Memutus Mata Rantai Korupsi dengan Pendekatan Agama

Kamis, 24 September 2020 - 22:43 WIB
loading...
Memutus Mata Rantai...
Sabir Laluhu, penulis buku yang juga wartawan Koran SINDO. Foto/Istimewa
A A A
Sabir Laluhu
Wartawan Koran SINDO

Guna memutus mata rantai korupsi , KPK juga telah menyusun dan menerbitkan buku "Gratifikasi dalam Perspektif Agama". Cetakan pertama buku ini diterbitkan pada Desember 2019 atau diujung masa pimpinan KPK periode 2015-2019. Buku ini terdiri dari tujuh BAB dengan lima BAB berisi (secara berurutan) tentang gratifikasi dalam perspektif agama Buddha, Hindu, Islam, Katolik, dan Kristen. Dalam penyusunan buku, KPK melalui Tim Direktorat Dikyanmas menggandeng lima direktorat jenderal (ditjen) di Kementerian Agama (Kemenag). Masing-masing Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Buddha, Bimas Hindu, Bimas Islam, Bimas Katolik, dan Bimas Kristen.

Buku ini diluncurkan resmi oleh KPK dan Kemenag Rabu, 8 Juli 2020. Peluncuran disertai diskusi dilakukan secara virtual melalui video telekonferensi. Hadir saat acara di antaranya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Wakil Menteri Agama KH Zainut Tauhid Sa’adi. Sedangkan salinan softcopy buku sudah jauh hari tersedia dan dapat diunduh secara gratis di laman resmi KPK, melalui tautan https://www.kpk.go.id/id/publikasi/kajian-dan-penelitian/papers-antikorupsi/1395-gratifikasi-dalam-perspektif-agama. (Baca Juga: Perlunya Peran Juru Dakwah dalam Memberantas Korupsi )

Nurul Ghufron menyatakan, secara hukum positif maupun secara sosiologi dan keagamaan jelas sekali bahwa gratifikasi tidak diperbolehkan dalam agama apapun. Ghufron membeberkan, hakikatnya ada perbedaan signifikan antara gratifikasi, suap, dan pemerasan. Secara singkat, kata dia, gratifikasi adalah pemberian sesuatu yang inisiatifnya dari pemberi. Suap inisiasi pemberi dan penerima bertemu (meeting of mind) dan ada kesepakatan di antara keduanya. Untuk pemerasan termasuk pemerasan dalam jabatan, inisiasinya berasal dari penerima.

"Prinsipnya, hadiah antar anak bangsa boleh dan dianjurkan saling memberi, sepanjang itu tidak ada kaitannya dengan jabatan, syarat, dan tujuan. Pemberian yang tidak boleh itu adalah pemberian kepada pejabat dengan maksud dan tujuan tertentu. Karena pemberian itu dikhawatirkan akan mempengaruhi ketika akan memutuskan kebijakan. Makanya dalam undang-undang, pemberian hadiah kepada pejabat itu dilarang," tegas Ghufron.

Mantan dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini mengungkapkan, KPK sangat yakin bahwa buku "Gratifikasi dalam Perspektif Agama" bisa mencerahkan bagi masyarakat Indonesia baik dari sisi hukum maupun sisi sosiologis bahwa gratifkasi melanggar ajaran agama. Harapannya buku ini dapat disebarluaskan dan dapat dibaca masyarakat Indonesia.

"Buku ini bisa menjadi benang merah di antara benang-benang yang kelabu. Sebenarnya agama di Indonesia tidak ada yang menerima gratifikasi . Kami berharap buku ini memberi kepastian bahwa yang disebut infaq, sedekah, hadiah itu berbeda dengan gratifikasi ," ungkap Ghufron.

KH Zainut Tauhid Sa'adi menggariskan, penyebarluasan kesadaran menghindari gratifikasi yang dilarang dalam perspektif agama sangat diperlukan untuk mencegah lebih awal terjadinya korupsi . Dia menegaskan, masyarakat atau dalam hal ini umat beragama perlu memahami secara jernih substansi gratifikasi dengan benar. Karenanya buku "Gratifikasi dalam Perspektif Agama" menjadi medium penting untuk penyebarluasan kesadaran dan pemahaman bagi masyarakat luas.

Zainut mengungkapkan, dalam konteks ajaran agama Buddha misalnya, dikenal sebuah ajaran berdana atau dana paramitha yang bermakna pemberian tanpa pamrih dengan harapan melepas keterikatan demi kebahagian semua makhluk. Pemberian seperti itu, tutur dia, merupakan wujud kedermawanan atau kemurahan hati yang didasari sifat luhur untuk beramal atau berkorban demi kepentingan umum.

"Praktik gratifikasi jelas berlawanan dengan prinsip ajaran ini. Seorang pemberi gratifikasi mengharapkan sesuatu dari penerima untuk kepentingan pribadinya dalam bentuk imbalan. Maka, praktik semacam ini justru akan menambah nafsu atau keserakahan," tegas Zainut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Solusi Pemberantasan...
Solusi Pemberantasan Korupsi Menurut Islam: Dimulai dari Reformasi Individu dan Sosial
Korupsi Merupakan Karakter...
Korupsi Merupakan Karakter Orang Munafik, Dosanya Mengerikan!
Suap-Menyuap Termasuk...
Suap-Menyuap Termasuk Bentuk Korupsi yang Dilaknat, Begini Penjelasannya
Mengapa Korupsi Diharamkan...
Mengapa Korupsi Diharamkan dan Termasuk Dosa Besar dalam Islam?
Hukum Pergi Haji dengan...
Hukum Pergi Haji dengan Korupsi Kuota Haji, Begini Penjelasan Ulama Mazhab
Indonesia Usulkan 5...
Indonesia Usulkan 5 Inisiatif dalam Temu Pemimpin Agama Anggota BRICS di Brasil
Rekomendasi
Objek Misterius Menerangi...
Objek Misterius Menerangi Langit Malam di Jepang Bagian Barat
Bagaimana Lautan Berada...
Bagaimana Lautan Berada di Bumi Terkuak, Ini Penjelasan Ilimiahnya
Google Maps Tangkap...
Google Maps Tangkap Struktur Bulat yang Tidak Biasa, Ini Detailnya
Artikel Terkini
Populer di Bulan Safar...
Populer di Bulan Safar : Mengapa Ada Tradisi Rebo Wekasan di Indonesia?
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Orang yang Mengganggu...
Orang yang Mengganggu Tetangganya Bukan Mukmin, Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Infografis
Negara BRICS dengan...
Negara BRICS dengan Jumlah Populasi Muslim Terbesar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved