Hak Harta Pernikahan dalam Islam: Aturan dan Pembagiannya Saat Perceraian

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:11 WIB
loading...
Hak Harta Pernikahan...
Syariat Islam memberikan kedudukan yang seimbang kepada suami dan istri dalam urusan kepemilikan harta. Foto ilustrasi/ist
A A A
Islam mengatur secara jelas hak kepemilikan harta suami dan istri dalam pernikahan. Menikah tidak membuat seseorang kehilangan hak atas harta pribadinya, baik yang dimiliki sebelum maupun yang diperoleh selama perkawinan.

Syariat Islam memberikan kedudukan yang seimbang kepada suami dan istri dalam urusan kepemilikan harta. Masing-masing tetap memiliki hak atas kekayaan pribadi yang diperoleh melalui usaha sendiri, sementara harta yang diperoleh bersama selama perkawinan memiliki ketentuan tersendiri.

Mengutip buku Ensiklopedi Tematik Dunia Islam, Maulana Muhammad Ali dalam The Religion of Islam (Din al-Islam) menjelaskan bahwa suami dan istri sama-sama memiliki hak untuk mengelola, menggunakan, serta membelanjakan harta pribadi mereka tanpa kehilangan hak kepemilikannya setelah menikah.



Prinsip tersebut sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 32:

وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللّٰهُ بِهٖ بَعْضَكُمْ عَلٰى بَعْضٍۗ لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا اكْتَسَبُوْاۗ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا اكْتَسَبْنَۗ وَسْـَٔلُوا اللّٰهَ مِنْ فَضْلِهٖۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمًا


Artinya: "Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak daripada sebagian yang lain. Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan pun ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (QS. An-Nisa: 32).

Baca juga: Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri

Ayat tersebut menegaskan bahwa hasil usaha laki-laki maupun perempuan tetap menjadi hak masing-masing sehingga kepemilikan harta pribadi tetap diakui dalam Islam.

Aturan Harta Gono-Gini

Dalam fikih Islam, harta yang diperoleh selama masa perkawinan dikenal sebagai harta syarikat atau harta bersama. Di Indonesia, ketentuan mengenai harta bersama juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

KHI Pasal 85 menyatakan: "Adanya harta bersama dalam perkawinan tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing."

Artinya, meskipun terdapat harta bersama, suami maupun istri tetap dapat memiliki harta pribadi yang terpisah dari harta perkawinan.

KHI juga mengatur tanggung jawab kedua belah pihak dalam menjaga harta tersebut. Dalam Pasal 89 disebutkan: "Suami bertanggung jawab menjaga harta bersama, harta istri maupun hartanya sendiri."

Sedangkan Pasal 90 berbunyi: "Istri turut bertanggung jawab menjaga harta bersama maupun harta suami yang ada padanya."

Ketentuan ini menunjukkan bahwa suami dan istri memiliki hak sekaligus kewajiban yang seimbang dalam memelihara harta selama menjalani kehidupan rumah tangga.

Pembagian Harta Gono-Gini Akibat Perceraian

Apabila terjadi perceraian, Islam melalui ketentuan Kompilasi Hukum Islam mengatur pembagian harta bersama secara proporsional.

Hal tersebut diatur dalam KHI Pasal 97 yang berbunyi: "Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan."

Dengan demikian, apabila tidak ada perjanjian perkawinan yang mengatur secara berbeda, mantan suami maupun mantan istri masing-masing memperoleh setengah bagian dari harta bersama.

Namun, pembagian tersebut hanya berlaku terhadap harta yang termasuk kategori harta bersama. Adapun harta bawaan, harta warisan, hibah, maupun harta pribadi yang dimiliki masing-masing tetap menjadi hak pemiliknya.

Pembagian Harta Jika Salah Satu Pasangan Meninggal

Berbeda dengan perceraian hidup, pembagian harta bersama karena salah satu pasangan meninggal dunia diatur dalam KHI Pasal 96 ayat (1).

Pasal tersebut menyatakan: "Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama."

Setelah bagian harta bersama menjadi hak pasangan yang masih hidup, sisa harta peninggalan selanjutnya dibagikan kepada ahli waris sesuai ketentuan hukum waris Islam (faraid).

Dengan demikian, Islam memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan harta dalam rumah tangga. Suami maupun istri tetap memiliki hak atas harta pribadi, sementara harta bersama diatur secara adil agar tidak menimbulkan sengketa ketika terjadi perceraian maupun kematian salah satu pasangan.

Baca juga: Bulan Baik untuk Menikah Menurut Islam, Ini Dalil dan Bulan yang Paling Dianjurkan
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Adakah Hak atas Harta...
Adakah Hak atas Harta bagi Anak dan Istri Siri Bila Terjadi Perceraian?
Sah Tapi Beresiko, Ini...
Sah Tapi Beresiko, Ini Dampak Nikah Siri bagi Istri dan Anak
4 Jenis Nikah Siri Beserta...
4 Jenis Nikah Siri Beserta Hukumnya dalam Islam, Mana yang Sah dan Mana yang Tidak?
Nafkah Anak Setelah...
Nafkah Anak Setelah Perceraian: Berapa Besar yang Wajib Diberikan Ayah?
Apakah Islam Mengenal...
Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
Rekomendasi
Asal-usul Gumpalan Raksasa...
Asal-usul Gumpalan Raksasa di Samudra Pasifik Akhirnya Terungkap
Cuaca Panas Ekstrem...
Cuaca Panas Ekstrem Panggang Jerman, Sungai Rhine Terancam Jadi Daratan
Eropa Dilanda Kemarau...
Eropa Dilanda Kemarau Terburuk dalam Sejarah
Artikel Terkini
Rahasia 2 Ayat Terakhir...
Rahasia 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah: Dibaca Malam Hari, Pahalanya Luar Biasa
Kisah Hikmah : Perempuan...
Kisah Hikmah : Perempuan yang Sering Menangis karena Allah
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Adakah Hak atas Harta...
Adakah Hak atas Harta bagi Anak dan Istri Siri Bila Terjadi Perceraian?
Sah Tapi Beresiko, Ini...
Sah Tapi Beresiko, Ini Dampak Nikah Siri bagi Istri dan Anak
4 Jenis Nikah Siri Beserta...
4 Jenis Nikah Siri Beserta Hukumnya dalam Islam, Mana yang Sah dan Mana yang Tidak?
Infografis
Aturan Masuk Mal dan...
Aturan Masuk Mal dan Pusat Perbelanjaan Terbaru saat PPKM Level 3
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved