Kaidah Berwudhu Muslimah Berhijab di Tempat Umum

Minggu, 15 November 2020 - 09:35 WIB
loading...
A A A
Ibnu Mundzir rahimahullah dalam Al-Mughni mengatakan, "Adapun kain penutup kepala wanita (kerudung) maka boleh mengusapnya karena Ummu Salamah sering mengusap kerudungnya."

(Baca juga : Panglima TNI : Jangan Biarkan Persatuan dan Kesatuan Hilang )

Alternatif lain yang bisa dilakukan oleh muslimah agar merasa nyaman dalam berwudhu yakni dengan wudhu di kamar mandi. Sebagian orang merasa khawatir dan ragu-ragu, bila wudhu di kamar mandi wudhunya tidak sah, karena kamar mandi merupakan tempat yang biasa digunakan untuk buang hajat, sehingga kemungkinan besar terdapat najis di dalamnya. Wudhu di kamar mandi hukumnya boleh, asalkan tidak dikhawatirkan terkena atau terpercik najis yang mungkin ada di kamar mandi.

Terdapat sebuah kaidah yang menyebutkan, "Sesuatu yang yakin tidak bisa hilang dengan keraguan." Keragu-raguan atau kekhawatiran akan terkena najis tidak dijadikan dasar tidak bolehnya wudhu di kamar mandi. Kecuali jika benar-benar yakin, jika wudhu di kamar mandi kita akan terkena atau terpeciki najis. Jika kita telah memastikan bahwa lantai kamar mandi bersih dari najis, dan yakin tidak akan terkena maupun terperciki najis, maka insya Allah tak mengapa wudhu di kamar mandi. Salah satu cara meyakinkan jika tidak akan terkena najis di kamar mandi adalah dengan disiram hingga dirasa bersih.

(Baca juga : Siap-Siap, Bensin Premium Bakalan Lenyap Awal Tahun Depan )

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan kemudahan dan keringanan bagi hamba-Nya dalam syari’at Islam ini. Allah Ta’ala berfirman :

“…Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…”
(QS. Al Baqarah: 185)

Wallahu A'lam
(wid)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2367 seconds (0.1#10.140)