Memutus Mata Rantai Korupsi dengan Pendekatan Agama

Kamis, 24 September 2020 - 22:43 WIB
loading...
A A A
Contohnya, mencari arta dari korupsi , gratifikasi , dan sebagainya. Perilaku korupsi adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan darma yang dilarang oleh ajaran Hindu. Perilaku dan perbuatan korupsi akan membawa pelakunya pada penderitaan. Inilah konsep hukum karma dalam Hindu.

Kedua, perspektif agama Kristen. Di dalam Alkitab jelas sekali tertera larangan menerima gratifikasi atau suap. Ini bisa dilihat pada Ayat bacaan Keluaran 23: 8, "Gratifikasi/suap janganlah kau terima, sebab gratifikasi/suap membuat buta mata orang-orang yang melihat dan memutarbalikkan perkara orang-orang yang benar."

Dari perspektif Kristen, gratifikasi adalah suatu usaha atau tindakan yang dilakukan untuk memuluskan suatu pekerjaan atau suatu kepentingan dengan cara memberikan sesuatu baik berupa uang ataupun bentuk lainnya. Praktik gratifikasi memang sudah terjadi sejak zaman dahulu kala dan sepertinya sudah membudaya di negara kita.

Paulus mengungkapkan, "cinta uang" adalah motivasi terbesar orang menerima gratifikasi/suap, mereka ingin cepat menjadi kaya dengan menghalalkan segala cara sehingga tidaklah mengherankan bahwa banyak oknum pejabat yang bisa menerima gratifikasi dan suap. Hukum bisa dibeli dan keadilan bisa diputarbalikkan karena adanya gratifikasi.

Di sisi lain, ternyata pemberian gratifikasi dan praktik suap-menyuap tidak hanya terjadi dalam urusan duniawi, tetapi juga dalam bidang kerohanian. Dalam Alkitab, dikisahkan seorang penyihir bernama Simon, yang sebenarnya sudah menyatakan bertobat dan menerima Yesus. Ketika melihat bahwa pemberian Roh Kudus terjadi oleh karena rasul-rasul menumpangkan tangannya, dia (Simon) menawarkan uang kepada mereka, sembari berkata, "Berikanlah juga kepadaku kuasa itu, supaya jika aku menumpangkan tanganku di atas seseorang, ia boleh menerima Roh Kudus."

Ketiga, perspektif agama Katolik. Gereja Katolik mengajarkan tentang hukum kasih, yakni kasih kepada Tuhan dan kasih kepada sesama. Hukum kasih merupakan inti ajaran Yesus Kristus yang terdapat pada ketiga Injil Sinoptik: Matius 22: 37-40, Markus 12: 28-34, dan Lukas 10: 25-28.

Kasih kepada sesama manusia dapat diwujudkan dengan memberi kepada yang sangat membutuhkan. Memberi kepada sesama yang memerlukan sangat dianjurkan. Memberi yang bermakna bukan diukur dari berapa besar pemberian itu, tetapi yang bermakna diukur dari ketulusan hati. Namun, ajaran ini berbeda dengan gratifikasi.

Gratifikasi dapat diartikan juga sebagai uang suap. Hal ini dapat dilihat pada beberapa ayat dalam Alkitab, baik Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru. Dalam Perjanjian Lama dapat ditemukan beberapa ayat terkait dengan gratifikasi/suap dan perlakuan korupsi. Antara lain yakni Keluaran 23: 8, Ulangan 16: 19, Mazmur 49: 6-7, dan 1 Samuel 8: 3. 1 Samuel 8: 3 mencantumkan bahwa suap memutarbalikkan keadilan, bunyi, "Tetapi anak-anaknya itu tidak hidup seperti ayahnya; mereka mengejar laba, menerima suap, dan memutarbalikkan keadilan."

Dalam Perjanjian Baru, beberapa ayat terkait dengan gratifikasi/suap dan perlakuan korupsi antara lain yakni Lukas 14: 12-14, Matius 6: 2, Lukas 16: 14-15, 1 Timotius 6: 9-10, dan 2 Timotius 3: 2. Dari beberapa ayat dalam Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru tersebut jelas bahwa perbuatan-perbuatan terkait gratifikasi, suap, buta akan uang, dan sejenisnya adalah perbuatan yang tercela.

Kesalehan individual yang dimiliki setiap insan sudah seharusnya diejawantahkan menjadi kesalehan sosial dengan tetap didasarkan pada nilai ajaran agama. Karena hakikatnya, nilai ajaran agama adalah agar para penganutnya berbuat baik bagi sesama, bukan malah melakukan perbuatan dosa. Korupsi dari sudut pandang manapun, merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan dan tercela. Pemberantasan korupsi termasuk di dalamnya pencegahan korupsi di negeri ini merupakan tugas setiap anak bangsa. Setiap dari kita mesti mengambil peran dari hal yang paling kecil. Baik sebagai individu maupun sebagai bagian dari kelompok sosial. [Baca Juga: Pencegahan Korupsi, Agama dan Kesalehan Sosial (1) ]
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Solusi Pemberantasan...
Solusi Pemberantasan Korupsi Menurut Islam: Dimulai dari Reformasi Individu dan Sosial
Korupsi Merupakan Karakter...
Korupsi Merupakan Karakter Orang Munafik, Dosanya Mengerikan!
Suap-Menyuap Termasuk...
Suap-Menyuap Termasuk Bentuk Korupsi yang Dilaknat, Begini Penjelasannya
Mengapa Korupsi Diharamkan...
Mengapa Korupsi Diharamkan dan Termasuk Dosa Besar dalam Islam?
Hukum Pergi Haji dengan...
Hukum Pergi Haji dengan Korupsi Kuota Haji, Begini Penjelasan Ulama Mazhab
Indonesia Usulkan 5...
Indonesia Usulkan 5 Inisiatif dalam Temu Pemimpin Agama Anggota BRICS di Brasil
Rekomendasi
Mengapa Orbit Bumi Berputar...
Mengapa Orbit Bumi Berputar Tak Terkendali? Ternyata Ini Penyebabnya
Ini Penyebab Lautan...
Ini Penyebab Lautan Pertama di Bumi Tidak Berwarna Biru
Bisakah Bumi Dilubangi...
Bisakah Bumi Dilubangi sampai Tembus? Ini Jawabannya
Artikel Terkini
Tak Hanya untuk Rebo...
Tak Hanya untuk Rebo Wekasan, 12 Doa Tolak Bala Bisa Diamalkan Kapan Saja
Apa Itu Ayat Salamun...
Apa Itu Ayat Salamun Rebo Wekasan?
Asal Usul Rebo Wekasan,...
Asal Usul Rebo Wekasan, Hukum Salat Sunnah dan Sedekah Tolak Bala Menurut Islam
Populer di Bulan Safar...
Populer di Bulan Safar : Mengapa Ada Tradisi Rebo Wekasan di Indonesia?
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Infografis
Hukum Nikah Beda Agama...
Hukum Nikah Beda Agama Tidak Sah Menurut Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved