Inilah Hak-hak Istri Atas Suami
Sabtu, 17 Oktober 2020 - 17:14 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga : Erupsi, Gunung Kerinci Terus Semburkan Asap Tebal Bikin Warga Kayu Aro Panik )
Mahar atau pemberian bukan sebuah harga bagi perempuan karena perempuan bukan barang yang dijual oleh orang tuanya tetapi ia lebih sebagai penghargaan dan penghormatan suami kepada istri atas kesediaannya menerima niat baiknya untuk menjalin sebuah kehidupan keluarga yang selama lamanya dan mendidik anak anak di masa yang akan datang.
Sebagai seorang suami ia wajib memberikan sesuatu kepada istrinya apapun bentuknya sesuai kemampuannya. Sebagaimana firman Allah Tala dalam surah al Baqarah ayat 333, "Dan berikanlah kepada wanita wanita kalian sodaqa sebagai pemberian dan penghargaan kepadanya.
Karena mahar bukan sebuah harga tetapi lebih simbol maka sebaiknya adalah sesuatu yang bernilai apapun bentuknya. Akan tetapi jika calon suami tidak memiliki apapun yang bisa diberikan maka membaca Al-Qur'an sebagai mahar itu juga diperbolehkan
(Baca juga : Bertambah 4.301, Kini Ada 357.762 Kasus Covid-19 di Indonesia )
2. Memberi Nafkah
Sejak kehidupan keluarga oleh pasangan dimulai, suami wajib memberi nafkah kepada istrinya terlepas ia kaya atau miskin bekerja atau tidak. Memberi nafkah merupakan kewajiban kewajiban suami terhadap keluarganya sebagaimana telah ditetapkan dalam Al-Qur'an sebagaimana disebutkan dalam surah At Talaq ayat 7, "Agar kalian membelanjakan apa yang anda miliki".
Dalam satu riwayat Rasulullah bersabda "Satu dinar untuk dijalan Allah satu dinar yang dibelanjakan untuk diri sendiri satu dinar yang engkau berikan kepada fakir miskin dan satu dinar yang engkau belanjakan untuk keluargamu akan lebih baik dan mulia yang dibelanjakan untuk keluarga kalian.
3. Pendidikan dan pengajaran
Islam mewajibkan kaum laki-lKI dan perempuan belajar dan menuntut ilmu agar mengetahui urusan agamanya dan dunianya. Jika satu pasangan suami istri sama sama memiliki ilmu dan pengetahuan maka itu akan lebih baik dan lebih mulia karena keduanya dapat mengerti dan memahami segala hal yang terkait dengan kehidupan dan agamanya.
(Baca juga : Harga Beli Kembali Emas Antam Turun di Bawah Cetiau )
Akan tetapi jika salah satunya khususnya istri tidak mengerti tentang urusan agama maka suami berkewajiban mengajarinya segala hal yang terkait dengan urusan agama agar istrinya dapat memahami dan menjalankan tuntunan agama secara baik. Suami wajib mengajar istrinya tata cara salat, puasa dan lain lain.
"Jagalah keluargamu dari api neraka Sayyidina Ali bin Abi Ttholib mengatakan bahwa yang dimaksud dengan ayat ini adalah ajarlah dan didiklah keluarga kalian agar mereka terbebas dari api neraka," (QS At-Tahrim : 6)
4. Bersikap adil dalam melayaninya
Jika seorang suami memiliki lebih dari satu istri maka ia wajib bersikap adil dalam melayaninya termasuk memberi nafkah. Aisyah radhiyallahu'anha mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam membagi waktunya di antara kami secara adil kemudian mengatakan, "Ya Tuhanku inilah bagian yang saya miliki karena itu janganlah sesali apa yang aku tidak miliki."
(Baca juga : Penjelasan Kemenkes tentang Alur Pelayanan Rawatan Pasien Corona )
Mahar atau pemberian bukan sebuah harga bagi perempuan karena perempuan bukan barang yang dijual oleh orang tuanya tetapi ia lebih sebagai penghargaan dan penghormatan suami kepada istri atas kesediaannya menerima niat baiknya untuk menjalin sebuah kehidupan keluarga yang selama lamanya dan mendidik anak anak di masa yang akan datang.
Sebagai seorang suami ia wajib memberikan sesuatu kepada istrinya apapun bentuknya sesuai kemampuannya. Sebagaimana firman Allah Tala dalam surah al Baqarah ayat 333, "Dan berikanlah kepada wanita wanita kalian sodaqa sebagai pemberian dan penghargaan kepadanya.
Karena mahar bukan sebuah harga tetapi lebih simbol maka sebaiknya adalah sesuatu yang bernilai apapun bentuknya. Akan tetapi jika calon suami tidak memiliki apapun yang bisa diberikan maka membaca Al-Qur'an sebagai mahar itu juga diperbolehkan
(Baca juga : Bertambah 4.301, Kini Ada 357.762 Kasus Covid-19 di Indonesia )
2. Memberi Nafkah
Sejak kehidupan keluarga oleh pasangan dimulai, suami wajib memberi nafkah kepada istrinya terlepas ia kaya atau miskin bekerja atau tidak. Memberi nafkah merupakan kewajiban kewajiban suami terhadap keluarganya sebagaimana telah ditetapkan dalam Al-Qur'an sebagaimana disebutkan dalam surah At Talaq ayat 7, "Agar kalian membelanjakan apa yang anda miliki".
Dalam satu riwayat Rasulullah bersabda "Satu dinar untuk dijalan Allah satu dinar yang dibelanjakan untuk diri sendiri satu dinar yang engkau berikan kepada fakir miskin dan satu dinar yang engkau belanjakan untuk keluargamu akan lebih baik dan mulia yang dibelanjakan untuk keluarga kalian.
3. Pendidikan dan pengajaran
Islam mewajibkan kaum laki-lKI dan perempuan belajar dan menuntut ilmu agar mengetahui urusan agamanya dan dunianya. Jika satu pasangan suami istri sama sama memiliki ilmu dan pengetahuan maka itu akan lebih baik dan lebih mulia karena keduanya dapat mengerti dan memahami segala hal yang terkait dengan kehidupan dan agamanya.
(Baca juga : Harga Beli Kembali Emas Antam Turun di Bawah Cetiau )
Akan tetapi jika salah satunya khususnya istri tidak mengerti tentang urusan agama maka suami berkewajiban mengajarinya segala hal yang terkait dengan urusan agama agar istrinya dapat memahami dan menjalankan tuntunan agama secara baik. Suami wajib mengajar istrinya tata cara salat, puasa dan lain lain.
"Jagalah keluargamu dari api neraka Sayyidina Ali bin Abi Ttholib mengatakan bahwa yang dimaksud dengan ayat ini adalah ajarlah dan didiklah keluarga kalian agar mereka terbebas dari api neraka," (QS At-Tahrim : 6)
4. Bersikap adil dalam melayaninya
Jika seorang suami memiliki lebih dari satu istri maka ia wajib bersikap adil dalam melayaninya termasuk memberi nafkah. Aisyah radhiyallahu'anha mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam membagi waktunya di antara kami secara adil kemudian mengatakan, "Ya Tuhanku inilah bagian yang saya miliki karena itu janganlah sesali apa yang aku tidak miliki."
(Baca juga : Penjelasan Kemenkes tentang Alur Pelayanan Rawatan Pasien Corona )
Lihat Juga :