Mengapa Korupsi Diharamkan dan Termasuk Dosa Besar dalam Islam?
Kamis, 09 Juli 2026 - 13:15 WIB
loading...
A
A
A
Ayat tersebut menunjukkan bahwa pelaku penggelapan harta akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT pada Hari Kiamat.
Sementara itu, Surat Al-Maidah ayat 42 juga memberikan peringatan terhadap kebiasaan memakan harta haram.
Artinya: "Mereka sangat suka mendengar berita bohong dan banyak memakan harta yang haram."
Beliau bersabda:
"Barang siapa yang kami tugaskan suatu pekerjaan dan telah kami beri upahnya, maka apa yang diambilnya selain itu adalah harta yang curang." (HR Abu Dawud)
Hadis ini menjadi dasar bahwa seorang pejabat atau pegawai yang menerima sesuatu di luar haknya karena jabatan yang diembannya telah melakukan perbuatan yang dilarang syariat.
MUI dalam fatwanya juga menegaskan bahwa korupsi merupakan tindakan haram dan pelakunya wajib dikenai hukuman sesuai ketentuan syariat serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Islam mengajarkan pentingnya amanah, kejujuran, serta tanggung jawab dalam menjalankan setiap tugas. Nilai-nilai tersebut harus ditanamkan sejak dini melalui pendidikan, keluarga, lembaga keagamaan, hingga lingkungan kerja.
Sinergi antara pemerintah, lembaga penegak hukum, tokoh agama, dan masyarakat menjadi kunci untuk membangun budaya antikorupsi. Dengan menjadikan ajaran Islam sebagai pedoman dalam kehidupan, diharapkan lahir pribadi-pribadi yang menjunjung tinggi integritas sehingga praktik korupsi dapat dicegah dan Indonesia mampu mewujudkan kehidupan yang adil, bersih, dan sejahtera.
Baca juga: 4 Kisah Menuntut Ilmu dalam Al-Qur'an yang Penuh Hikmah, dari Nabi Musa hingga Burung Hudhud
Sementara itu, Surat Al-Maidah ayat 42 juga memberikan peringatan terhadap kebiasaan memakan harta haram.
سَمّٰعُوْنَ لِلْكَذِبِ اَكّٰلُوْنَ لِلسُّحْتِۗ
Artinya: "Mereka sangat suka mendengar berita bohong dan banyak memakan harta yang haram."
Hadis tentang Larangan Korupsi
Selain Al-Qur'an, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga memberikan peringatan keras kepada setiap orang yang menyalahgunakan jabatan atau mengambil harta di luar haknya.Beliau bersabda:
"Barang siapa yang kami tugaskan suatu pekerjaan dan telah kami beri upahnya, maka apa yang diambilnya selain itu adalah harta yang curang." (HR Abu Dawud)
Hadis ini menjadi dasar bahwa seorang pejabat atau pegawai yang menerima sesuatu di luar haknya karena jabatan yang diembannya telah melakukan perbuatan yang dilarang syariat.
Hukum Korupsi dalam Islam
Berdasarkan dalil-dalil Al-Qur'an, hadis, dan fatwa para ulama, korupsi hukumnya haram. Perbuatan tersebut mengandung berbagai unsur kejahatan sekaligus, seperti pengkhianatan terhadap amanah, memakan harta secara batil, merugikan orang banyak, dan menzalimi masyarakat.MUI dalam fatwanya juga menegaskan bahwa korupsi merupakan tindakan haram dan pelakunya wajib dikenai hukuman sesuai ketentuan syariat serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Korupsi Merusak Kehidupan Bangsa
Di Indonesia, korupsi masih menjadi persoalan serius yang menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pemberantasannya tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga memerlukan penguatan nilai-nilai moral dan keagamaan.Islam mengajarkan pentingnya amanah, kejujuran, serta tanggung jawab dalam menjalankan setiap tugas. Nilai-nilai tersebut harus ditanamkan sejak dini melalui pendidikan, keluarga, lembaga keagamaan, hingga lingkungan kerja.
Sinergi antara pemerintah, lembaga penegak hukum, tokoh agama, dan masyarakat menjadi kunci untuk membangun budaya antikorupsi. Dengan menjadikan ajaran Islam sebagai pedoman dalam kehidupan, diharapkan lahir pribadi-pribadi yang menjunjung tinggi integritas sehingga praktik korupsi dapat dicegah dan Indonesia mampu mewujudkan kehidupan yang adil, bersih, dan sejahtera.
Baca juga: 4 Kisah Menuntut Ilmu dalam Al-Qur'an yang Penuh Hikmah, dari Nabi Musa hingga Burung Hudhud
(wid)
Lihat Juga :