Karena Keistimewaannya, Perempuan Dianjurkan Belajar Ilmu Fiqih

Senin, 14 Desember 2020 - 19:24 WIB
loading...
Karena Keistimewaannya, Perempuan Dianjurkan Belajar Ilmu Fiqih
Ilmu fiqih untuk perempuan ini mempunyai peran yang penting sehingga bagi setiap muslimah dianjurkan mempelajarinya. Foto ilustrasi/ist
A A A
Kaum perempuan menurut Islam memiliki kemuliaan dan keistimewaan tersendiri. Karena keistimewaannya ini, maka ada sebuah cabang ilmu Islam yang mempelajari tentang fiqih perempuan , dimana cabang ilmu ini menjelaskan mengenai hukum dan aturan yang berkaitan dengan dunia kaum Hawa ini secara detail.

Adanya ilmu fiqih perempuan ini, tentu untuk dipelajari oleh setiap muslimah agar kehidupannya sesuai dengan syariat Islam. Kenapa harus dipelajari dan apa saja yang ada dalam bahasan ilmu fiqih perempuan ini? Ada banyak alasan serta latar belakang mengapa perempuan harus mempelajari atau mengkaji fiqih perempuan.

Di antaranya karena Allah tidak hanya menciptakan laki-laki tapi juga perempuan. Bahkan, fiqih perempuan disebutkan secara khusus, juga karena Allah menciptakan perempuan sangat berbeda dengan laki-laki, baik itu secara psikis dan fisik.

(Baca juga : Inilah Amalan-amalan yang Dapat Memperpanjang Umur )

Hal tersebut menjadikan hukum-hukum Allah Ta'ala yang diturunkan juga berbeda untuk laki-laki dan perempuan. Ilmu fiqih untuk perempuan ini mempunyai peran yang penting sehingga bagi setiap muslimah dianjurkan mempelajarinya. Berikut beberapa alasan pentingnya belajar ilmu fiqih perempuan seperti dipaparkan ustadzah Ani Aryani, Lc, dari Rumah Fikih Indonesia, yakni :

1. Banyak bahasan perempuan dalam Al-Qur'an

Al-Qur'an merupakan pedoman hidup bagi umat Islam dan menjadi kitab terakhir sekaligus mukjizat Rasulullah SAW. Dimana dalam Al-Qur'an tersebut banyak mengangkat permasalahan seputar perempuan.

Hal tersebut bisa dibuktikan dengan banyaknya nama-nama surat dalam Al-Qur'an yang mencerminkan perkara penting di dalamnya terkait dengan wanita. Beberapa contoh nama surat tersebut diantaranya Surat Maryam, An-Nisa’, At-Thamrin, Al-Mujadalah, Saba’ dan lain sebagainya.

(Baca juga : Ketika Musibah Datang sebagai Peringatan )

2. Selain laki-laki, Allah Ta'ala juga menciptakan perempuan

Allah SWT berfirman :

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاء

"Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak." (QS. An-Nisa : 1)

Dalam ayat tersebut Allah menyebutkan bahwa adanya para perempuan maka akan menjadikan jumlah laki-laki dan perempuan menjadi lebih banyak. Meskipun pada awalnya Allah Ta;ala hanya menciptakan satu orang saja yaitu Nabi Adam namun akhirnya dari satu orang pria ini Allah menciptakan banyak pria dan wanita.

(Baca juga : Istiqamah Bershalawat, Karunia Allah akan Berlimpah )

Disebutkannya perempuan secara khusus pada awal penciptan maka memberikan isyarat kuat mengenai keberadaan perempuan. Keberadaan perempuan memang tak bisa diabaikan karena posisinya yang khusus dan untuk itulah perlu adanya kajian mengenai fiqih untuk perempuan.

3. Allah Ta'ala menciptakan perempuan berbeda dengan laki-laki

Banyak kalangan yang berpandangan bahwa laki-laki dan perempuan itu sama saja. Padahal dalam kenyataannya, baik laki-laki ataupun perempuan Allah ciptakan dengan segala perbedaan dan keunikannya. Intinya jelas dan pasti, bahwa laki-laki dan perempuan itu tidak sama. Dalam hal ini Allah SWT berfirman :

وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالأُنثَى

"Dan laki-laki tidaklah seperti perempuan." (QS. Ali Imran : 36)

Bahkan dalam hal pembagian harta warisan, Allah SWT menetapkan bahwa bagian yang diterima anak laki-laki setara dengan bagian dari dua anak perempuan

يُوصِيكُمُ اللّهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ

Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Bagian untuk anak lelaki sama dengan dua bagian untuk anak perempuan. (QS. An-Nisa : 11)

Maka kajian khusus terkait dengan ilmu fiqih wanita adalah hal yang tidak bisa dipungkiri keberadaannya..

(Baca juga : Massa Pendukung Habib Rizieq Geruduk Kantor-Kantor Polsek di Tangsel )

4. Perbedaan fisik antara Perempuan dan Laki-laki

Allah memang menciptakan perempuan berbeda dengan laki-laki. Hal tersebut sudah terjadi sejak seorang anak lahir ke dunia bahkan sejak dalam kandungan ibunya. Sebab Allah Ta'ala menciptakan janin bayi laki-laki dan perempuan yang secara biologis berbeda.

Saat berada di dalam kandungan, semua organ janin masih belum berfungsi namun janin perempuan sudah mempunyai organ reproduksi seperti saluran indung telur, rahim, dan lain sebagainya. Allah sudah menciptakan secara biologis dan faal meskipun baru berfungsi ketika janin tersebut lahir ke dunia dan tumbuh. Adanya perbedaan secara biologis pada perempuan sejak dilahirkan ke dunia maka seorang perempuan tentunya berbeda dengan laki-laki.

(Baca juga : ASDP Sempoyongan, Laba Tahun Ini Diramal Ambrol 40% )

Terdapat beberapa perbedaan yang terjadi pada wanita dan pria yaitu :
- Perempuan di usia memasuki remaja akan mengalami sunatullah dengan mendapat darah haid yang keluar setiap bulan. Sedangkan pria tidak mengalami haid ini sampai kapanpun.
- Bentuk tubuh wanita pasti berbeda dari pria dan hal tersebut berkaitan dengan peran dan fungsinya.

5. Perempuan dan laki-laki berbeda secara psikis

Ketika secara biologis Allah Ta'ala menciptakan wanita berbeda dengan laki-laki, maka otomatis secara psikis pun wanita punya kondisi yang sudah pasti berbeda juga. Secara psikis wanita tidak boleh disamakan begitu saja dengan laki-laki.

Oleh karena itulah maka dalam syariat Islam dibedakan peran dan fungsinya. Salah satunya dalam hal perkara untuk menjadi saksi, kesaksian seorang wanita harus dikuatkan dengan wanita yang lain, sehingga minimal ada dua wanita. Hal ini sebagaimana Allah Ta'ala sebutkan di dalam Al-Qur'an :

وَاسْتَشْهِدُواْ شَهِيدَيْنِ من رِّجَالِكُمْ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاء أَن تَضِلَّ إْحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى

"Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. (QS. Al-Baqarah : 282)

(Baca juga : Layanan YouTube Down! )

6. Hukum yang Allah turunkan berbeda antara perempuan dan laki-laki

Pada kenyataannya banyak ayat di dalam Al-Quran serta hadis yang memperlakukan wanita dengan perlakuan hukum yang berbeda. Dimana apa yang halal bagi wanita belum tentu halal juga bagi pria dan begitu juga sebaliknya. Selain itu apa yang wajib untuk wanita belum tentu wajib juga untuk pria dan begitu juga sebaliknya.

Sebut saja perkara aurat bagian perempuan dan laki-laki yang memang sangat berbeda batasannya. Dimana untuk seorang perempuan auratnya bagi laki-laki yang tidak halal baginya yaitu seluruh tubuh kecuali bagian wajah serta kedua telapak tangannya. Sedangkan batasan aurat laki-laki yaitu hanya bagian antara pusat dan lutut.

Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa ketentuan syariat Allah Ta'ala untuk perempuan dan laki-laki memang tidaklah sama. Dengan demikian kajian khusus mengenai fiqih untuk perempuan merupakan sebuah hal yang mutlak dibutuhkan.

(Baca juga: Maju Tak Gentar, Produksi Minyak 1 Juta Barel Tetap Diburu hingga 2030 )

7. Islam turun untuk mengangkat harkat seorang perempuan

Di masa jahiliyyah, perempuan diperlakukan mirip dengan harta benda. Dahulu, seorang perempuan dapat diwariskan. Artinya, jika seorang ayah menikahi seorang perempuan, kemudian si ayah ini meninggal dunia, maka perempuan yang pernah dinikahinya itu dapat diwariskan kepada anak lelakinya.

Dalam Islam, wanita diperlakukan dengan terhormat. Ia dapat memiliki harta eksklusif dimana ia dapat mengelolanya sendiri tanpa harus ada intervensi dan paksaan dari orang lain. Ia juga punya hak untuk memilih lelaki mana yang ia kehendaki untuk jadi suaminya. Sebagai wali, ayahnya punya kewajiban untuk menikahkan anak gadisnya dengan lelaki yang diridhai.

Dalam islam, pihak yang paling berhak atas mahar adalah calon mempelai wanita. Dan setekah akad nikah dilaksanakan dan resmi menjadi isteri, mahar itu adalah milik isteri sepenuhnya. Suaminya tak boleh mengambilnya kembali tanpa seizinnya. Maka dalam Islam, seorang wanita tidak bisa dijadikan mahar. Justeru dialah yang berhak menentukan dan menerima mahar.

(Baca juga : Hasil Undian 16 Besar Liga Champions: Barcelona Tantang PSG, Liverpool Bentrok Leipzig )

Di zaman jahiliyyah, orang Arab terbiasa menikahi banyak perempuan. Bahkan jumlahnya belasan dan puluhan. Kebiasaan tersebut juga menjadi lumrah di kalangan laki-laki non-arab, dimana raja atau kaisar memiliki banyak selir yang diposisikan hampir sama dengan isteri. Kemudian Islam datang membatasi menjadi maksimal 4 orang sebagaimana disebutkan dalam surah an-Nisa.

Demikianlah, alasan pentingnya belajar fiqih tentang perempuan. Dalam ilmu fiqih perempuan ini pun banyak dijelaskan bagaimana hukum dan aturan khusus untuk kaum Hawa ini.

Wallahu A'lam
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2531 seconds (0.1#10.140)