Begini Sidang Majelis Syuro Saat Menetapkan Utsman bin Affan Menjadi Khalifah

Jum'at, 18 Desember 2020 - 20:12 WIB
loading...
A A A
Ali r.a. segera memenuhi permintaan Abdurrahman bin Auf. Sebelum Ali r.a. mengetahui benar apa yang menjadi maksud sahabatnya itu, tiba-tiba Abdurrahman memegang tangannya sambil mengucapkan kata-kata dengan suara keras. Isi kata-katanya sama dengan apa yang telah dikemukakan oleh Abu Utsman Al-Jahidz di dalam bukunya. Begitu pula proses seterusnya. ( )

Hanya dalam versi ini ditambahkan, bahwa Abdurraman bin Auf menyambut kesanggupan Utsman bin Affan r.a. yang sudah berusia lanjut itu dengan berkata : "Ya Allah, saksikanlah! Ya Allah, saksikanlah!"

Ali, para sababat Rasulullah lainnya, dan semua yang hadir dalam masjid itu tanpa ragu-ragu menerima Usman bin Affan r.a. sebagai pemimpin tertinggi mereka yang baru.

Pembai'atan seorang Khalifah melalui pemilihan salah satu di antara 6 orang Ahlu Syuro, merupakan kejadian pertama dalam sejarah kekhalifahan ummat Islam. Khalifah Abu Bakar r.a. dibai'at langsung oleh kaum muslimin. Khalifah Umar bin Khattab r.a. ditetapkan berdasarkan wasiat Khalifah Abu Bakar r.a.

Akan tetapi sejalan dengan pembai'atan Utsman bin Affan r.a. sebagai Khalifah, banyak sekali orang bertanya-tanya tentang jawaban yang diberikan Ali r.a. kepada Abdurrahman bin Auf. Mengapa ia mengatakan "Tidak?"

Tidak ada seorang pun yang dapat memberikan jawaban pasti. Ali r.a. sendiri tidak pernah mengemukakan secara terbuka alasan apa yang melandasi jawabannya. Yang pasti, Ali r.a. tidak pernah menyesal karena ia gagal menjadi Khalifah disebabkan jawabannya itu. Dengan ikhlas ia menerima Utsman bin Affan r.a. sebagai Amirul Mukminin.

Sementara itu ada yang menafsirkan, bahwa perkataan "Tidak!" itu bukan ditujukan kepada pertanyaan Abdurrahman bin Auf yang berkaitan dengan keharusan berpegang kepada Kitab Allah dan Sunnah Rasul Allah, melainkan tertuju kepada keharusan mengikuti jejak Khalifah Abu Bakar r.a. dan Khalifah Umar r.a.

Ali r.a. tidak dapat membenarkan kebijaksanaan Khalifah Abu Bakar r.a . dalam mengambil keputusan tentang tanah Fadak. Yaitu tanah hak-guna Rasulullah s.a.w. yang dicabut oleh Khalifah Abu Bakar r.a. sepeninggal beliau dan dijadikan hak milik kaum muslimin (Baitul Mal). Demikian juga terhadap kebijaksanaan Khalifah Umar r.a. yang mengadakan penggolongan-penggolongan dalam membagi-bagikan kekayaan Baitul Mal kepada kaum muslimin.
(mhy)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3196 seconds (0.1#10.140)