Ketika Ada Dusta Di Antara Pasutri, Bagaimana Hukumnya?
Rabu, 07 Oktober 2020 - 14:06 WIB
loading...
A
A
A
Dusta juga bisa menyeret seseorang ke dalam dosa besar jika berbohong atas nama Allah dan Rasul-Nya atau sumpah palsu. Meski kaidah umum berdusta merupakan terlarang namun beberapa ulama memandang ada beberapa perbuatan dusta yang diperbolehkan.
Imam An- Nawawi dalam kitab 'Riyadush Shalihin' bahkan memasukkan satu bab khusus tentang dusta yang diperbolehkan. Imam Nawawi menyebut ada beberapa kondisi yang membuat dusta boleh dilakukan.
(Baca juga : Jauhi Aktivitas Ini Karena Mengundang Laknat Allah Ta'ala )
Imam An-Nawawi menerangkan, ucapan merupakan sarana untuk mencapai tujuan. Setiap tujuan baik yang bisa dicapai tanpa harus berbohong maka haram hukumnya berdusta. Namun, jika untuk mencapai tujuan itu, satu-satunya jalan, yakni dengan berbohong maka berdusta boleh dilakukan.
Hukum berbohong dalam kondisi sebagai satu-satunya jalan keluar juga bertingkat. "Jika tujuannya mubah maka berbohong juga mubah, jika tujuannya wajib maka berbohong juga wajib," tulis Imam Nawawi.
(Baca juga : Ada Anggota Dewan Positif Corona, Anies Baswedan Minta Gedung DPR Ditutup )
Kaidah yang dipakai dalam hal ini, yaitu hadis riwayat Muslim dari Ummu Kultsum. Diriwayatkan dari Ummu Kultsum binti ‘Uqbah radhiyallahu Ta’ala ‘anha, beliau berkata,
مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَخِّصُ فِي شَيْءٍ مِنَ الْكَذِبِ إِلَّا فِي ثَلَاثٍ، كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ
“Tidaklah aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan sedikit pun berkaitan dengan perkataan dusta kecuali dalam tiga perkara. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,
لَا أَعُدُّهُ كَاذِبًا، الرَّجُلُ يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ، يَقُولُ: الْقَوْلَ وَلَا يُرِيدُ بِهِ إِلَّا الْإِصْلَاحَ، وَالرَّجُلُ يَقُولُ: فِي الْحَرْبِ، وَالرَّجُلُ يُحَدِّثُ امْرَأَتَهُ، وَالْمَرْأَةُ تُحَدِّثُ زَوْجَهَا
Imam An- Nawawi dalam kitab 'Riyadush Shalihin' bahkan memasukkan satu bab khusus tentang dusta yang diperbolehkan. Imam Nawawi menyebut ada beberapa kondisi yang membuat dusta boleh dilakukan.
(Baca juga : Jauhi Aktivitas Ini Karena Mengundang Laknat Allah Ta'ala )
Imam An-Nawawi menerangkan, ucapan merupakan sarana untuk mencapai tujuan. Setiap tujuan baik yang bisa dicapai tanpa harus berbohong maka haram hukumnya berdusta. Namun, jika untuk mencapai tujuan itu, satu-satunya jalan, yakni dengan berbohong maka berdusta boleh dilakukan.
Hukum berbohong dalam kondisi sebagai satu-satunya jalan keluar juga bertingkat. "Jika tujuannya mubah maka berbohong juga mubah, jika tujuannya wajib maka berbohong juga wajib," tulis Imam Nawawi.
(Baca juga : Ada Anggota Dewan Positif Corona, Anies Baswedan Minta Gedung DPR Ditutup )
Kaidah yang dipakai dalam hal ini, yaitu hadis riwayat Muslim dari Ummu Kultsum. Diriwayatkan dari Ummu Kultsum binti ‘Uqbah radhiyallahu Ta’ala ‘anha, beliau berkata,
مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَخِّصُ فِي شَيْءٍ مِنَ الْكَذِبِ إِلَّا فِي ثَلَاثٍ، كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ
“Tidaklah aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan sedikit pun berkaitan dengan perkataan dusta kecuali dalam tiga perkara. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,
لَا أَعُدُّهُ كَاذِبًا، الرَّجُلُ يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ، يَقُولُ: الْقَوْلَ وَلَا يُرِيدُ بِهِ إِلَّا الْإِصْلَاحَ، وَالرَّجُلُ يَقُولُ: فِي الْحَرْبِ، وَالرَّجُلُ يُحَدِّثُ امْرَأَتَهُ، وَالْمَرْأَةُ تُحَدِّثُ زَوْجَهَا
Lihat Juga :