Memotong Kuku dan Rambut Saat Haid, Bolehkah Dilakukan?

Senin, 26 Oktober 2020 - 13:08 WIB
loading...
Memotong Kuku dan Rambut...
Larangan memotong kuku dan rambut ketika haid kerap disamakan dengan orang yang berqurban. Benarkah demikian? Foto ilustrasi/ist
A A A
Banyak pemahaman di kalangan masyarakat terutama kalangan muslimah, bahwa orang yang tengah haid dilarang memotong kuku dan rambut. Alasannya, ketika seorang perempuan membuang bagian tubuh dalam kondisi hadas besar seperti junub, haid, atau nifas, maka kelak di hari kiamat , tubuh tersebut akan kembali dalam keadaan najis karena belum pernah disucikan. Ini akan menjadi aib bagi dirinya karena beberapa anggota tubuh seperti rambut dan kuku yang najis atau tidak suci. Benarkah demikian?

(Baca juga : Perempuan-Perempuan Pemegang Bara Api )

Permasalahan ini kerap ditanyakan kepada para ulama. Larangan memotong kuku dan rambut kerap disamakan dengan orang yang berqurban. Sebagaimana hadis Nabi Shallallahu alaihi wa sallam,'Orang yang berqurban dilarang untuk memotong rambut dan kuku terhitung saat memasuki tanggal 1 Zulhijjah." (HR Muslim).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam kitab Majmu' Al-Fatawa pernah mengupas persoalan ini. Terutama ketika ada pertanyaan orang kepadanya pasal boleh-tidaknya memotong rambut atau kuku saat junub atau haid.

(Baca juga : Sikap-sikap Manusia yang Membuat Harta Menjadi Tercela )

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjawab, terdapat hadis shahih dari Nabi Shallalllahu ‘alaihi wa sallam, diriwayatkan oleh Hudzaifah dan dari Abu Hurairah radhiallahu’anhuma, tatkala Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan tentang seorang yang junub. Beliau mengatakan,

إِنَّ المُؤْمِنَ لَا يَنْجُسُ

“Jasad seorang mukmin tidaklah najis.”

(Baca juga : Inilah Penyebab Hati Tidak Merasakan Manisnya Iman )

Dalam Shahih Al Hakim disebutkan,

حَيًّا وَلَا مَيتًا

“Baik hidup ataupun saat mati.”

Ibnu Taimiyah bahkan menjelaskan, tidak mengetahui dalil syar’i yang memakruhkan potong rambut dan kuku saat junub. Bahkan sebaliknya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada orang yang baru masuk Islam,

أَلْقِ عَنكَ شَعرَ الكُفرِ وَاختَتِن

“Buanglah rambut kekafiran darimu dan berkhitanlah,” (HR. Abu Dawud No. 356 dan dinilai hasan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwaul Ghalil (1/120))

(Baca juga : Elektabilitas Gatot Nurmantyo Stagnan, tapi Lebih Tinggi dari Mahfud MD dan Puan Maharani )

Kemudian setelah itu Rasullullah memerintahkan orang tadi untuk mandi. Beliau tidak memerintahkan agar khitan dan memotong rambut ditunda setelah mandi.

Sehingga menurut Syaikul Islam Ibnu Taimiyah, dari sabda Rasulullah ini menunjukkan kedua hal tersebut boleh dilakukan. Mandi dulu atau potong rambut dulu.

Demikian juga wanita haid diperintahkann untuk menyisir rambut saat mandi sementara sisiran rambut itu bisa merontokkan rambut.” (Majmu’ Fatawa, 21/120-121)

(Baca juga : Tren Permintaan Listrik Tumbuh 4% dalam 5 Tahun Terakhir )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2142 seconds (0.1#10.140)