Ini yang Jadi Pertikaian Soal Siapa yang Merawat dan Mempersiapkan Pemakaman Jenazah Rasulullah
Senin, 16 November 2020 - 13:21 WIB
loading...
A
A
A
Begitu pula, tentang siapa yang akan mendapat kehormatan menurunkan jenazah suci ke liang lahad. Abbas bin Abdul Mutthalib, paman Rasulullah s.a.w. mengusulkan supaya Abu Ubaidah bin Al Jarrah saja yang menurunkan ke liang lahad. Sebagai alasan dikemukakan, bahwa dia sudah biasa menggali lahad dan mengembumikan orang-orang Makkah. (Baca juga: Larangan Membenci dan Menyakiti Ahlul Bait Rasulullah )
Ali bin Abi Thalib berpendirian lain. Ia mengusulkan agar Abu Thalhah Al-Anshariy saja yang turun ke liang lahad. Alasannya senada dengan paman Rasulullah di atas, hanya kotanya lain: "Ia sudah biasa menggali lahad dan memakamkan orang-orang Madinah."
Setelah melalui pertukaran pendapat beberapa lamanya, akhirnya terdapat saling pengertian dan Abu Thalhah mendapat kehormatan menggali liang lahad.
Kemudian timbul pula problema baru. Siapa yang akan menyertai Abu Thalhah dalam melaksanakan tugas terhormat itu?
Menurut Al Hamid Al Husaini, problema-problema seperti di atas timbul, karena tidak ada seorang pun yang diakui otoritasnya untuk mengatur dan menentukan tata-cara pemakaman. Juga karena tidak ada wasiat apa pun dari Rasulullah s.a.w. tentang sesuatu yang perlu dilakukan kaum muslimin pada saat beliau wafat. Soal-soal yang bagi orang zaman sekarang dianggap kurang penting, pada masa itu benar-benar dipandang sebagai satu soal yang besar.
Lebih-lebih karena yang dihadapi kaum muslimin ialah jenazah Rasulullah s.a.w. Hal itu wajar. Rasanya tidak ada kehormatan yang lebih tinggi dari pada memperoleh kesempatan memberikan pelayanan terakhir kepada jenazah suci itu.
Akhirnya Ali r.a. dengan terus terang dan tegas berkata: "Tidak ada orang yang boleh turun ke liang lahad bersama Abu Thalhah selain aku sendiri dan Abbas."
Sungguh pun sudah ada ketegasan seperti itu dari Ali r.a., namun dalam praktik ia membolehkan juga Al-Fadhl bin Abbas dan Usamah bin Zaid turun ke liang lahad. Hal itu menimbulkan rasa kurang enak di kalangan kaum Anshar. Mereka menuntut agar ada seorang dari kaum Anshar yang ikut. Tuntutan yang adil itu akhirnya disepakati dan ditunjuklah orangnya, Aus bin Khauliy. Aus dulu pernah ikut aktif dalam perang Badar melawan kaum musyrikin Quraisy. (Baca juga: Pembangunan Irak di Era Umar bin Khattab dan Fitnah Atas Saad bin Abi Waqqash )
Al Hamid Al Husaini mengatakan dalam semua kegiatan membenahi pemakaman jenazah Rasulullah s.a.w., Ali benar-benar memainkan peranan yang sangat dominan. Bahkan waktu memandikan jenazah beliau, Ali satu-satunya orang yang menjamah jasad manusia agung itu.
Hal itu dimungkinkan karena sebelumnya banyak orang yang sudah mendengar, bahwa Rasulullah s.a.w. sendiri pernah menyatakan, hanya Ali r.a. saja yang boleh melihat aurat beliau.
Ali bin Abi Thalib berpendirian lain. Ia mengusulkan agar Abu Thalhah Al-Anshariy saja yang turun ke liang lahad. Alasannya senada dengan paman Rasulullah di atas, hanya kotanya lain: "Ia sudah biasa menggali lahad dan memakamkan orang-orang Madinah."
Setelah melalui pertukaran pendapat beberapa lamanya, akhirnya terdapat saling pengertian dan Abu Thalhah mendapat kehormatan menggali liang lahad.
Kemudian timbul pula problema baru. Siapa yang akan menyertai Abu Thalhah dalam melaksanakan tugas terhormat itu?
Menurut Al Hamid Al Husaini, problema-problema seperti di atas timbul, karena tidak ada seorang pun yang diakui otoritasnya untuk mengatur dan menentukan tata-cara pemakaman. Juga karena tidak ada wasiat apa pun dari Rasulullah s.a.w. tentang sesuatu yang perlu dilakukan kaum muslimin pada saat beliau wafat. Soal-soal yang bagi orang zaman sekarang dianggap kurang penting, pada masa itu benar-benar dipandang sebagai satu soal yang besar.
Lebih-lebih karena yang dihadapi kaum muslimin ialah jenazah Rasulullah s.a.w. Hal itu wajar. Rasanya tidak ada kehormatan yang lebih tinggi dari pada memperoleh kesempatan memberikan pelayanan terakhir kepada jenazah suci itu.
Akhirnya Ali r.a. dengan terus terang dan tegas berkata: "Tidak ada orang yang boleh turun ke liang lahad bersama Abu Thalhah selain aku sendiri dan Abbas."
Sungguh pun sudah ada ketegasan seperti itu dari Ali r.a., namun dalam praktik ia membolehkan juga Al-Fadhl bin Abbas dan Usamah bin Zaid turun ke liang lahad. Hal itu menimbulkan rasa kurang enak di kalangan kaum Anshar. Mereka menuntut agar ada seorang dari kaum Anshar yang ikut. Tuntutan yang adil itu akhirnya disepakati dan ditunjuklah orangnya, Aus bin Khauliy. Aus dulu pernah ikut aktif dalam perang Badar melawan kaum musyrikin Quraisy. (Baca juga: Pembangunan Irak di Era Umar bin Khattab dan Fitnah Atas Saad bin Abi Waqqash )
Al Hamid Al Husaini mengatakan dalam semua kegiatan membenahi pemakaman jenazah Rasulullah s.a.w., Ali benar-benar memainkan peranan yang sangat dominan. Bahkan waktu memandikan jenazah beliau, Ali satu-satunya orang yang menjamah jasad manusia agung itu.
Hal itu dimungkinkan karena sebelumnya banyak orang yang sudah mendengar, bahwa Rasulullah s.a.w. sendiri pernah menyatakan, hanya Ali r.a. saja yang boleh melihat aurat beliau.
Lihat Juga :