Perlunya Peran Juru Dakwah dalam Memberantas Korupsi
Selasa, 22 September 2020 - 21:51 WIB
loading...
Sabir Laluhu, penulis buku yang juga wartawan Koran SINDO. Foto/Istimewa
A
A
A
Sabir Laluhu
Wartawan Koran SINDO
Guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra menilai, tinggi rendahnya tingkat korupsi di Indonesia tidak berhubungan dengan agama maupun tingkat religiusitas para pemeluknya. Meski demikian, menurut dia, agama dapat memainkan peran penting dalam pemberantasan korupsi termasuk pada aspek pencegahan korupsi . Caranya dengan meningkatkan peran serta institusi atau lembaga keagamaan seperti pengurus masjid atau pengurus gereja kemudian organisasi sosial keagamaan seperti Nahdlatul 'Ulama (NU), Muhammadiyah, dan lain-lain.
"Sangat perlu kampanye antikorupsi dari mimbar. Para khatib dan juru dakwah harus diberikan juga pelatihan tentang ini. Supaya nanti saat menyampaikan khutbah kepada umat, isinya juga membahas antikorupsi, agar umat juga tidak permisif dengan korupsi. Karena perbuatan korupsi adalah perbuatan tercela dan dilarang oleh agama," tegas Azyumardi kepada penulis. [Baca Juga: Pencegahan Korupsi, Agama dan Kesalehan Sosial (1) ]
Dia mengungkapkan, dalam beberapa tahun belakangan institusi atau lembaga keagamaan dan organisasi sosial keagamaan belum cukup berperan dalam upaya pemberantasan korupsi termasuk pencegahan korupsi hingga mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Menurut Azyumardi, intitusi dan organisasi sosial keagamaan mestinya menjadikan dan menjalankan agenda pemberantasan korupsi secara konsisten dan terarah. Apalagi, sekali lagi kata dia, para pelaku korupsi yang ada selama ini adalah umat beragama.
"Jadi peran agama harus dioptimalkan melalui keterlibatan dan peran serta institusi atau lembaga keagamaan maupun organisasi sosial keagamaan. Upaya pelibatan ini harus terus dilakukan dan dioptimalkan oleh KPK," ucapnya.
Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) KPK Giri Suprapdiono menyatakan, dari sudut pandang nilai ajaran agama manapun maka jelas sekali korupsi haram. Musababnya, semua ajaran agama bermuara pada berbuat baik kepada sesama manusia. Satu di antara wujud perbuatan baik seseorang adalah tidak mengambil sesuatu apapun bentuknya yang bukan merupakan hak orang tersebut.
Di sisi lain, menurut Giri, ada aspek rasional yang harus dipecahkan juga bersama oleh kita. Karena, kata dia, ketika seseorang melakukan korupsi, maka kadang-kadang orang tersebut tidak peduli korupsi itu dosa atau tidak. Orang tersebut lebih cenderung mementingkan faktor rasional bahwa dia harus hidup. Sehingga, bagi KPK, saluran pendidikan menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan korupsi .
"Jadi ketika agama apapun mengatakan kita membutuhkan legacy, kita butuh warisan, kita butuh bermanfaat bagi orang lain, kita butuh kepedulian, kita butuh bahwa mencuri itu tidak benar dan tidak baik, aka tujuan dari pendidikan itu mudah tercapai," ujar Giri saat berbincang dengan penulis.
Mantan Direktur Gratifikasi KPK ini membeberkan, untuk upaya dan tindakan pencegahan korupsi maka selama beberapa tahun sebelumnya hingga kini KPK terus mengembangkan dan menjalankan pendekatan pendidikan. Untuk pendekatan ini, pun telah dan terus digulirkan pelaksanaan pendidikan dan budaya antikorupsi di berbagai tingkatan usia dan level pendidikan.
Kerjasama Ormas Keagamaan
Guna pelaksanaannya, tutur Giri, KPK menggandeng tokoh-tokoh agama dan budaya serta bekerja sama dengan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Di antaranya MUI, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), dan Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin).
Wartawan Koran SINDO
Guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra menilai, tinggi rendahnya tingkat korupsi di Indonesia tidak berhubungan dengan agama maupun tingkat religiusitas para pemeluknya. Meski demikian, menurut dia, agama dapat memainkan peran penting dalam pemberantasan korupsi termasuk pada aspek pencegahan korupsi . Caranya dengan meningkatkan peran serta institusi atau lembaga keagamaan seperti pengurus masjid atau pengurus gereja kemudian organisasi sosial keagamaan seperti Nahdlatul 'Ulama (NU), Muhammadiyah, dan lain-lain.
"Sangat perlu kampanye antikorupsi dari mimbar. Para khatib dan juru dakwah harus diberikan juga pelatihan tentang ini. Supaya nanti saat menyampaikan khutbah kepada umat, isinya juga membahas antikorupsi, agar umat juga tidak permisif dengan korupsi. Karena perbuatan korupsi adalah perbuatan tercela dan dilarang oleh agama," tegas Azyumardi kepada penulis. [Baca Juga: Pencegahan Korupsi, Agama dan Kesalehan Sosial (1) ]
Dia mengungkapkan, dalam beberapa tahun belakangan institusi atau lembaga keagamaan dan organisasi sosial keagamaan belum cukup berperan dalam upaya pemberantasan korupsi termasuk pencegahan korupsi hingga mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Menurut Azyumardi, intitusi dan organisasi sosial keagamaan mestinya menjadikan dan menjalankan agenda pemberantasan korupsi secara konsisten dan terarah. Apalagi, sekali lagi kata dia, para pelaku korupsi yang ada selama ini adalah umat beragama.
"Jadi peran agama harus dioptimalkan melalui keterlibatan dan peran serta institusi atau lembaga keagamaan maupun organisasi sosial keagamaan. Upaya pelibatan ini harus terus dilakukan dan dioptimalkan oleh KPK," ucapnya.
Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) KPK Giri Suprapdiono menyatakan, dari sudut pandang nilai ajaran agama manapun maka jelas sekali korupsi haram. Musababnya, semua ajaran agama bermuara pada berbuat baik kepada sesama manusia. Satu di antara wujud perbuatan baik seseorang adalah tidak mengambil sesuatu apapun bentuknya yang bukan merupakan hak orang tersebut.
Di sisi lain, menurut Giri, ada aspek rasional yang harus dipecahkan juga bersama oleh kita. Karena, kata dia, ketika seseorang melakukan korupsi, maka kadang-kadang orang tersebut tidak peduli korupsi itu dosa atau tidak. Orang tersebut lebih cenderung mementingkan faktor rasional bahwa dia harus hidup. Sehingga, bagi KPK, saluran pendidikan menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan korupsi .
"Jadi ketika agama apapun mengatakan kita membutuhkan legacy, kita butuh warisan, kita butuh bermanfaat bagi orang lain, kita butuh kepedulian, kita butuh bahwa mencuri itu tidak benar dan tidak baik, aka tujuan dari pendidikan itu mudah tercapai," ujar Giri saat berbincang dengan penulis.
Mantan Direktur Gratifikasi KPK ini membeberkan, untuk upaya dan tindakan pencegahan korupsi maka selama beberapa tahun sebelumnya hingga kini KPK terus mengembangkan dan menjalankan pendekatan pendidikan. Untuk pendekatan ini, pun telah dan terus digulirkan pelaksanaan pendidikan dan budaya antikorupsi di berbagai tingkatan usia dan level pendidikan.
Kerjasama Ormas Keagamaan
Guna pelaksanaannya, tutur Giri, KPK menggandeng tokoh-tokoh agama dan budaya serta bekerja sama dengan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Di antaranya MUI, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), dan Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin).
Lihat Juga :