Inilah Hukum Menamai Anak dengan Nama-nama Malaikat
loading...
A
A
A
Memberi nama anak yang baru lahir dengan nama-nama yang baik dan menjadi doa tentu menjadi 'pekerjaan' tersendiri bagi setiap orang tua yang memiliki buah hati barunya. Buah hati yang kelak akan meneruskan perjuangan orang tuanya.
Namun, semangat untuk memilih nama yang baik dan indah, terkadang membuat masyarakat muslim non-arab kurang berhati-hati, terutama untuk memilihkan nama-nama yang berasal dari kata-kata Arab atau Al-Qur'an sebagai nama yang Islami.
(Baca juga : Memotong Kuku dan Rambut Saat Haid, Bolehkah Dilakukan? )
Maksud hati ingin memilih nama yang baik dan indah, ternyata pilihannya keliru lantaran tidak paham dengan bahasa arab. Padahal nama sudah terlanjur tercatat dalam akta kelahiran . Salah satunya, ketika ingin menyematkan nama malaikat sebagai nama anak. Bagaimana pula hukumnya memberi nama anak dengan nama-nama malaikat ini?
Ada sedikit perbedaan pendapat di kalangan para ulama fikih terkait hal itu. Namun, jumhur ulama fikih sepakat, boleh memberi nama buah hati dengan nama malaikat. Jibril, Mikail, dan sebagainya.
(Baca juga : Sikap-sikap Manusia yang Membuat Harta Menjadi Tercela )
Ibnul Qayyim Al-Jauziyah dalam kitabnya "Fiqih Bayi" menuliskan, Asyhub berkata, Imam Malik pernah ditanya tentang pemberian nama Jibril. Dia tidak menyukainya dan tidak tertarik dengan nama itu. Al-Qadhi Iyadh berkata, "Ada sebagian ulama yang tidak menyukai pemberian nama dengan nama para malaikat. Itu adalah perkataan al-Harits bin Miskin. Dia berkata, Imam Malik tidak menyukai pemberian nama Jibril dan Yasin, sedangkan selain dia memperbolehkannya."
(Baca juga : Perempuan-Perempuan Pemegang Bara Api )
Sedangkan Imam an-Nawawi dalam kitabnya 'Al-Majmu' menjelaskan, mazhab kami dan mazhab jumhur menyatakan atas bolehnya memberi nama dengan nama para Nabi dan para malaikat shalawatullahi wa salamuhu ‘alaihim. Tidak ada yang berbeda pendapat kecuali sebuah riwayat dari Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu bahwasannya beliau melarang memberi nama dengan nama para nabi.
(Baca juga : Diterjang Badai La Nina, Tahan Pakai Benih Padi Anti Genangan )
Kemudian riwayat dari al-Harits bin Miskin bahwa beliau memakruhkan memberi nama dengan nama malaikat. Lalu riwayat dari Malik bahwasannya beliau memakruhkan memberi nama dengan nama Jibril dan Yasin.
Dalilnya adalah penamaan Rasulullah kepada salah satu puteranya dengan nama Ibrahim. Lalu banyak para sahabat yang dinamai dengan nama para nabi, baik saat beliau masih hidup atau setelah beliau wafat, sebagaimana hadis yang telah kami sebutkan sebelumnya. Ditambah lagi tidak ada larangan atau memakruhkan secara jelas dari Rasulullah tentang hal itu. (Al-Majmu’, Imam an-Nawawi, 8/417)
(Baca juga : FSGI Dorong Masa Pandemi hanya Terapkan 1 Kurikulum Saja )
Rasulullah juga pernah berkata, “Tidak makruh memberi nama dengan nama Jibril atau nama malaikat lainnya.” (Kasyaful Qana’, 3/27)
Meskipun pendapat jumhur membolehkan memberi nama buah hati dengan nama malaikat, namun akan lebih utama jika memberi nama dengan nama Abdullah, Abdurrahman, Muhammad, Ahmad, dan semisalnya, sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
(Baca juga : Bantuan Sosial Tunai Rp21,5 Triliun Telah Disalurkan lewat PT Pos )
Wallahu A’lam.
Namun, semangat untuk memilih nama yang baik dan indah, terkadang membuat masyarakat muslim non-arab kurang berhati-hati, terutama untuk memilihkan nama-nama yang berasal dari kata-kata Arab atau Al-Qur'an sebagai nama yang Islami.
(Baca juga : Memotong Kuku dan Rambut Saat Haid, Bolehkah Dilakukan? )
Maksud hati ingin memilih nama yang baik dan indah, ternyata pilihannya keliru lantaran tidak paham dengan bahasa arab. Padahal nama sudah terlanjur tercatat dalam akta kelahiran . Salah satunya, ketika ingin menyematkan nama malaikat sebagai nama anak. Bagaimana pula hukumnya memberi nama anak dengan nama-nama malaikat ini?
Ada sedikit perbedaan pendapat di kalangan para ulama fikih terkait hal itu. Namun, jumhur ulama fikih sepakat, boleh memberi nama buah hati dengan nama malaikat. Jibril, Mikail, dan sebagainya.
(Baca juga : Sikap-sikap Manusia yang Membuat Harta Menjadi Tercela )
Ibnul Qayyim Al-Jauziyah dalam kitabnya "Fiqih Bayi" menuliskan, Asyhub berkata, Imam Malik pernah ditanya tentang pemberian nama Jibril. Dia tidak menyukainya dan tidak tertarik dengan nama itu. Al-Qadhi Iyadh berkata, "Ada sebagian ulama yang tidak menyukai pemberian nama dengan nama para malaikat. Itu adalah perkataan al-Harits bin Miskin. Dia berkata, Imam Malik tidak menyukai pemberian nama Jibril dan Yasin, sedangkan selain dia memperbolehkannya."
(Baca juga : Perempuan-Perempuan Pemegang Bara Api )
Sedangkan Imam an-Nawawi dalam kitabnya 'Al-Majmu' menjelaskan, mazhab kami dan mazhab jumhur menyatakan atas bolehnya memberi nama dengan nama para Nabi dan para malaikat shalawatullahi wa salamuhu ‘alaihim. Tidak ada yang berbeda pendapat kecuali sebuah riwayat dari Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu bahwasannya beliau melarang memberi nama dengan nama para nabi.
(Baca juga : Diterjang Badai La Nina, Tahan Pakai Benih Padi Anti Genangan )
Kemudian riwayat dari al-Harits bin Miskin bahwa beliau memakruhkan memberi nama dengan nama malaikat. Lalu riwayat dari Malik bahwasannya beliau memakruhkan memberi nama dengan nama Jibril dan Yasin.
Dalilnya adalah penamaan Rasulullah kepada salah satu puteranya dengan nama Ibrahim. Lalu banyak para sahabat yang dinamai dengan nama para nabi, baik saat beliau masih hidup atau setelah beliau wafat, sebagaimana hadis yang telah kami sebutkan sebelumnya. Ditambah lagi tidak ada larangan atau memakruhkan secara jelas dari Rasulullah tentang hal itu. (Al-Majmu’, Imam an-Nawawi, 8/417)
(Baca juga : FSGI Dorong Masa Pandemi hanya Terapkan 1 Kurikulum Saja )
Rasulullah juga pernah berkata, “Tidak makruh memberi nama dengan nama Jibril atau nama malaikat lainnya.” (Kasyaful Qana’, 3/27)
Meskipun pendapat jumhur membolehkan memberi nama buah hati dengan nama malaikat, namun akan lebih utama jika memberi nama dengan nama Abdullah, Abdurrahman, Muhammad, Ahmad, dan semisalnya, sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
(Baca juga : Bantuan Sosial Tunai Rp21,5 Triliun Telah Disalurkan lewat PT Pos )
Wallahu A’lam.
(wid)