Bolehkah Seorang Istri Menunda Kehamilan?

Minggu, 25 Oktober 2020 - 08:21 WIB
loading...
Bolehkah Seorang Istri Menunda Kehamilan?
Menurut Syaikh Al Utsaimin, tidak mengapa membatasi keturunan. Mengambil solusi paling ringan dampak negatifnya diantara dua pilihan terburuk. Foto ilustrasi/ist
A A A
Saat ini, banyak pasangan suami istri yang menunda kehamilannya . Banyak alasan mengemuka, salah satunya karena belum siap secara materi atau belum mapan, alasan istri masih bekerja dan lain sebagainya.

Bagaimana sebenarnya menunda kehamilan dalam pandangan syariat? Lantas hukum mengkonsumsi pil KB atau memasang spiral guna mencegah kehamilan ini?

(Baca juga : Lelaki Penggoda dan Hukumannya )

Berikut fatwa Asy Syaikh Muhammad Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam kitabnya 'Marja’: Tathbiiq Fatawa Ibn Utsaimin Lianduruwid'. Syaikh Al 'Utsaimin menjelakan, tidak diragukan, mengkonsumsi pil dan obat-obatan pencegah hamil, merupakan perkara yang tidak sesuai syari’at dan tidak sesuai dengan harapan Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam terhadap umatnya. Karena Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam menginginkan agar umatnya memiliki keturunan yang banyak.

(Baca juga : Batasan-batasan Aurat Orang Tua dan Anak )

Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam,

تزوجوا الودود الولود فإني مكاثر بكم الأمم

“Menikahlah dengan wanita yang lembut lagi subur karena sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya jumlah kalian dihadapan umat-umat yang lain.”

Allah Ta’ala telah memberi nikmat kepada Bani Israil dengan jumlah yang banyak. Allah Ta’ala berfirman,

وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ نَفِيراً

“Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar.” (QS. Al Isra: 6)

(Baca juga : Sering-seringlah Menangis di Dunia )

Begitu juga tatkala Nabi Syu’aib memperingatkan kaumnya dengan jumlah yang banyak,

﴿إِذْ كُنْتُمْ قَلِيلاً فَكَثَّرَكُمْ ﴾

“Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu.” (QS. Al Isra: 86)

Akan tetapi, terkadang membatasi keturunan diperlukan dalam kondisi darurat. Misalnya dikarenakan sang ibu tidak memungkinkan hamil lagi atau adanya bahaya yang akan mengancamnya.

(Baca juga : Alasan Kita Dilarang Bawa Handphone ke Toilet, Salah Satunya Bikin Ambeien )

Tatkala kondisi demikian menurut Syaikh Al Utsaimin, tidak mengapa membatasi keturunan. Mengambil solusi paling ringan dampak negatifnya diantara dua pilihan terburuk.

Dahulu para sahabat radhiyallahu’anhum melakukan ‘azl (mengeluarkan air mani di luar rahim) di masa Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam. Sementara beliau tidak melarangnya.

Dan tatkala Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallamditanya tentang azl, beliau menjawab,

«هو الوأد الخفي »

“‘Azl adalah mengubur bayi hidup-hidup secara sembunyi.”

(Baca juga : Delapan Amalan yang Bisa Dongkrak Ekspor Produk Halal, Apa Saja? )

Hadis ini menunjukkan bahwa meskipun praktek azl diperbolehkan, akan tetapi di dalamnya ada yang unsur yang dibenci. Karena itu, menunda kehamilan dengan maksud membatasi keturunan yang bersifat temporer (sementara) baik dengan obat/ pil KB dan suntik hormon, hal ini sama dengan hukum ‘azl.

Sedangkan membatasi keturunan yang sifatnya permanen (selamanya), hukumnya adalah haram dan tidak ada khilaf (perselisihan) di dalamnya. Karena Islam memerintahkan untuk menjaga dan memperbanyak keturunan. Kecuali ketika dalam keadaan darurat dan bahaya jika istri hamil, itu dibolehkan.

(Baca juga : Pulihkan Ekonomi Jakarta, PKS Minta Anies Kejar Program Jakpreuneur )

Wallahu A'lam
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6136 seconds (0.1#10.140)