Inilah Masjid Terbaik Bagi Muslimah
Minggu, 20 September 2020 - 18:29 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga : Pasien OTG Covid-19 di Wisma Atlet Capai 1.442 Orang )
Namun, yang perlu diperhatikan jika ia keluar ke masjid, maka ia haruslah ia beradab dengan adab Islami, seperti : tidak memakai parfum, tidak mengenakan pakaian yang dihiasi, tidak memakai perhisasan dan menampakkannya dan tidak menampakkan anggota tubuhnya (yang tidak boleh ditampakkan), menutupi wajah, kedua telapak tangan dan kakinya, serta menutupi dirinya dari pandangan laki-laki (yang bukan mahramnya).
Apabila ia beradab dengan adab-adab Syar’i ini, maka diperbolehkan baginya keluar menuju ke masjid untuk menunaikan salat.
Demikian pula, ketika ia berada di masjid, hendaknyalah letak shaf-nya terpisah dengan kaum laki-laki, tidak menjadi satu dengan shaf laki-laki dan tidak pula bercampur-baur dengan mereka, akan tetapi ia berada di bagian akhir (shaf) masjid.
(Baca juga : Sri Mulyani: Negara G-20 Kompak Pulihkan Ekonomi dari Covid-19 )
Jika terdapat jamaah perempuan lainnya, maka ia salat bersama mereka atau (jika tidak ada wanita lainnya), ia bershaf sendirian di belakang laki-laki, jika ia beradab dengan adab-adab Syar’i ini. Adapun jika ia tidak beradab dengannya, maka suaminya hendaknya melarangnya dari pergi untuk menunaikan salat ke masjid.
Ketentuan tersebut telah dijelaskan langsung oleh Rasulullah SAW melalui hadis yang diriwayatkan Bukhari. Dalam hadits tersebut Rasulullah bersabda, "Sebaik-baiknya barisan laki-laki adalah di depan, dan sejelek-jeleknya adalah di belakang. Dan sebaik-baiknya barisan wanita adalah di belakang dan sejelek-jeleknya adalah di depan." (HR. Bukhari).
(Baca juga : Kuasai Data Base, China Bisa Bikin AS dan Indonesia Mati Kutu )
Wallahu A'lam
Namun, yang perlu diperhatikan jika ia keluar ke masjid, maka ia haruslah ia beradab dengan adab Islami, seperti : tidak memakai parfum, tidak mengenakan pakaian yang dihiasi, tidak memakai perhisasan dan menampakkannya dan tidak menampakkan anggota tubuhnya (yang tidak boleh ditampakkan), menutupi wajah, kedua telapak tangan dan kakinya, serta menutupi dirinya dari pandangan laki-laki (yang bukan mahramnya).
Apabila ia beradab dengan adab-adab Syar’i ini, maka diperbolehkan baginya keluar menuju ke masjid untuk menunaikan salat.
Demikian pula, ketika ia berada di masjid, hendaknyalah letak shaf-nya terpisah dengan kaum laki-laki, tidak menjadi satu dengan shaf laki-laki dan tidak pula bercampur-baur dengan mereka, akan tetapi ia berada di bagian akhir (shaf) masjid.
(Baca juga : Sri Mulyani: Negara G-20 Kompak Pulihkan Ekonomi dari Covid-19 )
Jika terdapat jamaah perempuan lainnya, maka ia salat bersama mereka atau (jika tidak ada wanita lainnya), ia bershaf sendirian di belakang laki-laki, jika ia beradab dengan adab-adab Syar’i ini. Adapun jika ia tidak beradab dengannya, maka suaminya hendaknya melarangnya dari pergi untuk menunaikan salat ke masjid.
Ketentuan tersebut telah dijelaskan langsung oleh Rasulullah SAW melalui hadis yang diriwayatkan Bukhari. Dalam hadits tersebut Rasulullah bersabda, "Sebaik-baiknya barisan laki-laki adalah di depan, dan sejelek-jeleknya adalah di belakang. Dan sebaik-baiknya barisan wanita adalah di belakang dan sejelek-jeleknya adalah di depan." (HR. Bukhari).
(Baca juga : Kuasai Data Base, China Bisa Bikin AS dan Indonesia Mati Kutu )
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :