Adakah Hak atas Harta bagi Anak dan Istri Siri Bila Terjadi Perceraian?

Senin, 20 Juli 2026 - 13:35 WIB
loading...
A A A
وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ


"Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan cara yang batil." (QS Al-Baqarah: 188)

Ayat tersebut menjadi dasar bahwa seseorang tidak boleh menguasai harta yang dihasilkan melalui usaha bersama tanpa memberikan hak kepada pihak yang ikut berkontribusi.

Hak Istri atas Harta Bersama Menurut Fikih

Ulama besar mazhab Hanbali, Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, dalam kitab Al-Mughni menjelaskan bahwa kerja sama antara suami dan istri dalam memperoleh harta dibolehkan dan memiliki konsekuensi pembagian hasil sebagaimana syirkah pada umumnya.

Artinya, apabila istri ikut bekerja, mengelola usaha keluarga, atau memberikan kontribusi nyata terhadap berkembangnya harta keluarga, maka ia memiliki hak atas bagian dari harta tersebut.

Bahkan, para ulama kontemporer juga memandang bahwa peran istri sebagai pengelola rumah tangga memiliki nilai yang besar. Dengan mengurus rumah, mendidik anak, serta mendukung suami, seorang istri turut memberikan kontribusi yang memungkinkan suami bekerja dan memperoleh penghasilan.

Atas dasar itu, pembagian harta setelah perceraian hendaknya dilakukan secara adil agar tidak menimbulkan kezaliman terhadap salah satu pihak.

Syekh Abdullah bin Bayyah juga menegaskan bahwa pembagian harta setelah berakhirnya perkawinan harus memperhatikan prinsip keadilan, menghilangkan kezaliman, serta menjaga tujuan syariat (maqashid syariah), khususnya perlindungan terhadap harta (hifzh al-mal).

Bagaimana Hak Anak dari Nikah Siri?

Menurut syariat Islam, anak yang lahir dari nikah siri tetap merupakan anak sah selama akad nikah orang tuanya memenuhi rukun dan syarat.

Karena memiliki hubungan nasab dengan ayah dan ibunya, anak tetap berhak memperoleh nafkah, pendidikan, kasih sayang, hibah, maupun hak waris sesuai ketentuan syariat.

Allah SWT berfirman:

"Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang patut." (QS Al-Baqarah: 233)

Ayat tersebut menegaskan bahwa tanggung jawab seorang ayah terhadap anak tidak gugur hanya karena perkawinannya belum tercatat secara administratif.

Hibah Dapat Menjadi Solusi

Para ulama menjelaskan bahwa apabila nikah siri telah terlanjur terjadi, hibah dapat menjadi salah satu jalan untuk melindungi hak-hak anak maupun keluarga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Sah Tapi Beresiko, Ini...
Sah Tapi Beresiko, Ini Dampak Nikah Siri bagi Istri dan Anak
4 Jenis Nikah Siri Beserta...
4 Jenis Nikah Siri Beserta Hukumnya dalam Islam, Mana yang Sah dan Mana yang Tidak?
Bolehkah Pernikahan...
Bolehkah Pernikahan Siri Digugat Cerai? Ini Penjelasan Hukum Islam dan Aturan di Indonesia
Doa agar Dijauhkan dari...
Doa agar Dijauhkan dari Perceraian dan Konflik Rumah Tangga
Nafkah Anak Setelah...
Nafkah Anak Setelah Perceraian: Berapa Besar yang Wajib Diberikan Ayah?
Rekomendasi
Fosil Laut Ungkap Kekuatan...
Fosil Laut Ungkap Kekuatan Arus Teluk yang Mengkhawatirkan
Temuan Grafiti Penggembala...
Temuan Grafiti Penggembala Ungkap Kuil Kuno di Parthenon
Myanmar dan Bangladesh...
Myanmar dan Bangladesh Diminta Bersiap Hadapi Topan Mocha Hari Minggu Ini
Artikel Terkini
Asal Usul Nama Surat...
Asal Usul Nama Surat Al-Baqarah: Kisah Sapi Betina yang Mengungkap Misteri Pembunuhan
Ayat-ayat Istimewa Surat...
Ayat-ayat Istimewa Surat Al Baqarah : Mengapa Ayat 255 Disebut Ayat Kursi?
Asbabun Nuzul 2 Ayat...
Asbabun Nuzul 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah: Kisah Turunnya Ayat yang Menenangkan Para Sahabat
Bacaan 2 Ayat Terakhir...
Bacaan 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah dan 3 Manfaatnya yang Dahsyat
Rahasia 2 Ayat Terakhir...
Rahasia 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah: Dibaca Malam Hari, Pahalanya Luar Biasa
Kisah Hikmah : Perempuan...
Kisah Hikmah : Perempuan yang Sering Menangis karena Allah
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved