Adakah Hak atas Harta bagi Anak dan Istri Siri Bila Terjadi Perceraian?
Senin, 20 Juli 2026 - 13:35 WIB
loading...
A
A
A
وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan cara yang batil." (QS Al-Baqarah: 188)
Ayat tersebut menjadi dasar bahwa seseorang tidak boleh menguasai harta yang dihasilkan melalui usaha bersama tanpa memberikan hak kepada pihak yang ikut berkontribusi.
Hak Istri atas Harta Bersama Menurut Fikih
Ulama besar mazhab Hanbali, Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, dalam kitab Al-Mughni menjelaskan bahwa kerja sama antara suami dan istri dalam memperoleh harta dibolehkan dan memiliki konsekuensi pembagian hasil sebagaimana syirkah pada umumnya.Artinya, apabila istri ikut bekerja, mengelola usaha keluarga, atau memberikan kontribusi nyata terhadap berkembangnya harta keluarga, maka ia memiliki hak atas bagian dari harta tersebut.
Bahkan, para ulama kontemporer juga memandang bahwa peran istri sebagai pengelola rumah tangga memiliki nilai yang besar. Dengan mengurus rumah, mendidik anak, serta mendukung suami, seorang istri turut memberikan kontribusi yang memungkinkan suami bekerja dan memperoleh penghasilan.
Atas dasar itu, pembagian harta setelah perceraian hendaknya dilakukan secara adil agar tidak menimbulkan kezaliman terhadap salah satu pihak.
Syekh Abdullah bin Bayyah juga menegaskan bahwa pembagian harta setelah berakhirnya perkawinan harus memperhatikan prinsip keadilan, menghilangkan kezaliman, serta menjaga tujuan syariat (maqashid syariah), khususnya perlindungan terhadap harta (hifzh al-mal).
Bagaimana Hak Anak dari Nikah Siri?
Menurut syariat Islam, anak yang lahir dari nikah siri tetap merupakan anak sah selama akad nikah orang tuanya memenuhi rukun dan syarat.Karena memiliki hubungan nasab dengan ayah dan ibunya, anak tetap berhak memperoleh nafkah, pendidikan, kasih sayang, hibah, maupun hak waris sesuai ketentuan syariat.
Allah SWT berfirman:
"Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang patut." (QS Al-Baqarah: 233)
Ayat tersebut menegaskan bahwa tanggung jawab seorang ayah terhadap anak tidak gugur hanya karena perkawinannya belum tercatat secara administratif.
Hibah Dapat Menjadi Solusi
Para ulama menjelaskan bahwa apabila nikah siri telah terlanjur terjadi, hibah dapat menjadi salah satu jalan untuk melindungi hak-hak anak maupun keluarga.Lihat Juga :