Eksistensi Muslimah di Medsos, Bagaimana Hukumnya?
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 12:00 WIB
loading...
Berhati-hatilah dengan fitnah akhir zaman, salah satunya adalah fitnah syahwat. Sebab fitnah syahwat adalah fitnah yang berkaitan dengan hawa nafsu, harta dan perempuan. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Media sosial (medsos) saat ini menjadi media yang paling banyak dipakai masyarakat untuk segala aktivitas . Tak hanya aktivitas kelompok, aktivitas pribadi pun sudah tak asing lagi kita temui di medsos. Melaporkan kegiatan, belajar, bekerja atau sekadar meng-upload foto dan video kegiatan iseng pun, medsos menjadi tempatnya.
Medsos sudah menembus batas apa saja. Asal ada subjek dan gadget, maka setiap orang bakal tergoda untuk upload apa saja di sana. Tak terkecuali, kaum perempuan muslimah, bahkan, banyak di antara mereka juga menjadikan medsos sebagai alat untuk memamerkan eksistensinya .
(Baca juga : Jalan Kesuksesan : Fokuskan Hati untuk Menuju Allah Ta'ala )
Secara fiqih, bagaimana sebenarnya hukum seorang muslimah memajang foto-foto atau kegiatan dirinya terutama yang berjilbab atau bercadar di jejaring sosial ini? Ternyata di kalangan ulama ada beberapa pendapat. Ada yang memakruhkan atau memubahkan. Tapi, sebagian besar ulama melarangnya. Artinya, sebaiknya dihindari seorang perempuan muslimah apalagi bercadar memajang fotonya di jejaring sosial atau media lainnya yang dapat diakses oleh semua orang.
Pendapat ini sebagaimana yang telah maklum dalam kaidah “Saddudz dzarii’ah” (menutup celah). Mengapa ulama melarang? Sebab hal itu dapat menjadi sarana yang mengantarkan seseorang kepada zina mata dan zina hati.
(Baca juga : Melihat Kondisi Hati sebagai Parameter Amal )
Dari Abdullah bin ‘Umar bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
المرأة عورة و إنها إذا خرجت استشرفها الشيطان
“Wanita itu aurat, dan sesungguhnya bila ia keluar maka syaithan akan menghiasinya.”
(HR. At-Thabrani dalam Al-Awsaath, sanadnya shahih, para perawinya tsiqaat selain Ibraahiim bin Hisyaam Al-Baghawi, dalam silsilah Al-Ahaadits As-Shahihah)
Syaikh ‘Ali Al-Qaari rahimahullah menerangkan :
أي زينها في نظر الرجال و قيل أي نظر إليها ليغويها و يغوي بها
Medsos sudah menembus batas apa saja. Asal ada subjek dan gadget, maka setiap orang bakal tergoda untuk upload apa saja di sana. Tak terkecuali, kaum perempuan muslimah, bahkan, banyak di antara mereka juga menjadikan medsos sebagai alat untuk memamerkan eksistensinya .
(Baca juga : Jalan Kesuksesan : Fokuskan Hati untuk Menuju Allah Ta'ala )
Secara fiqih, bagaimana sebenarnya hukum seorang muslimah memajang foto-foto atau kegiatan dirinya terutama yang berjilbab atau bercadar di jejaring sosial ini? Ternyata di kalangan ulama ada beberapa pendapat. Ada yang memakruhkan atau memubahkan. Tapi, sebagian besar ulama melarangnya. Artinya, sebaiknya dihindari seorang perempuan muslimah apalagi bercadar memajang fotonya di jejaring sosial atau media lainnya yang dapat diakses oleh semua orang.
Pendapat ini sebagaimana yang telah maklum dalam kaidah “Saddudz dzarii’ah” (menutup celah). Mengapa ulama melarang? Sebab hal itu dapat menjadi sarana yang mengantarkan seseorang kepada zina mata dan zina hati.
(Baca juga : Melihat Kondisi Hati sebagai Parameter Amal )
Dari Abdullah bin ‘Umar bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
المرأة عورة و إنها إذا خرجت استشرفها الشيطان
“Wanita itu aurat, dan sesungguhnya bila ia keluar maka syaithan akan menghiasinya.”
(HR. At-Thabrani dalam Al-Awsaath, sanadnya shahih, para perawinya tsiqaat selain Ibraahiim bin Hisyaam Al-Baghawi, dalam silsilah Al-Ahaadits As-Shahihah)
Syaikh ‘Ali Al-Qaari rahimahullah menerangkan :
أي زينها في نظر الرجال و قيل أي نظر إليها ليغويها و يغوي بها
Lihat Juga :