Isteri Berhak Meminta Nafkah Halal

Kamis, 24 September 2020 - 06:37 WIB
loading...
Isteri Berhak Meminta Nafkah Halal
Kewajiban suami bukan hanya sekadar menafkahi atau memberi uang belanja namun wajib memastikan bahwa uang belanja untuk isteri itu berasal dari sumber penghasilan yang halal. Foto ilustrasi/ist
A A A
Tidaklah Allah Azza wa Jalla memerintahkan satu perkara , melainkan perkara itu pasti dicintai-Nya dan memiliki keutamaan di sisi-Nya serta membawa kebaikan bagi para hamba. Termasuk masalah memenuhi nafkah keluarga.

Melalui lisan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Azza wa Jalla telah menjelaskan tentang keutamaan memberi nafkah kepada keluarga. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

دِيْنَارٌ أنْفَتَهُ في سَبِيْلِ اللهِ وَ دِيْنَارٌ أنْفَتَهُ في رَقَبَةٍ وَ دِيْنَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلىَ مِسْكِيْنٍ وَدِيْنَارٌ أنْفَتَهُ في على أهْلِكَ أعْظَمُهَا أجْرًا الَّذِي أنْفَتَهُ على أهْلِكَ

“Dinar yang engkau infakkan di jalan Allah, dinar yang engkau infakkan untuk membebaskan budak, dinar yang engkau sedekahkan kepada orang miskin, dan dinar yang engkau nafkahkan kepada keluargamu, pahala yang paling besar adalah dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu”. (HR Muslim, Ahmad dan Baihaqi)

(Baca juga : Nasihat untuk Muslimah di Zaman Penuh Fitnah )

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda.

مَا أطْعَمْتَ نَفْسَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ، وَمَا أطْعَمْتَ وَلَدَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ، وَ مَا أطْعَمْتَ وَالِدَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ، وَ مَا أطْعَمْتَ زَوْجَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ، وَ مَا أطْعَمْتَ خَادِمَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ

“Apa yang engkau berikan untuk memberi makan dirimu sendiri, maka itu adalah sedekah bagimu, dan apa yang engkau berikan untuk memberi makan anakmu, maka itu adalah sedekah bagimu, dan apa yang engkau berikan untuk memberi makan orang tuamu, maka itu adalah sedekah bagimu. Dan apa yang engkau berikan untuk memberi makan isterimu, maka itu adalah sedekah bagimu, dan apa yang engkau berikan untuk memberi makan pelayanmu, maka itu adalah sedekah bagimu”.(HR Ahmad dan Ibnu Majah)

(Baca juga : Penting Diketahui, Inilah Masa 'Iddah Bagi Perempuan Muslimah )

Al Hafizh Ibnul Hajar Al Asqalani berkata, ”Memberi nafkah kepada keluarga merupakan perkara yang wajib atas suami. Syari’at menyebutnya sebagai sedekah, untuk menghindari anggapan bahwa para suami yang telah menunaikan kewajiban mereka (memberi nafkah) tidak akan mendapatkan balasan apa-apa. Mereka mengetahui balasan apa yang akan diberikan bagi orang yang bersedekah. Oleh karena itu, syari’at memperkenalkan kepada mereka, bahwa nafkah kepada keluarga juga termasuk sedekah (yang berhak mendapat pahala). Sehingga tidak boleh memberikan sedekah kepada selain keluarga mereka, sebelum mereka mencukupi nafkah (yang wajib) bagi keluarga mereka, sebagai pendorong untuk lebih mengutamakan sedekah yang wajib mereka keluarkan (yakni nafkah kepada keluarga) dari sedekah yang sunnat.”(Fathul Bari)

(Baca juga : Gatot Nurmantyo Surati Jokowi, Waspadai PKI Gaya Baru )

Satu hal yang juga tidak kalah penting untuk diingat, bahwa suami wajib memberi nafkah dari rezeki yang halal . Jangan sekali-kali memberi nafkah dari jalan yang haram, karena setiap daging yang tumbuh dari barang yang haram berhak mendapat siksa api neraka. Sang suami akan dimintai pertanggungan jawaban tentang nafkah yang diberikan kepada keluarganya

Oleh karena itu, seorang isteri pun berhak dan wajib meminta nafkah yang halal dari suaminya. Ketika menjelaskan hak isteri, Abul Laits as-Samarqandi dalam kitabnya 'Tanbih al-Ghafilin' mengatakan :

أَنْ يُطْعِمُهَا الْحَلَالَ فَإِنَّ الْلَحْمَ إِذَا نَبَتَ مِنَ الْحَرَامِ يَذُوْبُ بِالنَّارِ

“Suami wajib memberi makan isterinya dari sumber penghasilan yang halal karena daging yang berasal dari sumber penghasilan yang haram itu akan dihancurkan dengan api neraka.”

(Baca juga : Semangat!, Insentif Tenaga Medis Bakal Cair Tiap Bulan )

Mustahil seorang itu bisa menghindari yang haram jika tidak memiliki ilmu tentang apa saja yang tergolong haram. Oleh karena itu para suami wajib berilmu tentang apa saja sumber penghasilan yang haram agar bisa menghindarinya.

"Kewajiban suami bukan hanya sekadar menafkahi atau memberi uang belanja namun wajib memastikan bahwa uang belanja untuk isteri itu berasal dari sumber penghasilan yang halal," ungkap Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I, pengajar pondok pesantren Hamalatul Qur'an, Bantul Jawa Tengah ini.

Para isteri semestinya mendorong suaminya agar semangat membaca dan atau mengikuti kajian dengan tema muamalah, halal haramnya harta, dan lainnya.

(Baca juga : KPU Ancam Tunda Pengundian Nomor Urut Paslon Jika Ada Kerumunan )

Wallahu A'lam
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1811 seconds (0.1#10.140)