Benarkah Jimat atau Rajah Masuk Kategori Syirik?

Senin, 26 Oktober 2020 - 05:00 WIB
loading...
Benarkah Jimat atau...
Ilustrasi/dok. SINDOnews
A A A
JIMAT dalam bahasa Arab adalah Tamimah. Arti secara etimologinya adalah menjadi sempurna. Kalau kita katakan Tamma asy-Syaiu maka artinya bagian-bagian sesuatu itu menjadi sempurna. Jimat ini berupa sesuatu perlindungan yang digantungkan kepada manusia. Seolah jimat ini menjadi penyempurna proses kesembuhan yang dituntut. (Baca juga: Begini Jampi-Jampi yang Dipraktikkan Malaikat Jibril dan Rasulullah )

Jimat atau tamimah secara istilah mempunyai dua makna:

Pertama: manik-manik yang konon kaum Arab menggantungkannya kepada anak-anak mereka untuk melindungi mereka dari penyakit ‘ain menurut asumsi mereka, lalu datanglah Islam membatalkan keyakinan semacam itu. (lihat kitab an-Nihayah fi Gharib al-Hadits wa al-Atsar).

Kedua: lembaran yang ditulisi ayat al-Qur'an , dan dikalungkan di leher misalnya, untuk mengalap berkah. (Lihat kitab Hasyiah al-Jamal ‘ala syarh al-Manhaj)

Di antara pokok akidah umat islam adalah tidak ada pengaruh independen bagi setiap makhluk apapun. Barangsiapa yang meyakini adanya pengaruh independen bagi selain Allah, maka ia telah jatuh pada kesyirikan . Apabila meyakini bahwa jimat tidak membawa pengaruh secara independen, maka ada dua keadaan; adakalanya berisi ayat al-Quran dan adakalanya bukan dari ayat al-Quran. (Baca juga: Surah Paling Agung dalam Al-Qur'an dan Sering Dibaca untuk Ruqyah )

Jimat yang bukan dari ayat al-Quran, adakalanya berisi dari zikir, wirid atau doa yang baik.

Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya berjudul Fatwa-Fatwa Kontemporer mengatakan bahwa masalah jimat masih diperselisihkan ulama . Ada yang memperbolehkannya dan yang menganggapnya makruh.

Imam Ahmad meriwayatkan dari Abdullah bin Amr, ia berkata, "Rasulullah SAW mengajari kami beberapa kalimat yang kami ucapkan apabila terkejut pada waktu tidur:

"Dengan nama Allah, aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dan kemurkaan dan siksa-Nya, dan kejahatan hamba-hamba-Nya, dan gangguan setan, dan dan kehadiran setan." (Baca juga: Keluhan Pemuda yang Mudah Terangsang: Beda Mani, Madzi, dan Wadi )

Maka Abdullah mengajarkan kalimat ini kepada anaknya yang sudah baligh untuk mengucapkannya ketika hendak tidur, sedangkan terhadap anaknya yang masih kecil dan belum mengerti atau belum dapat menghafalkannya, kalimat itu ditulisnya kemudian digantungkan di lehernya.

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Ahmad, hadis nomor 6696. Syekh Syakir mengesahkan isnadnya, meskipun diriwayatkan oleh Ibnu Ishaq secara mu'an'an (dengan menggunakan lafal 'an = dari). Juga diriwayatkan oleh Abu Daud dalam "ath-Thibb" (nomor 3843); Tirmidzi dalam "ad-Da'awat" (nomor 3519) dan beliau berkata, "Hasan gharib"; Nasa-i dalam "Amalul-Yaum wal-Lailah," nomor 765 hingga pada lafal: "Wa an yahdhuruuni."

Akan tetapi, Ibrahim an-Nakhati berkata, "Mereka memakruhkan semua macam jimat, baik dari Al-Qur'an maupun bukan." Yang dimaksud dengan "mereka" di sini adalah sahabat-sahabat Ibnu Mas'ud seperti al-Aswad, 'Alqamah, Masruq, dan lain-lainnya. Sedangkan makna "makruh" di sini adalah "di awah haram." (Baca juga: Begini Hukum Menggugurkan Janin Hasil Pemerkosaan )

Alasan ulama yang membolehkan jimat macam itu karena ini dalam rangka tabarruk yang syar’i dengan kalamullah dan asma’ (nama) Allah yang ada di dalamnya.

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Kitab Fathul Bari berkata, “Semua (hadis) yang melarang mengenai menggantung jimat yang dan yang lainnya adalah karena tidak ada al-Quran di dalamnya (tidak dikecualikan). Adapun apabila ada ‘penyebutan nama Allah’ maka tidak ada larangannya. Hal tersebut dijadikan sebagai tabarruk dan ta’awwudz dengan nama Allah.”

Demikian juga Al-Qurthubi dalam tafsirnya menukilkan perkataan imam Malik, beliau berkata: “Tidak mengapa menggantungkan (sebagai jimat) lembaran yang ada ‘nama Allah’ pada leher orang sakit untuk tabarruk.” (Baca juga: Beda Pendapat Mengenai Istimta', Imam Safi'i dan Imam Maliki Mengharamkan )

Pintu Syirik
Sedangkan ulama yang melarang dijelaskan dalam kitab “Al-Mausu’ah Al-Kuwaitiyyah” tentang 3 alasan tidak bolehnya jimat menggunakan Al-Quran:

Pertama, keumuman larangan dalam hadis (larangan jimat) dan tidak ada yang mengkhususkan

Kedua, dalam rangka menutup jalan menuju ke arah kesyirikan karena hal ini bisa mengantarkan kepada apa yang telah disepakati keharamannya

Ketiga, apabila digantungkan/dipakai, pasti yang memakai akan membawanya akan ikut masuk ketika buang hajat (ke kamar mandi tidak boleh membawa AL-Quran dan lafadz nama Allah).

Syaikh Abdul Aziz Bin Baz dalam Kitab Majmu’ Fatawa berkata “Tidak boleh (menggunakan jimat dengan Al-Quran) karena telah ma’ruf bahwa sahabat Abdullah bin Mas’ud, Hudzaifah serta para ulama dahulu dan sekarang mereka mengatakan: ‘Tidak boleh menggantungkan jimat walaupun dari Al-Quran untuk menutup jalan menuju kesyirikan dan untuk memangkas sumber kesyirikan.’” (Baca juga: Minuman Keras sebagai Obat, Masihkah Dianggap Haram? )

Profesor di departemen Studi Islam dalam Bahasa Inggris, Universitas Al-Azhar, Mesir Mohammad S. Alrahawan mengatakan tidak ada hadis dari Nabi atau sahabat yang menjelaskan tentang praktik menulis ayat-ayat Al-Qur'an, doa, zikir atau nama-nama Allah pada selembar kertas atau pakaian dan memakainya seperti kalung atau gelang.

Sebagai Muslim, contoh teladan adalah Nabi dan para sahabatnya. "Memakai taweez (jimat dengan Alquran di dalamnya, atau angka yang mewakili ayat-ayat Alquran) sama tidak logisnya dengan seseorang yang pergi ke dokter yang sakit, mengumpulkan dan membayar resepnya, lalu menggulungnya atau melipatnya, dan meletakkannya di kantong kulit dan memakainya di leher, lengan atau pinggangnya," ujarnya. (Baca juga: Hati-hati dengan Lisan, Jangan Sembarangan Menuduh Zina )

Ruwaifi bin Thabit berkata "Rasulullah SAW berkata, Wahai Ruwaifi, Anda mungkin hidup lama setelah saya, jadi beritahu orang-orang siapa pun yang mengikat janggutnya, atau memelintirnya, atau menggantung jimat, atau membersihkan dirinya (setelah buang air) dengan kotoran hewan atau tulang, tidak ada hubungan antara Muhammad dengan dia.(An-Nasa'i). Wallahu'alam (Baca juga: Hati-hati, Ternyata Panca Indera pun Bisa Melakukan Zina )
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Bolehkah Mengejar Jabatan...
Bolehkah Mengejar Jabatan dalam Islam? Ini Penjelasan Hadis dan Kisah Nabi Yusuf AS
Mengapa Akhlak Begitu...
Mengapa Akhlak Begitu Penting dalam Islam? Ini Penjelasan Lengkap Berdasarkan Hadis
Hadis-Hadis tentang...
Hadis-Hadis tentang Hari Asyura, dari Amalan hingga Keutamaannya
Dalil Hadis tentang...
Dalil Hadis tentang Keutamaan Muharram dan Amalannya
Selain Al Quran, Inilah...
Selain Al Quran, Inilah 5 Hadis Tentang Perintah Haji
Inilah Dalil Naqli Ibadah...
Inilah Dalil Naqli Ibadah Haji dalam Beberapa Surat Al Quran dan Hadis Nabi SAW
Rekomendasi
Fenomena Cahaya Misterius...
Fenomena Cahaya Misterius Ini Muncul saat Detik-detik Maroko Diguncang Gempa
Jenis Anjing Pelacak...
Jenis Anjing Pelacak yang Dipakai Polisi untuk Bongkar Kejahatan
Dua Gempa Bumi Terbesar...
Dua Gempa Bumi Terbesar di Dunia Diprediksi Akan Terjadi Bersamaan
Artikel Terkini
Kenali 7 Ciri Wanita...
Kenali 7 Ciri Wanita yang Tertipu Fitnah Dajjal di Akhir Zaman
Kumpulan Doa Menghadapi...
Kumpulan Doa Menghadapi Fitnah Akhir Zaman, Kaum Muslim Wajib Tahu
Pesugihan untuk Cepat...
Pesugihan untuk Cepat Kaya, Benarkah Bisa Mendatangkan Rezeki? Ini Penjelasan Islam
Pejabat yang Menyesal...
Pejabat yang Menyesal di Hari Kiamat, Siapa Saja Mereka?
Bolehkah Mengejar Jabatan...
Bolehkah Mengejar Jabatan dalam Islam? Ini Penjelasan Hadis dan Kisah Nabi Yusuf AS
Fitnah Kekuasaan: Bahaya...
Fitnah Kekuasaan: Bahaya Jabatan, Mengejar Dunia yang Tiada Akhir
Infografis
Joe Biden Akan Cabut...
Joe Biden Akan Cabut Larangan Masuk bagi Negara Muslim
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved