Asal Mula Adzan dan Hal-hal yang Harus Diperhatikan Muadzin

Selasa, 13 Oktober 2020 - 20:13 WIB
loading...
A A A
Usut punya usut ternyata Umar bin Khattab 20 hari sebelum ini sudah bermimpi persis seperti apa yang dilihat oleh Abdullah bin Zaid. Demikian awal mula disyariatkannya adzan yang diambil dari banyak riwayat yang ada.

Lafaz Adzan
Lafaz adzan seperti yang diceritakan oleh Abdullah bin Zaid diatas adalah lafaz adzan yang diambil oleh kalangan Hanafiyah dan Hanabilah. Persis seperti yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dengan redaksi:

اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ/ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ/ أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ/ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ/ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ/ حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ/ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ/ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ


Sedangkan dalam madzhab Syafii mengambil lafazh adzan dalam riwayat Abu Mahdzurah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Daud, Tirmidzi dan an-Nasai, dengan redaksi sama persis dengan apa yang diceritakan oleh Abdullah bin Zaid diatas, hanya saja ada pengulangan yang disebut dengan istilah tarji’.

Tarji' itu adalah seorang muadzin sedikit merendahkan suara ketika mengucapkan lafazh dua syahadat, lalu kemudian dia mengulang kembali kalimat syahadat itu dengan suara yang keras, barulah setelah itu dianjutkan dengan lafazh hayya alasshalah. Adanya Tarji'/pengulangan dalam mengucapkan lafazh syahadat itu menurut Abu Mahdzurah adalah sesuai dengan arahan Nabi sendiri ketika nabi mengajarkan kepada Abu Mahdzurah lafazh adzan.

Menurut pendapat dalam madzhab Maliki redaksi adzan juga sama seperti yang diceritakan oleh Abdullah bin Zaid di atas. Hanya saja lafzah takbir di awal adzan hanya dua kali bukan empat kali, sama seperti lafazh takbir diakhir adzan yang hanya dua kali bukan empat kali. Alasannya bahwa cara seperti inilah yang dipakai oleh penduduk Madinah, selain bahwa yang demikian juga adalah satu riwayat lain dari Abdullah bin Zaid.

Mayoritas ulama berpedapat bahwa khusus untuk adzan shalat subuh ditambah dengan lafazh (الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ) setelah lafazh hayya 'alal falah. Penambahan redaksi khusus pada adzan subuh ini dikenal dengan istilah tatswib. (Baca Juga: Suara Adzan Tidak akan Berhenti Berkumandang Hingga Kiamat)

Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Mengumandangkan Adzan
1. Adzan dikumandangkan setelah masuk waktu shalat kecuali subuh yang boleh dibuat adzan dua kali.
2. Adzan dikumandangkan diawal waktu.
3. Adzan dikumandangkan dengan lafazh arab bukan terjemahan.
4. Melafalkan redaksi adzan dengan benar.
5. Berurutan antara lafazh adzan dari awal hingga akhir.
6. Al-Muwalah dengan tidak menjedah lafazh adzan satu dengan yang lainnya dengan perbuatan makan, minum, berbicara,dan lainnya.
7. Mengeraskan suara.
8. Disunnahkan menghadap Kiblat.
9. Pelan, tidak cepat, sehingga seorang muadzzin sedikit memberikan jedah untuk orang-orang menjawab adzan
10. Adzan dikumandangkan oleh orang Islam, laki-laki, berakal, dan baligh/sampai umur (minimal mumayyiz).

7 Hal yang Harus Diperhatikan Muadzzin:
1. Muadzzin disunnahkan dalam keadaan suci dari hadts besar maupun kecil.
2. Muadzzin bukan seorang yang fasiq.
3. Muadzzin disunnahkan memiliki suara yang bagus/merdu.
4. Disunnahkan bagi muadzzin untuk meletakkan kedua jempolnya di telinga.
5. Adzan dikumandangkan dengan berdiri.
6. Disunnahkan orang yang adzan adalah dia yang melaksanakan iqamah (qomat).
7. Ada baiknya seorang muadzzin tidak mengambil upah dari adzannya, walaupun sebagian ulama ada yang menilai boleh-boleh mengambil upah dari adzan.

Memang aslinya adzan itu dimaksudkan untuk memberi tahu masuknya masuk salat dan untuk mengajak ummat Islam shalat berjamaah. Akan tetapi sebagian para ulama menilai bahwa ada beberapa kondisi dimana adzan boleh dikumandangkan, walaupun bukan dengan niat adzan untuk salat, di antaranya:

1. Adzan pada telinga bayi yang baru dilahirkan.
2. Adzan pada telinga orang yang lagi pusing dirundung masalah.
3. Adzan pada telinga orang yang sedang kesurupan syaitan.
4. Adzan dibelakang orang yang mau musafir.
5. Adzan ketika terjadi kebakaran.
6. Adzan ketika tersesat dijalan.
7. Adzan di rumah dalam rangka mengusir syaiton.
8. Adzan ditelinga hewan yang “ganas”.
9. Adzan ketika pasukan sedang berperang.
10 Adzan pada waktu menurunkan mayyit ke kuburan.

Kata Ustaz Muhammad Saiyid Mahadhir , kesepuluh hal di atas memang masih menjadi perbedaan pendapat di antara para ulama, antara yang membolehkan dan yang tidak membolehkan. Namun, ada kondisi di mana adzan diperbolehkan untuk dikumandangkan walaupun bukan untuk adzan salat. ( )

Wallahu A'lam
(rhs)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2724 seconds (0.1#10.140)