Jangan Asal Olahraga! Ini 9 Adab Berolahraga dalam Islam
Jum'at, 26 Juni 2026 - 11:34 WIB
loading...
A
A
A
“Perkara mubah akan berpahala sunah dengan adanya niat.” (Ibnu al-Hajj, al-Madkhal dalam Umar al-Asyqar, ar-Raqa-iq wa al-Adab wa al-Adzkar,493)
Imam an-Nawawi mengatakan kalimat senada ketika menjelaskan suatu hadis,
“Sesungguhnya perkara yang mubah apabila diniatkan karena Allah maka menjadi amal ketaatan dan berbuah pahala.” (Imam an-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim ibn al-Hijaj, 11/77)
Di antaranya, meninggalkan ibadah kepada Allah seperti shalat dikarenakan olahraga. Semisal dengan itu yaitu mencari nafkah untuk keluarga bagi seorang suami, berbakti kepada orangtua bagi seorang anak, atau belajar bagi seorang siswa.
Hal-hal tersebut di antara perkara yang tidak boleh ditinggalkan karena olahraga. Dan secara umum setiap hal yang lebih penting atau wajib daripada olahraga, maka tidak boleh ditinggalkan karenanya.
Bahkan menurut Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah, sebagaimana yang ia sebutkan dalam kitab Ighatasul Lahfan, bahwa perkara mubah dan kesibukan pada perkara yang kurang penting dengan meninggalkan perkara yang penting merupakan dua dari tujuh pintu masuk setan dalam menyesatkan manusia.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda,
“Tidak boleh memudharati diri sendiri dan orang lain.” (HR. Ibnu Majah no. 2341)
Sebagai contoh, melakukan pelanggaran dalam olahraga yang itu melukai orang lain seperti tackling yang salah sasaran dalam sepakbola. Adapun pada olahraga yang memang secara aturan permainan ada bentuk melukai orang lain, seperti tinju, MMA, dan bela diri, para ulama berbeda pendapat mengenai kebolehannya.
Dalam satu pendapat, bentuk permainan yang mendatangkan bahaya seperti yang disebutkan haram hukumnya. Ini adalah pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwanya.
Ada pula yang berpendapat hukumnya tergantung pada kemungkinan akibatnya. Jika kemungkinan akibatnya tidak selamat maka hukumnya haram. Namun, jika kemungkinan selamat maka hukumnya boleh dan halal.
Syaikh al-Bajuri dalam Hasyiyah-nya (2/770) mengatakan,
“Semua bentuk permainan yang membahayakan maka haram jika kemungkinan tidak selamat, dan halal jika kemungkinan selamat.”
Imam an-Nawawi mengatakan kalimat senada ketika menjelaskan suatu hadis,
وَفِيهِ أَنَّ الْمُبَاحَ إِذَا قُصِدَ بِهِ وَجْهُ اللَّهِ تَعَالَى صَارَ طَاعَةً وَيُثَابُ عَلَيْهِ
“Sesungguhnya perkara yang mubah apabila diniatkan karena Allah maka menjadi amal ketaatan dan berbuah pahala.” (Imam an-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim ibn al-Hijaj, 11/77)
2. Menjaga waktu dan tidak meninggalkan kewajiban yang lebih penting
Adab olahraga dalam Islam kedua adalah menjaga waktu dan tidak meninggalkan kewajiban yang lebih penting.Di antaranya, meninggalkan ibadah kepada Allah seperti shalat dikarenakan olahraga. Semisal dengan itu yaitu mencari nafkah untuk keluarga bagi seorang suami, berbakti kepada orangtua bagi seorang anak, atau belajar bagi seorang siswa.
Hal-hal tersebut di antara perkara yang tidak boleh ditinggalkan karena olahraga. Dan secara umum setiap hal yang lebih penting atau wajib daripada olahraga, maka tidak boleh ditinggalkan karenanya.
Bahkan menurut Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah, sebagaimana yang ia sebutkan dalam kitab Ighatasul Lahfan, bahwa perkara mubah dan kesibukan pada perkara yang kurang penting dengan meninggalkan perkara yang penting merupakan dua dari tujuh pintu masuk setan dalam menyesatkan manusia.
3. Tidak mendatangkan mudharat
Tujuan olahraga adalah datangnya kebaikan bagi diri manusia. Jadi, jangan sampai dalam berolahraga malah mendatangkan kemudharatan, baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain. Terlebih lagi sesama saudara muslim.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda,
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh memudharati diri sendiri dan orang lain.” (HR. Ibnu Majah no. 2341)
Sebagai contoh, melakukan pelanggaran dalam olahraga yang itu melukai orang lain seperti tackling yang salah sasaran dalam sepakbola. Adapun pada olahraga yang memang secara aturan permainan ada bentuk melukai orang lain, seperti tinju, MMA, dan bela diri, para ulama berbeda pendapat mengenai kebolehannya.
Dalam satu pendapat, bentuk permainan yang mendatangkan bahaya seperti yang disebutkan haram hukumnya. Ini adalah pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwanya.
Ada pula yang berpendapat hukumnya tergantung pada kemungkinan akibatnya. Jika kemungkinan akibatnya tidak selamat maka hukumnya haram. Namun, jika kemungkinan selamat maka hukumnya boleh dan halal.
Syaikh al-Bajuri dalam Hasyiyah-nya (2/770) mengatakan,
وَكُلُّ أَنْوَاعِ اللَّعِبِ الْخَطِرَةِ فَتَحْرُمُ اِنْ لَمْ تَغْلِبْ السَّلَامَةُ وَتَحِلُّ اِنْ غَلَبَتِ السَّلَامَةُ
“Semua bentuk permainan yang membahayakan maka haram jika kemungkinan tidak selamat, dan halal jika kemungkinan selamat.”
Lihat Juga :