِ اَجَلُهُنَّ اَنۡ يَّضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّ ‌ؕ وَمَنۡ يَّـتَّـقِ اللّٰهَ يَجۡعَلْ لَّهٗ مِنۡ اَمۡرِهٖ یُسْرًا


Artinya: "Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya) maka idahnya adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya." (QS ath-Thalaq ayat 4)

Jika tidak hamil, maka masa iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari. Berikut firman-Nya: "Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat." (QS Al-Baqarah ayat 234)

Baca juga: Loyalitas kepada Pemimpin dalam Versi Islam, Begini Penjelasannya

Manfaat Masa Iddah

Apa sebenarnya hikmah atau manfaat pensyariatan masa iddah ini. Mengapa harus ada iddah? Menurut Ustazah Vivi Kurniawati Lc dalam "Kupas Habis Hukum Iddah Wanita" dijelaskan ada beberapa manfaat dan hikmahnya. Yaitu:

1. Untuk Memastikan Adanya Kehamilan atau Tidak

Iddah itu dilakukan untuk mengetahui kosongnya rahim dari janin guna memastikan adanya kehamilan atau tidak pada istri yang diceraikan (Al-'Ilmu bi Bara'ati ar-Rahim). Untuk selanjutnya menjaga jika terdapat bayi di dalam kandungannya, agar menjadi jelas siapa ayah dari bayi tersebut.

2. Menunjukkan Agungnya Ikatan Pernikahan

Maksudnya adalah menegaskan betapa agungnya nilai sebuah pernikahan. Sehingga selepas dari suaminya, seorang wanita tidak bisa begitu saja menikah lagi, kecuali setelah melewati masa waktu tertentu yang dikenal dengan istilah 'iddah.

3. Memberi Kesempatan

Manfaat iddah lainnya untuk memberikan kesempatan kepada suami istri untuk kembali kepada kehidupan rumah tangga, apabila keduanya masih melihat adanya kebaikan di dalam hal itu.

4. Agar Istri Dapat Merasakan Kesedihan

Manfaat lainnya agar istri yang ditinggalkan ikut merasakan kesedihan yang dialami keluarga suaminya dan juga anak-anak mereka serta menepati permintaan suami. Hal ini jika 'iddah tersebut dikarenakan oleh kematian suaminya.

5. Gambaran Ketaatan kepada Allah

Wanita muslimah yang bercerai dari suaminya, apakah karena cerai hidup atau mati maka akan ada tenggang waktu yang harus dijalaninya sebelum menikah lagi dengan laki-laki lain. Maka kemauan untuk mentaati aturan Iddah inilah yang merupakan gambaran ketaatannya kepadaNya. Kemauan untuk taat inilah yang di dalamnya terkandung nilai Ta'abbudi (penghambaan) kepada Allah yang tidak bisa ditawar-tawar oleh siapapun.

Larangan di Masa Iddah

Masa iddah sejatinya merupakan break time untuk merenung, introspeksi dan memikirkan secara mendalam apakah lebih banyak maslahatnya bila dilanjutkan atau lebih baik diakhiri. Juga untuk memastikan bersihnya rahim wanita agar tidak bercampur dan demi memelihara hubungan baik di antara kedua keluarga besar. Lalu apa saja larangan di masa iddah?

Wanita dalam masa iddah talak raj'i (talak pertama dan kedua), diharamkan dipinang dan menerima pinangan, baik secara terang terangan ataupun sindiran. Sebab talak raj'i tidak memutus hubungan suami istri seketika.

Sejatinya dia masih istri sah suaminya yang sewaktu-waktu dapat menyatakan kembali kepadanya dalam masa iddahnya. Ikatan perkawinan mereka barulah benar-benar putus setelah masa iddah berakhir.

Hal sama juga berlaku bagi wanita yang menjanda karena menggugat cerai atau karena talak tebus (khulu') atau karena dicerai sebelum dicampuri. Hal ini karena masih adanya kesempatan bersatu lagi dengan cara melakukan akad nikah baru dan dengan mahar yang baru juga.

Pinangan secara tertutup (rahasia) hanya dibolehkan kepada wanita yang ditalak tiga atau yang suaminya meninggal dunia. Hal ini demi menghindari permusuhan dari keluarga suami yang meninggal dunia kepada si peminang dan yang dipinang.

Dr Iberahim Al-Jamal dalam bukunya "Fiqih Wanita" menyatakan, wanita yang sedang menunggu habisnya masa iddah raj'iah, wajib tetap tingal di rumah suaminya sampai habis masa iddahnya. Ia tidak diperkenankan keluar dan suaminya pun tidak boleh mengusirnya. Firman Allah: "Tempatkanlah mereka dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka." (QS At Thalak ayat 6).

Konteks ayat ini memberi pemahaman bahwa ketentuan ber-iddah dengan keharusan tetap tinggal di rumah suami adalah media untuk rujuk. Itulah makanya, wanita yang ditalak raj'iah, haram dipinang laki-laki lain dalam masa iddahnya.

Orang-orang tua kita sejak zaman dulu telah mengajarkan adab tentang larangan di masa iddah ini, yaitu konsep pamali dilakukan para wanita yang masih ber-iddah. Di antaranya, pamali merias diri keluar rumah untuk memikat lelaki. Pamali keluyuran pada malam hari tanpa ditemani mahram dan tentu saja pamali dipinang dan menerima pinangan.

Haramnya menikahi wanita yang masih dalam masa iddah selain bertolak dari haramnya meminang mereka, juga ketetapan Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 235: "Dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis masa iddahnya." Ayat ini kemudian diadopsi oleh KHI pasal 40 ayat (2): "Dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita yang masih dalam masa iddah dengan pria lain."

Demikian ulasan singkat tentang masa iddah. Demikian ulasan singkat tentang masa iddah. Allah menetapkan syariat untuk manusia tentu di dalamnya terdapat kebaikan dan hikmah berharga. Semoga bermanfaat.

Baca juga: Berapa Hari Lagi Puasa Ramadan 2026? Ini Jadwal Lengkapnya
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Apakah Islam Mengenal...
Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
Hak Asuh Anak setelah...
Hak Asuh Anak setelah Perceraian : Siapa yang Paling Berhak Menurut Syariat?
Nafkah Setelah Cerai...
Nafkah Setelah Cerai dalam Islam: Hak Mantan Istri dan Anak yang Wajib Dipenuhi
Jangan Libatkan Anak...
Jangan Libatkan Anak dalam Konflik Perceraian, Ini Pesan Buya Yahya untuk Orang Tua
Dalil dan Aturan Masa...
Dalil dan Aturan Masa Iddah, Simak di Sini!
Hak dan Kewajiban Masa...
Hak dan Kewajiban Masa Iddah, Kaum Wanita Wajib Tahu!
Rekomendasi
Es Antartika Tiba-tiba...
Es Antartika Tiba-tiba Mencair, Ilmuwan Mulai Panik
Jepang Ciptakan Taman...
Jepang Ciptakan Taman Terkecil di Dunia, Segini Ukurannya
Oksigen Gelap Ditemukan...
Oksigen Gelap Ditemukan di Dasar Laut, Ilmuwan Beberkan Hal Ini
Artikel Terkini
Kisah Hikmah : Perempuan...
Kisah Hikmah : Perempuan yang Sering Menangis karena Allah
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Adakah Hak atas Harta...
Adakah Hak atas Harta bagi Anak dan Istri Siri Bila Terjadi Perceraian?
Sah Tapi Beresiko, Ini...
Sah Tapi Beresiko, Ini Dampak Nikah Siri bagi Istri dan Anak
4 Jenis Nikah Siri Beserta...
4 Jenis Nikah Siri Beserta Hukumnya dalam Islam, Mana yang Sah dan Mana yang Tidak?
Bolehkah Pernikahan...
Bolehkah Pernikahan Siri Digugat Cerai? Ini Penjelasan Hukum Islam dan Aturan di Indonesia
Infografis
Manfaat Naik Tangga...
Manfaat Naik Tangga untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved