Nafkah Anak Setelah Perceraian: Berapa Besar yang Wajib Diberikan Ayah?
Minggu, 19 Juli 2026 - 16:51 WIB
loading...
Dalam Islam, walaupun ikatan pernikahan telah berakhir, kewajiban memberikan nafkah kepada anak tetap berlaku hingga anak mampu mandiri atau terdapat sebab syari yang mengakhirinya. Foto ilustrasi/pixabay
A
A
A
Perceraian mengakhiri hubungan suami istri, tetapi tidak menghapus kewajiban seorang ayah terhadap anak-anaknya. Dalam Islam, nafkah anak tetap menjadi tanggung jawab ayah meski hak asuh berada di tangan ibu. Lantas, berapa sebenarnya besaran nafkah anak setelah perceraian menurut Islam? Apakah ada nominal tertentu yang harus diberikan setiap bulan?
Sebelum membahas jumlahnya, perlu dipahami bahwa nafkah anak merupakan kewajiban syariat yang telah ditegaskan dalam Al-Qur'an dan hadis. Karena itu, kewajiban tersebut tidak gugur hanya karena terjadinya perceraian.
Artinya: "Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang patut." (QS. Al-Baqarah: 233).
Para ulama menjelaskan, ayat ini menjadi landasan bahwa ayah memikul tanggung jawab memenuhi kebutuhan hidup anak. Walaupun ikatan pernikahan telah berakhir, kewajiban memberikan nafkah kepada anak tetap berlaku hingga anak mampu mandiri atau terdapat sebab syar'i yang mengakhirinya.
Baca juga: Hak Harta Pernikahan dalam Islam: Aturan dan Pembagiannya Saat Perceraian
Prinsip tersebut ditegaskan Allah SWT dalam firman-Nya:
Artinya: "Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya." (QS. At-Talaq: 7).
Ayat ini menunjukkan bahwa besaran nafkah harus mempertimbangkan kemampuan finansial ayah tanpa mengabaikan hak-hak dasar anak.
Selain kemampuan ayah, besaran nafkah juga mempertimbangkan kelayakan hidup sesuai kondisi daerah tempat anak tinggal, sehingga setiap keluarga dapat memiliki nominal yang berbeda.
1. Pendapatan ayah, yaitu penghasilan bersih setelah memenuhi kebutuhan pokok dirinya.
2. Jumlah anak yang menjadi tanggungan.
3. Kebutuhan khusus anak, misalnya biaya pengobatan atau pendidikan tertentu.
4. Biaya hidup di daerah tempat tinggal anak, termasuk kebutuhan sehari-hari, pendidikan, dan kesehatan.
Karena setiap keluarga memiliki kondisi ekonomi dan kebutuhan yang berbeda, besaran nafkah tidak dapat disamaratakan.
Dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama, hakim dapat menetapkan besaran nafkah anak berdasarkan kemampuan ekonomi ayah serta kebutuhan anak. Pada praktiknya, nominal yang diputuskan sering kali berkisar sekitar sepertiga hingga setengah dari penghasilan ayah, meski tidak menjadi patokan mutlak karena setiap perkara memiliki kondisi yang berbeda.
"Cukuplah seseorang dianggap berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya." (HR. Abu Dawud).
Hadis tersebut menunjukkan bahwa mengabaikan nafkah anak bukan hanya pelanggaran terhadap tanggung jawab keluarga, tetapi juga termasuk dosa di sisi Allah SWT.
Dari sisi hukum di Indonesia, apabila ayah tidak melaksanakan kewajibannya, ibu atau wali anak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama untuk meminta penetapan maupun pelaksanaan pembayaran nafkah anak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, perceraian tidak menghapus tanggung jawab seorang ayah terhadap anak. Islam menegaskan bahwa kebutuhan hidup, pendidikan, kesehatan hingga pembinaan agama anak tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi sesuai kemampuan, demi menjamin tumbuh kembang anak secara layak dan berkeadilan.
Baca juga: Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
Sebelum membahas jumlahnya, perlu dipahami bahwa nafkah anak merupakan kewajiban syariat yang telah ditegaskan dalam Al-Qur'an dan hadis. Karena itu, kewajiban tersebut tidak gugur hanya karena terjadinya perceraian.
Dasar Kewajiban Nafkah Anak dalam Islam
Allah SWT berfirman:وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya: "Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang patut." (QS. Al-Baqarah: 233).
Para ulama menjelaskan, ayat ini menjadi landasan bahwa ayah memikul tanggung jawab memenuhi kebutuhan hidup anak. Walaupun ikatan pernikahan telah berakhir, kewajiban memberikan nafkah kepada anak tetap berlaku hingga anak mampu mandiri atau terdapat sebab syar'i yang mengakhirinya.
Baca juga: Hak Harta Pernikahan dalam Islam: Aturan dan Pembagiannya Saat Perceraian
Apa Saja yang Termasuk Nafkah Anak?
Tidak sedikit yang menganggap nafkah anak hanya berupa uang bulanan. Padahal, menurut ajaran Islam, nafkah mencakup seluruh kebutuhan pokok yang menunjang tumbuh kembang anak secara lahir maupun batin.1. Makanan dan Pakaian
Ayah berkewajiban memenuhi kebutuhan pangan yang bergizi dan pakaian yang layak sesuai kemampuan. Standarnya bukan kemewahan, melainkan kepatutan berdasarkan kondisi ekonomi keluarga dan kebiasaan masyarakat setempat.2. Tempat Tinggal
Anak berhak memperoleh tempat tinggal yang aman, nyaman, dan layak. Apabila anak diasuh oleh ibu setelah perceraian, ayah tetap memiliki tanggung jawab membantu memenuhi biaya tempat tinggal sesuai kemampuannya.3. Biaya Pendidikan
Pendidikan merupakan bagian dari nafkah yang tidak boleh diabaikan. Biaya sekolah, buku, seragam, perlengkapan belajar hingga kebutuhan pendidikan lainnya termasuk tanggung jawab ayah.4. Biaya Kesehatan
Kebutuhan kesehatan seperti biaya berobat, pemeriksaan medis, obat-obatan, vitamin hingga perawatan apabila anak sakit juga menjadi bagian dari nafkah yang wajib dipenuhi.5. Pendidikan Agama dan Pembinaan Akhlak
Selain kebutuhan materi, ayah juga bertanggung jawab memastikan anak memperoleh pendidikan agama, pembinaan akhlak, dan lingkungan yang baik agar tumbuh menjadi pribadi yang saleh.Berapa Besaran Nafkah Anak Setelah Perceraian?
Islam tidak menetapkan angka nominal tertentu mengenai nafkah anak. Besarannya disesuaikan dengan kemampuan ayah dan kebutuhan riil anak.Prinsip tersebut ditegaskan Allah SWT dalam firman-Nya:
لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ
Artinya: "Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya." (QS. At-Talaq: 7).
Ayat ini menunjukkan bahwa besaran nafkah harus mempertimbangkan kemampuan finansial ayah tanpa mengabaikan hak-hak dasar anak.
Selain kemampuan ayah, besaran nafkah juga mempertimbangkan kelayakan hidup sesuai kondisi daerah tempat anak tinggal, sehingga setiap keluarga dapat memiliki nominal yang berbeda.
Faktor Penentu Besaran Nafkah Anak
Dalam praktik, terdapat beberapa faktor yang umumnya menjadi pertimbangan dalam menentukan besarnya nafkah anak, antara lain:1. Pendapatan ayah, yaitu penghasilan bersih setelah memenuhi kebutuhan pokok dirinya.
2. Jumlah anak yang menjadi tanggungan.
3. Kebutuhan khusus anak, misalnya biaya pengobatan atau pendidikan tertentu.
4. Biaya hidup di daerah tempat tinggal anak, termasuk kebutuhan sehari-hari, pendidikan, dan kesehatan.
Karena setiap keluarga memiliki kondisi ekonomi dan kebutuhan yang berbeda, besaran nafkah tidak dapat disamaratakan.
Bagaimana Ketentuan Menurut Hukum di Indonesia?
Selain diatur dalam syariat Islam, kewajiban nafkah anak juga menjadi perhatian dalam praktik peradilan di Indonesia.Dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama, hakim dapat menetapkan besaran nafkah anak berdasarkan kemampuan ekonomi ayah serta kebutuhan anak. Pada praktiknya, nominal yang diputuskan sering kali berkisar sekitar sepertiga hingga setengah dari penghasilan ayah, meski tidak menjadi patokan mutlak karena setiap perkara memiliki kondisi yang berbeda.
Bagaimana Jika Ayah Tidak Memberikan Nafkah?
Menelantarkan nafkah anak merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda:"Cukuplah seseorang dianggap berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya." (HR. Abu Dawud).
Hadis tersebut menunjukkan bahwa mengabaikan nafkah anak bukan hanya pelanggaran terhadap tanggung jawab keluarga, tetapi juga termasuk dosa di sisi Allah SWT.
Dari sisi hukum di Indonesia, apabila ayah tidak melaksanakan kewajibannya, ibu atau wali anak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama untuk meminta penetapan maupun pelaksanaan pembayaran nafkah anak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, perceraian tidak menghapus tanggung jawab seorang ayah terhadap anak. Islam menegaskan bahwa kebutuhan hidup, pendidikan, kesehatan hingga pembinaan agama anak tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi sesuai kemampuan, demi menjamin tumbuh kembang anak secara layak dan berkeadilan.
Baca juga: Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
(wid)
Lihat Juga :