Ancaman Serius Bagi yang Meninggalkan Shalat
loading...
A
A
A
Amal yang pertama kali dihisab pada seorang hamba di hari kiamat adalah shalatnya . Saking pentingnya shalat , Islam menjadikannya sebagai rukun kedua setelah syahadat.
Ketahuilah kemungkaran dan dosa terbesar sebagian umat Islam adalah meninggalkan shalat fardhu lima waktu. Tak sedikit di antara kaum muslimin berani meninggalkan shalat hanya karena sibuk dengan urusan duniawi. Na'udzubillahi min dzalik.
(Baca Juga: Peringatan Bagi yang Suka Menunda-nunda Waktu Salat)
Ulama besar Tarim Yaman, Imam Al-Habib Abdullah bin 'Alawi Al-Haddad (1634-1720) dalam nasihatnya menukil beberapa hadis shahih terkait ancaman bagi orang-orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja. Dalam hal ini Baginda Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda yang artinya: "Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat, barangsiapa yang meninggalkannya berarti ia telah kafir."
Dalam riwayat lain, Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda yang artinya: "Barang siapa yang sengaja meninggalkan shalat , berarti ia telah kafir secara terang-terangan".
Dalam hadis lain disebutkan:
من ترك الصّلاة متعمّدا فقد نزلت منه ذمّة الله وذمّة رسوله
"Barangsiapa yang sengaja meninggalkan shalat berarti telah lepas darinya perlindungan Allah dan Rasul-Nya."
Beliau صلى الله عليه وسلم juga bersabda:
من حافظ علي الصّلاة كانت له نورا وبرهانا ونجاة يوم القيامة , ومن لم يحافظ عليها لم تكن له نورا ولا برهانا ولا نجاة , وكان يوم القيامة مع فرعون و قارون وهامان وأبيّ بن خلف
"Barang siapa yang memelihara shalat, maka shalat akan menjadi cahaya baginya, bukti dan keselamatan kelak di hari kiamat, dan barangsiapa yang tidak memeliharanya shalat itu tidak akan menjadi cahaya, bukti maupun keselamatan baginya sedangkan di hari kiamat ia akan dikumpulkan bersama Fir'aun, Qarun, Haman, dan Ubay bin Khalaf."
Baginda Rasulullah صلى الله عليه وسلم telah menjelaskan kekafiran orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja. Begitu juga yang telah diriwayatkan dari para Sahabat dan para salafushalihin hingga salah seorang dari mereka berkata: "Aku tidak pernah mendengar salah seorang sahabat Rasulullah mengomentari mengenai suatu amalan bahwa orang yang meninggalkannya itu kafir, kecuali shalat ."
Allah Ta'ala juga berfirman dalam Al-Qur'an:
مَا سَلَكَكُمْ فِيْ سَقَرَ ، قَالُوْا لَمْ نَكُ مِنَ المُصَلِّينَ
"Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)? Mereka menjawab: "Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat ." (QS. Al-Mudatsir: 42-43).
Karena itu, Imam Al-Haddad berwasiat janganlah sekali-kali engkau meninggalkan shalat lima waktu atau sebagiannya saja. Karena apabila dirimu melakukannya, maka berarti engkau akan celaka bersama mereka yang celaka dan mereka yang merugi di dunia dan akhirat.
Sebagaimana engkau diwajibkan untuk memelihara shalat dan haram atasmu untuk meninggalkannya, begitu juga engkau diwajibkan untuk mendidik anak istrimu dan orang-orang yang di bawah tanggunganmu untuk menegakkan shalat. Janganlah engkau mentolelir alasan bagi mereka untuk meninggalkannya.
Barangsiapa yang tidak mendengar dan tidak mentaatimu, maka berilah peringatan. Hukum dan marahilah ia melebihi kemarahanmu saat ia merusak hartamu. Jikalau engkau tidak melakukannya, maka berarti engkau tergolong orang-orang yang meremehkan agama dan hak-hak Allah Ta'ala.
Bagaimana bisa diuzurkan sedangkan apabila ia mengakhirkan shalat sampai keluar waktu saja sudah termasuk dosa besar meskipun ia segera mengqada'nya. Maka sudah menjadi kewajiban bagi para pemimpin untuk mendorong kalangan awam menegakkan shalat lima waktu.
(Baca Juga: Hukum Meninggalkan Salat Jumat dan Ancamannya)
Sumber:
Nasihat dan wasiat Imam Haddad Jilid 1
Ketahuilah kemungkaran dan dosa terbesar sebagian umat Islam adalah meninggalkan shalat fardhu lima waktu. Tak sedikit di antara kaum muslimin berani meninggalkan shalat hanya karena sibuk dengan urusan duniawi. Na'udzubillahi min dzalik.
(Baca Juga: Peringatan Bagi yang Suka Menunda-nunda Waktu Salat)
Ulama besar Tarim Yaman, Imam Al-Habib Abdullah bin 'Alawi Al-Haddad (1634-1720) dalam nasihatnya menukil beberapa hadis shahih terkait ancaman bagi orang-orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja. Dalam hal ini Baginda Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda yang artinya: "Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat, barangsiapa yang meninggalkannya berarti ia telah kafir."
Dalam riwayat lain, Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda yang artinya: "Barang siapa yang sengaja meninggalkan shalat , berarti ia telah kafir secara terang-terangan".
Dalam hadis lain disebutkan:
من ترك الصّلاة متعمّدا فقد نزلت منه ذمّة الله وذمّة رسوله
"Barangsiapa yang sengaja meninggalkan shalat berarti telah lepas darinya perlindungan Allah dan Rasul-Nya."
Beliau صلى الله عليه وسلم juga bersabda:
من حافظ علي الصّلاة كانت له نورا وبرهانا ونجاة يوم القيامة , ومن لم يحافظ عليها لم تكن له نورا ولا برهانا ولا نجاة , وكان يوم القيامة مع فرعون و قارون وهامان وأبيّ بن خلف
"Barang siapa yang memelihara shalat, maka shalat akan menjadi cahaya baginya, bukti dan keselamatan kelak di hari kiamat, dan barangsiapa yang tidak memeliharanya shalat itu tidak akan menjadi cahaya, bukti maupun keselamatan baginya sedangkan di hari kiamat ia akan dikumpulkan bersama Fir'aun, Qarun, Haman, dan Ubay bin Khalaf."
Baginda Rasulullah صلى الله عليه وسلم telah menjelaskan kekafiran orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja. Begitu juga yang telah diriwayatkan dari para Sahabat dan para salafushalihin hingga salah seorang dari mereka berkata: "Aku tidak pernah mendengar salah seorang sahabat Rasulullah mengomentari mengenai suatu amalan bahwa orang yang meninggalkannya itu kafir, kecuali shalat ."
Allah Ta'ala juga berfirman dalam Al-Qur'an:
مَا سَلَكَكُمْ فِيْ سَقَرَ ، قَالُوْا لَمْ نَكُ مِنَ المُصَلِّينَ
"Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)? Mereka menjawab: "Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat ." (QS. Al-Mudatsir: 42-43).
Karena itu, Imam Al-Haddad berwasiat janganlah sekali-kali engkau meninggalkan shalat lima waktu atau sebagiannya saja. Karena apabila dirimu melakukannya, maka berarti engkau akan celaka bersama mereka yang celaka dan mereka yang merugi di dunia dan akhirat.
Sebagaimana engkau diwajibkan untuk memelihara shalat dan haram atasmu untuk meninggalkannya, begitu juga engkau diwajibkan untuk mendidik anak istrimu dan orang-orang yang di bawah tanggunganmu untuk menegakkan shalat. Janganlah engkau mentolelir alasan bagi mereka untuk meninggalkannya.
Barangsiapa yang tidak mendengar dan tidak mentaatimu, maka berilah peringatan. Hukum dan marahilah ia melebihi kemarahanmu saat ia merusak hartamu. Jikalau engkau tidak melakukannya, maka berarti engkau tergolong orang-orang yang meremehkan agama dan hak-hak Allah Ta'ala.
Bagaimana bisa diuzurkan sedangkan apabila ia mengakhirkan shalat sampai keluar waktu saja sudah termasuk dosa besar meskipun ia segera mengqada'nya. Maka sudah menjadi kewajiban bagi para pemimpin untuk mendorong kalangan awam menegakkan shalat lima waktu.
(Baca Juga: Hukum Meninggalkan Salat Jumat dan Ancamannya)
Sumber:
Nasihat dan wasiat Imam Haddad Jilid 1
(rhs)