Rasulullah Ingin Ubah Ka'bah, Demi Kemaslahatan Hal Itu Tidak Dilakukan
loading...
A
A
A
Atas dasar fiqh inilah, Imam Hasan al-Banna, pernah mengeluarkan fatwa ketika dia ditanya oleh orang-orang yang berselisih pendapat mengenai salat tarawih: apakah ia harus dilakukan sebanyak dua puluh rakaat seperti yang dilakukan di al-Haramain dan tempat-tempat lain, dan seperti yang masyhur dalam mazhab yang empat; ataukah shalat itu dilakukan sebanyak delapan rakaat, sebagaimana yang dianjurkan oleh para ulama salaf?
Dalam pada itu, semua penduduk desa yang bertanya kepada Syaikh al-Banna nyaris saling baku hantam karena persoalan ini.
Syaikh al-Banna memberikan pandangan kepada mereka bahwa sesungguhnya salat tarawih itu hukumnya sunnah dan persatuan umat Islam itu hukumnya wajib. Lalu, bagaimana mungkin orang-orang itu mengabaikan sesuatu yang fardhu untuk melakukan perkara yang hukumnya sunnah. Kalau mereka akan salat di rumah-rumah mereka tanpa melakukan permusuhan dan pergaduhan, tentu hal itu akan lebih baik dan dianggap lebih benar.
Dalam pada itu, semua penduduk desa yang bertanya kepada Syaikh al-Banna nyaris saling baku hantam karena persoalan ini.
Syaikh al-Banna memberikan pandangan kepada mereka bahwa sesungguhnya salat tarawih itu hukumnya sunnah dan persatuan umat Islam itu hukumnya wajib. Lalu, bagaimana mungkin orang-orang itu mengabaikan sesuatu yang fardhu untuk melakukan perkara yang hukumnya sunnah. Kalau mereka akan salat di rumah-rumah mereka tanpa melakukan permusuhan dan pergaduhan, tentu hal itu akan lebih baik dan dianggap lebih benar.
(mhy)