Hak Asuh Anak setelah Perceraian dalam Islam, Kapan Anak Boleh Memilih Ayah atau Ibunya?

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:23 WIB
loading...
A A A
Artinya, sejak anak dinilai telah mampu membedakan mana yang lebih baik bagi dirinya, pendapat dan pilihannya mulai diperhitungkan dalam penentuan hak asuh.

Aturan Hak Asuh Anak Menurut Hukum Indonesia

Selain diatur dalam fikih Islam, hak asuh anak juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi umat Islam.

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

Pasal 41 menyebutkan bahwa setelah perceraian:

Ayah dan ibu tetap berkewajiban memelihara serta mendidik anak demi kepentingan terbaik bagi anak.
Apabila terjadi sengketa mengenai hak asuh, maka pengadilan yang akan memutuskan.

2. Kompilasi Hukum Islam (KHI)

KHI memberikan pengaturan yang lebih rinci.

Pasal 105 KHI menyebutkan:

Anak yang belum mumayyiz atau belum berusia 12 tahun berada dalam hak asuh ibu.
Anak yang sudah mumayyiz atau telah berusia 12 tahun berhak memilih diasuh oleh ayah atau ibunya.
Setelah anak berusia 21 tahun, ketentuan hak asuh tidak lagi berlaku karena anak dianggap telah dewasa dan bebas menentukan tempat tinggalnya.

Sementara itu, Pasal 106 KHI menegaskan bahwa ayah tetap bertanggung jawab memenuhi biaya pemeliharaan dan pendidikan anak.

Adapun Pasal 156 KHI menjelaskan bahwa apabila ibu sebagai pemegang hak asuh meninggal dunia atau tidak mampu menjamin keselamatan anak, hakim dapat mengalihkan hak asuh kepada pihak lain yang dinilai paling mampu menjaga kepentingan anak.

Perbedaan Fikih dan KHI tentang Usia Anak

Terdapat perbedaan batas usia antara fikih klasik dan Kompilasi Hukum Islam. Dalam fikih, anak mulai diberi hak memilih ketika telah mencapai usia tamyiz yang umumnya sekitar 7 tahun. Sementara dalam KHI, hak memilih diberikan ketika anak telah berusia 12 tahun atau telah dianggap mumayyiz menurut ketentuan hukum Indonesia.

Meski terdapat perbedaan batas usia, keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan keputusan mengenai hak asuh benar-benar mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan anak.

Kesimpulan

Menurut fikih Islam, ibu lebih berhak mengasuh anak yang belum mencapai usia tamyiz karena dinilai lebih mampu memberikan kasih sayang dan pengasuhan terbaik. Setelah anak memasuki usia tamyiz, ia dapat memilih tinggal bersama ayah atau ibunya, dan pilihannya dihormati.

Sementara itu, hukum positif Indonesia melalui Kompilasi Hukum Islam menetapkan bahwa hak asuh anak di bawah usia 12 tahun berada pada ibu. Setelah berusia 12 tahun, anak diberikan hak memilih diasuh oleh ayah atau ibunya, sedangkan kewajiban ayah untuk memberikan nafkah dan biaya pendidikan tetap berlaku.

Dengan demikian, baik fikih Islam maupun hukum Indonesia sama-sama menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam menentukan hak asuh setelah perceraian. Wallahu a'lam

Baca juga: 4 Kedudukan Anak Menurut Al-Qur'an, Nomor Terakhir Paling Ditakuti Orang Tua
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Kasus Perebutan Hak...
Kasus Perebutan Hak Asuh, Ini 6 Hak Anak dalam Islam yang Wajib Dipenuhi Orang Tua
Hukum Cek Khodam: Benarkah...
Hukum Cek Khodam: Benarkah Termasuk Syirik? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Pesugihan untuk Cepat...
Pesugihan untuk Cepat Kaya, Benarkah Bisa Mendatangkan Rezeki? Ini Penjelasan Islam
Curang dalam Islam:...
Curang dalam Islam: Ancaman Pelaku Kecurangan dalam Al-Qur'an dan Hadis, Bukan Golongan Rasulullah
Mengawetkan Jenazah...
Mengawetkan Jenazah dalam Islam, Bolehkah Dilakukan? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Menunda Penguburan...
Hukum Menunda Penguburan Jenazah dalam Islam, Kapan Diperbolehkan?
Rekomendasi
Ilmuwan Ungkap Bab Tersembunyi...
Ilmuwan Ungkap Bab Tersembunyi dalam Evolusi Manusia
Spesies Buaya Trias...
Spesies Buaya Trias Baru Mengungkap Kehidupan Pesisir Kuno AS
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Berputar, Hal Ini yang Dirasakan Penduduk Dunia
Artikel Terkini
Hak Asuh Anak setelah...
Hak Asuh Anak setelah Perceraian dalam Islam, Kapan Anak Boleh Memilih Ayah atau Ibunya?
4 Kedudukan Anak Menurut...
4 Kedudukan Anak Menurut Al-Qur'an, Nomor Terakhir Paling Ditakuti Orang Tua
Kasus Perebutan Hak...
Kasus Perebutan Hak Asuh, Ini 6 Hak Anak dalam Islam yang Wajib Dipenuhi Orang Tua
Luncurkan Aplikasi Gerakan...
Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Hidayatullah Perkuat Filantropi Islam Berbasis Digital
Kumpulan Doa Tolak Bala...
Kumpulan Doa Tolak Bala agar Terhindar dari Musibah, Penyakit, dan Kesulitan Hidup
Kepercayaan Bulan Safar...
Kepercayaan Bulan Safar Membawa Sial, Termasuk Khurafat? Ini Penjelasannya
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved