MUI Jakarta Ingatkan Umat Islam Pantau UU Cipta Kerja

Jum'at, 18 Desember 2020 - 18:12 WIB
loading...
MUI Jakarta Ingatkan Umat Islam Pantau UU Cipta Kerja
MUI DKI Jakarta mengajak umat Islam mengawasi perkembangan penyusunan beleid turunan UU Cipta Kerja. Foto/Ist
A A A
Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI DKI Jakarta DR Faiz Rafdhi mengingatkan umat Islam untuk tetap memantau perkembangan penyusunan beleid turunan UU Cipta Kerja yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Jadi bagaimana kita bisa ke depannya terus mengawasi dan kalau perlu memberi masukan-masukan. Jangan lupakan UU Ciptaker," kata Faiz saat Zoominar bertema "Omnibus Law Musibah atau Berkah" yang dibuka Sekretaris Umum MUI DKI Jakarta, KH Yusuf Aman pada Kamis (17/12/2020).

(Baca Juga: Keluarkan Maklumat, MUI DKI Dukung UU Cipta Kerja Digugat ke MK)

Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta menggelar Zoominar bertema "Omnibus Law Musibah atau Berkah" agar regulasi tersebut tidak diawasi publik di tengah dinamika yang terjadi di masyarakat belakangan ini.

Seperti diketahui, Omnibus Law atau yang dikenal Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 mendapat reaksi yang cukup besar dari sejumlah kalangan, bahkan diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Faiz menyatakan, kejadian saat ini telah menyita perhatian masyarakat seperti penembakan anggota FPI dan penangkapan pimpinan mereka Habib Rizieq Shihab (HRS).

MUI DKI Jakarta khawaatir apabila UU Cipta Kerja tidak diawasi dapat berdampak buruk kepada umat di kemudian hari. Beleid ini diyakini berdampak pada pengelolaan sumber daya alam, kelestarian lingkungan hidup, ketenagakerjaan, juga persoalan regulasi halal. Semua sektor itu, kata Faiz, ada kaitannya dengan ajaran Islam.

UU Cipta Kerja mula-mula diusulkan pemerintah pada Februari 2020 lalu. DPR kemudian membahas regulasi itu pada April hingga akhirnya disahkan pada 5 Oktober lalu. Dalam perjalanannya rancangan regulasi itu mengalami berbagai perubahan substansi.

Meski begitu, penolakan sejumlah pihak terus mengemuka, utamanya terkait isu sentralisasi, ketenagakerjaan, dan lingkungan hidup, dalam undang-undang tersebut.

Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan MUI DKI Jakarta, Dr Muhammad Maksum, menilai ada sisi positif bagi umat Islam dalam UU Cipta Kerja. Di antaranya soal bantuan bagi sertifikasi halal untuk UMKM, regulasi terkait haji dan umroh, serta aturan pembentukan koperasi syariah.

"Cuma disayangkan posisi MUI justru dilemahkan dalam UU Cipta Kerja ini," kata Muhammad Maksum.(Baca Juga: MUI DKI: Musik dan Film Bisa Dijadikan Sarana Dakwah)

Sekretaris Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), M Kholid Syeirazi, menilai semangat UU Cipta Kerja yang ekstraktif patut dicermati karena dinilai hanya untungkan korporasi.

Kholid mengatakan, regulasi itu juga berpotensi menjadikan pemerintah pusat sekadar sebagai panitia pembagi-bagi konsesi. Meski begitu, dia mengingatkan bahwa keberatan terhadap undang-undang tersebut harus dilakukan secara konstitusional, misalnya melalui gugatan ke MK.

Sementara Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Maneger Nasution, menyoal pembentukan UU Cipta Kerja. Menurutnya, undang-undang tersebut dibentuk tanpa transparansi dan pelibatan elemen masyarakat. Sebab itu, UU Ciptaker berpotensi melanggar banyak ketentuan formal perundang-undangan.

"Misalnya ada pasal yang mengatur bahwa PP (peraturan pemerintah) bisa mengubah undang-undang," kata Maneger dalam webinar tersebut. Dia juga menilai pengesahan regulasi itu sebagai bentuk pengabaian anggota DPR terhadap aspirasi masyarakat.

(Baca Juga: MUI Beri Perhatian Khusus Aspek Kehalalan Vaksin Covid-19)
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2614 seconds (0.1#10.140)