Al-Qur'an dan Hadis Melarang Mengambil yang Bukan Haknya
Senin, 21 September 2020 - 21:00 WIB
loading...
A
A
A
"Adalah suatu ironi bahwa suatu bangsa yang sering disebut sebagai bangsa yang sopan, halus, dan berbudaya tinggi (bangsa Timur), juga sekaligus sering disinyalir sebagai bangsa berbudaya korupsi . Jika memang dalam kenyataan korupsi merupakan aturan, sedangkan kejujuran serta kontribusi merupakan perkecualian, sinyalemen serupa itu tentunya tidaklah terlalu jauh dari benar," tegas Cak Nur. (Baca Juga: Indonesia Negara Paling Korup ke 85 dari 180 Negara Bikin Investor Ogah Taruh Duit )
Larangan Mengambil yang Bukan Haknya
Bagi umat Islam, berbagai ayat dalam Al-Qur'an maupun hadis Rasulullah, Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam jelas memberikan pedoman agar kita selalu berbuat baik kepada sesama insan serta setiap insan dilarang mengambil apapun yang bukan haknya.
Penulis menghadirkan dua ayat dalam Al-Qur'an . Pertama, Surat Al-Baqarah ayat 188, yang artinya: "Dan janganlah (sebagian) kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui".
Kedua, Surat an-Nisa ayat 29, yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu saling memakan harta saudaramu dengan cara yang batil, kecuali harta itu diperoleh dengan jalan dagang yang ada saling kerelaan dari antara kamu. Dan jangan kamu membunuh diri-diri kamu, karena sesungguhnya Allah Maha Pengasih kepadamu".
Menukil dari buku "Tafsir Ringkas Al-Qur'an" yang diterbitkan Kementerian Agama (2016), QS. Al-Baqarah ayat 188, bermakna bahwa janganlah kamu (seorang Muslim) memakan harta sesamanya (maupun orang lain) dengan jalan yang batil. Jalan batil tersebut di antaranya dengan cara korupsi atau menipu atau merampok. Serta, jangan pula kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim untuk bisa melegalkan perbuatan jahat kamu dengan maksud agar kamu dapat memakan, menggunakan, memiliki, dan menguasai sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa karena melanggar ketentuan Allah subḥānahu wataʿālā. Padahal kamu mengetahui bahwa perbuatan itu diharamkan oleh Allah.
Dua ayat Al-Qur'an di atas menjadi dua di antara beberapa landasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan 'Fatwa Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia tentang Risywah (Suap), Ghulul (Korupsi), dan Hadiah Kepada Pejabat' yang ditetapkan di Jakarta pada 27 Rabiul Akhir 1421 Hijriah/29 Juli 2000 Masehi. Fatwa ini terbagi empat bagian utama.
Pertama, pengertian. Satu, risywah adalah pemberian yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain (pejabat) dengan maksud meluluskan suatu perbuatan yang batil (tidak benar menurut syari’ah) atau membatilkan perbuatan yang hak. Pemberi disebut rasyi, penerima disebut murtasyi, dan penghubung antara rasyi dan murtasyi disebut ra’isy (Ibn al-Atsir, al-Nihayah fi Gharib al-Hadits wa al-Atsar, II, h. 226).
Dua, suap, uang pelicin, money politic dan lain sebagainya dapat dikategorikan sebagai risywah apabila tujuannya untuk meluluskan sesuatu yang batil atau membatilkan perbuatan yang hak. Tiga, hadiah kepada pejabat adalah suatu pemberian dari seseorang dan/atau masyarakat yang diberikan kepada pejabat, karena kedudukannya, baik pejabat di lingkungan pemerintahan maupun lainnya. Tiga, korupsi (ghulul) adalah tindakan pengambilan sesuatu yang ada di bawah kekuasaannya dengan cara yang tidak benar menurut syariat Islam.
Kedua, hukum. Satu, memberikan risywah dan menerimanya hukumnya adalah haram. Dua, melakukan korupsi hukumnya adalah haram. Tiga, memberikan hadiah kepada pejabat:
a. Jika pemberian hadiah itu pernah dilakukan sebelum pejabat tersebut memegang jabatan, maka pemberian seperti itu hukumnya halal (tidak haram), demikian juga menerimanya.
b. Jika pemberian hadiah itu tidak pernah dilakukan sebelum pejabat tersebut memegang jabatan, maka dalam hal ini ada tiga kemungkinan. Jika antara pemberi hadiah dan pejabat tidak ada atau tidak akan ada urusan apa-apa, maka memberikan dan menerima hadiah tersebut tidak haram.
Kemudian, jika antara pemberi hadiah dan pejabat terdapat urusan (perkara), maka bagi pejabat haram menerima hadiah tersebut. Sedangkan bagi pemberi, haram memberikannya apabila perberian dimaksud bertujuan untuk meluluskan sesuatu yang batil (bukan haknya).
Berikutnya, jika antara pemberi hadiah dan pejabat ada sesuatu urusan, baik sebelum maupun sesudah pemberian hadiah dan pemberiannya itu tidak bertujuan untuk sesuatu yang batil, maka halal (tidak haram) bagi pemberi memberikan hadiah itu, tetapi bagi pejabat haram menerimanya.
Larangan Mengambil yang Bukan Haknya
Bagi umat Islam, berbagai ayat dalam Al-Qur'an maupun hadis Rasulullah, Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam jelas memberikan pedoman agar kita selalu berbuat baik kepada sesama insan serta setiap insan dilarang mengambil apapun yang bukan haknya.
Penulis menghadirkan dua ayat dalam Al-Qur'an . Pertama, Surat Al-Baqarah ayat 188, yang artinya: "Dan janganlah (sebagian) kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui".
Kedua, Surat an-Nisa ayat 29, yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu saling memakan harta saudaramu dengan cara yang batil, kecuali harta itu diperoleh dengan jalan dagang yang ada saling kerelaan dari antara kamu. Dan jangan kamu membunuh diri-diri kamu, karena sesungguhnya Allah Maha Pengasih kepadamu".
Menukil dari buku "Tafsir Ringkas Al-Qur'an" yang diterbitkan Kementerian Agama (2016), QS. Al-Baqarah ayat 188, bermakna bahwa janganlah kamu (seorang Muslim) memakan harta sesamanya (maupun orang lain) dengan jalan yang batil. Jalan batil tersebut di antaranya dengan cara korupsi atau menipu atau merampok. Serta, jangan pula kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim untuk bisa melegalkan perbuatan jahat kamu dengan maksud agar kamu dapat memakan, menggunakan, memiliki, dan menguasai sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa karena melanggar ketentuan Allah subḥānahu wataʿālā. Padahal kamu mengetahui bahwa perbuatan itu diharamkan oleh Allah.
Dua ayat Al-Qur'an di atas menjadi dua di antara beberapa landasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan 'Fatwa Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia tentang Risywah (Suap), Ghulul (Korupsi), dan Hadiah Kepada Pejabat' yang ditetapkan di Jakarta pada 27 Rabiul Akhir 1421 Hijriah/29 Juli 2000 Masehi. Fatwa ini terbagi empat bagian utama.
Pertama, pengertian. Satu, risywah adalah pemberian yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain (pejabat) dengan maksud meluluskan suatu perbuatan yang batil (tidak benar menurut syari’ah) atau membatilkan perbuatan yang hak. Pemberi disebut rasyi, penerima disebut murtasyi, dan penghubung antara rasyi dan murtasyi disebut ra’isy (Ibn al-Atsir, al-Nihayah fi Gharib al-Hadits wa al-Atsar, II, h. 226).
Dua, suap, uang pelicin, money politic dan lain sebagainya dapat dikategorikan sebagai risywah apabila tujuannya untuk meluluskan sesuatu yang batil atau membatilkan perbuatan yang hak. Tiga, hadiah kepada pejabat adalah suatu pemberian dari seseorang dan/atau masyarakat yang diberikan kepada pejabat, karena kedudukannya, baik pejabat di lingkungan pemerintahan maupun lainnya. Tiga, korupsi (ghulul) adalah tindakan pengambilan sesuatu yang ada di bawah kekuasaannya dengan cara yang tidak benar menurut syariat Islam.
Kedua, hukum. Satu, memberikan risywah dan menerimanya hukumnya adalah haram. Dua, melakukan korupsi hukumnya adalah haram. Tiga, memberikan hadiah kepada pejabat:
a. Jika pemberian hadiah itu pernah dilakukan sebelum pejabat tersebut memegang jabatan, maka pemberian seperti itu hukumnya halal (tidak haram), demikian juga menerimanya.
b. Jika pemberian hadiah itu tidak pernah dilakukan sebelum pejabat tersebut memegang jabatan, maka dalam hal ini ada tiga kemungkinan. Jika antara pemberi hadiah dan pejabat tidak ada atau tidak akan ada urusan apa-apa, maka memberikan dan menerima hadiah tersebut tidak haram.
Kemudian, jika antara pemberi hadiah dan pejabat terdapat urusan (perkara), maka bagi pejabat haram menerima hadiah tersebut. Sedangkan bagi pemberi, haram memberikannya apabila perberian dimaksud bertujuan untuk meluluskan sesuatu yang batil (bukan haknya).
Berikutnya, jika antara pemberi hadiah dan pejabat ada sesuatu urusan, baik sebelum maupun sesudah pemberian hadiah dan pemberiannya itu tidak bertujuan untuk sesuatu yang batil, maka halal (tidak haram) bagi pemberi memberikan hadiah itu, tetapi bagi pejabat haram menerimanya.
Lihat Juga :