Memutus Mata Rantai Korupsi dengan Pendekatan Agama

Kamis, 24 September 2020 - 22:43 WIB
loading...
Memutus Mata Rantai...
Sabir Laluhu, penulis buku yang juga wartawan Koran SINDO. Foto/Istimewa
A A A
Sabir Laluhu
Wartawan Koran SINDO

Guna memutus mata rantai korupsi , KPK juga telah menyusun dan menerbitkan buku "Gratifikasi dalam Perspektif Agama". Cetakan pertama buku ini diterbitkan pada Desember 2019 atau diujung masa pimpinan KPK periode 2015-2019. Buku ini terdiri dari tujuh BAB dengan lima BAB berisi (secara berurutan) tentang gratifikasi dalam perspektif agama Buddha, Hindu, Islam, Katolik, dan Kristen. Dalam penyusunan buku, KPK melalui Tim Direktorat Dikyanmas menggandeng lima direktorat jenderal (ditjen) di Kementerian Agama (Kemenag). Masing-masing Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Buddha, Bimas Hindu, Bimas Islam, Bimas Katolik, dan Bimas Kristen.

Buku ini diluncurkan resmi oleh KPK dan Kemenag Rabu, 8 Juli 2020. Peluncuran disertai diskusi dilakukan secara virtual melalui video telekonferensi. Hadir saat acara di antaranya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Wakil Menteri Agama KH Zainut Tauhid Sa’adi. Sedangkan salinan softcopy buku sudah jauh hari tersedia dan dapat diunduh secara gratis di laman resmi KPK, melalui tautan https://www.kpk.go.id/id/publikasi/kajian-dan-penelitian/papers-antikorupsi/1395-gratifikasi-dalam-perspektif-agama. (Baca Juga: Perlunya Peran Juru Dakwah dalam Memberantas Korupsi )

Nurul Ghufron menyatakan, secara hukum positif maupun secara sosiologi dan keagamaan jelas sekali bahwa gratifikasi tidak diperbolehkan dalam agama apapun. Ghufron membeberkan, hakikatnya ada perbedaan signifikan antara gratifikasi, suap, dan pemerasan. Secara singkat, kata dia, gratifikasi adalah pemberian sesuatu yang inisiatifnya dari pemberi. Suap inisiasi pemberi dan penerima bertemu (meeting of mind) dan ada kesepakatan di antara keduanya. Untuk pemerasan termasuk pemerasan dalam jabatan, inisiasinya berasal dari penerima.

"Prinsipnya, hadiah antar anak bangsa boleh dan dianjurkan saling memberi, sepanjang itu tidak ada kaitannya dengan jabatan, syarat, dan tujuan. Pemberian yang tidak boleh itu adalah pemberian kepada pejabat dengan maksud dan tujuan tertentu. Karena pemberian itu dikhawatirkan akan mempengaruhi ketika akan memutuskan kebijakan. Makanya dalam undang-undang, pemberian hadiah kepada pejabat itu dilarang," tegas Ghufron.

Mantan dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini mengungkapkan, KPK sangat yakin bahwa buku "Gratifikasi dalam Perspektif Agama" bisa mencerahkan bagi masyarakat Indonesia baik dari sisi hukum maupun sisi sosiologis bahwa gratifkasi melanggar ajaran agama. Harapannya buku ini dapat disebarluaskan dan dapat dibaca masyarakat Indonesia.

"Buku ini bisa menjadi benang merah di antara benang-benang yang kelabu. Sebenarnya agama di Indonesia tidak ada yang menerima gratifikasi . Kami berharap buku ini memberi kepastian bahwa yang disebut infaq, sedekah, hadiah itu berbeda dengan gratifikasi ," ungkap Ghufron.

KH Zainut Tauhid Sa'adi menggariskan, penyebarluasan kesadaran menghindari gratifikasi yang dilarang dalam perspektif agama sangat diperlukan untuk mencegah lebih awal terjadinya korupsi . Dia menegaskan, masyarakat atau dalam hal ini umat beragama perlu memahami secara jernih substansi gratifikasi dengan benar. Karenanya buku "Gratifikasi dalam Perspektif Agama" menjadi medium penting untuk penyebarluasan kesadaran dan pemahaman bagi masyarakat luas.

Zainut mengungkapkan, dalam konteks ajaran agama Buddha misalnya, dikenal sebuah ajaran berdana atau dana paramitha yang bermakna pemberian tanpa pamrih dengan harapan melepas keterikatan demi kebahagian semua makhluk. Pemberian seperti itu, tutur dia, merupakan wujud kedermawanan atau kemurahan hati yang didasari sifat luhur untuk beramal atau berkorban demi kepentingan umum.

"Praktik gratifikasi jelas berlawanan dengan prinsip ajaran ini. Seorang pemberi gratifikasi mengharapkan sesuatu dari penerima untuk kepentingan pribadinya dalam bentuk imbalan. Maka, praktik semacam ini justru akan menambah nafsu atau keserakahan," tegas Zainut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Hukum Pergi Haji dengan...
Hukum Pergi Haji dengan Korupsi Kuota Haji, Begini Penjelasan Ulama Mazhab
Indonesia Usulkan 5...
Indonesia Usulkan 5 Inisiatif dalam Temu Pemimpin Agama Anggota BRICS di Brasil
Paparkan Tafsir Kontekstual,...
Paparkan Tafsir Kontekstual, Menag: Agama Harus Dipahami sebagai Perekat Bangsa
Selain Syiah, Ternyata...
Selain Syiah, Ternyata Ini 4 Agama Resmi di Iran, Apa Saja?
Ketika Manusia Menolak...
Ketika Manusia Menolak Kekuasaan Agama secara Total
Pra Islam: Bangsa Arab...
Pra Islam: Bangsa Arab Terkenal dengan Kefasihan Lidahnya
Rekomendasi
Patahan Bumi Keluarkan...
Patahan Bumi Keluarkan Gelembung, Ilmuwan Minta Waspadai Bencana Alam Besar
Gunung yang Disebut...
Gunung yang Disebut dalam Al-Quran dengan Fenomena Uniknya
NOAA Prediksi Air Permukaan...
NOAA Prediksi Air Permukaan Laut Akan Naik hingga 40 Kaki
Artikel Terkini
Keistimewaan Hari Jumat,...
Keistimewaan Hari Jumat, Yaumul Maiz Saat Allah Menampakan Diri di Surga
4 Amalan Hari Jumat...
4 Amalan Hari Jumat yang Jarang Diketahui, Pahalanya Dahsyat!
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
9 Hadis tentang Pernikahan,...
9 Hadis tentang Pernikahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Ingin Menikah? Bulan...
Ingin Menikah? Bulan Zulhijjah dan Muharram Jadi Waktu yang Penuh Keberkahan
Infografis
Ilmuwan Ciptakan Teknologi...
Ilmuwan Ciptakan Teknologi Untuk Prediksi Umur Manusia Lewat Mata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved